Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2000
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan perkembangan dan tuntutan politik, penyelenggaraan pemilihanumum perlu dilakukan lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip-prinsip demokrasi, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan beradab serta dilaksanakan oleh badan penyelanggara yang independen dan non-partisan;
b.
bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, khususnya mengenai penyelenggara pemilihan umum, tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana digariskan dalam 1Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004 sehingga perlu diadakan perubahan;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, perlu dibentuk Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;
3.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 23,, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810); Dengan …..
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM
BAB I
PEMILIHAN UMUM
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum diubah sebagai berikut:
1.
Pasal 8 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 8
(2) Penyelenggaraan Pemilihan Umum dilaksanakan oleh Komisi pemilihan Umum yang independen dan non-partisan." 2. Pasal 9 ayat (1),(2), dan (3) diubah dan ditambah ayat (3a), (3b),(3c) baru sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 9
(1)
Keanggotaan KPU terdiri atas sebelas orang.
(2)
Setiap Anggota KPU mempunyai hak suara yang sama.
(3)
Calon Anggota KPU diusulkan oleh Presiden untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat melalui komisi yang berwenang di bidang politik dalam negeri.
(3a)
Yang dapat dicalonkan sebagai Anggota KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat :
a.
sehat jasmani dan rohani;
b.
berhak memilih dan dipilih;
c.
mempunyai komitmen yang kuat terhadap tegaknya demokrasi dan keadilan;
d.
mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e.
memiliki pengetahuan yang memadai tentang politik, kepartaian, pemilu, dan kemampuan kepemimpinan;
f.
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
g.
tidak sedang menduduki jabatan politik dan jabatan struktural dalam jabatan Pegawai Negeri.
(3b)
Anggota KPU yang sudah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diangkat dengan Keputusan Presiden.
(3c)
2.
Sebelum menjalankan tugas, Anggota KPU mengucapkan sumpah/janji di hadapan Presiden."
3.
Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 83
Masa kerja KPU untuk Pemilihan Umum 1999 berakhir pada tanggal diundangkannya undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
1.Pasal 8 Ayat (2) Komisi Pemilihan Umum yang independen dan non-partisan artinya Komisi Pemilihan Umum yang bebas, mandiri, dan tidak berada di bawah pengaruh serta tidak berpihak kepada seseorang, kelompok tertentu, partai politik, dan/atau Pemerintah. Dalam pelaksanaan tugasnya, Komisi Pemilihan Umum bertanggung jawab kepada Presiden.
2.Pasal 9 ...
2.Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Ayat (3) Jumlah calon KPU yang diusulkan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat sekurang-kurangnya dua puluh dua orang. Ayat (3a) Ayat (3b) Ayat (3c) Presiden dalam hal ini adalah Presiden sebagai Kepala Negara. Dalam hal Presiden berhalangan, Presiden dapat menunjuk pejabat lain yang berwenang untuk melaksanakan ketentuan ayat ini. Pengucapan sumpah/janji anggota KPU dilakukan menurut agamanya masing-masing.
3.Pasal 83
BAB II
KEANGGOTAAN KPU TERDIRI ATAS SEBELAS ORANG
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang,
mengetahuinya,
memerintahkanpengundangan
Undang-undang ini dengan menempatkannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2000
ttd.
ABDURRAHMANWAHID
Diundankan di Jakarta
SEKRETARISNEGARA REPUBLIKIDONESIA
DJOHANEFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN20OONOMOR 71
Penjelasan Umum
1.
UMUM Untuk melaksanakan pinsip kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, perlu dibentuk lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, ditetapkan bahwa agar penyelenggaraan pemilihan umum lebih berkualitas, demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab, maka penyelenggaraan pemilihan umum dilaksanakan oleh suatu badan yang independen dan nonpartisan. Undang-undang Nomor 3 tahun 1999 tentang Pemilihan Umum telah menetapkan Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelanggara pemilihan umum yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil partai politik peserta pemilihan umum dan wakil pemerintah. Ketentuan mengenai keanggotaan Komisi Pemilihan Umum ini tidak sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Nomor IV/MPR/1999 sehingga Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum perlu diubah.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.