Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2000
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 46 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI MALUKU UTARA, KABUPATEN BURU, DAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan memperhatikan belum siapnya perangkat daerah, terbatasnya fasilitas pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang memadai, belum dibentuknya pengadilan tinggi dan pengadilan negeri setempat, serta situasi keamanan daerah yang tidak memungkinkan, maka pemilihan umum lokal untuk pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 46 tahun 1999 tentang Pembentukan PropinsiMaluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, tidak dapat dilaksanakan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diubah Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999-2004;
3.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang MenetapkanUndang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 79), sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1617);
4.
Undang-…
5.
Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang MenetapkanUndang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Maluku (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 80), sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1645);
6.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat I Halmahera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3420);
7.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 1990Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810);
8.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
9.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 9tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3824);
10.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
11.
Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3895);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 46 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI MALUKU UTARA, KABUPATEN BURU, DAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT
Pasal I
Ketentuan Pasal 15 Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3895) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1)
Dengan terbentuknya Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk pertama kali dilakukan dengan cara:
a.
Menetapkanberdasarkan perimbangan hasil prolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Propinsi Maluku, Kabupaten Maluku Tengah, serta Kabupaten Maluku Tenggara; dan
Penjelasan: Cukup jelas
b.
pengangkatan dari anggota TNI/POLRI.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dengan terisinya keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Maluku Tenggara tidak berubah sampai terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil pemilihan umum berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Maluku Tenggara, yang keanggotaannya mewakili kabupaten-kabupaten yang masuk dalam wilayah Propinsi Maluku Utara serta kecamatan-kecamatan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku Utara, kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pengisian kekurangan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Maluku Tenggara, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Pasal II ...
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
TENGGARA BARAT
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap orang
mengetahuinya, memerintahkanpengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Juni 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ABDURRAHMANWAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 20oo
SEKRETARISNEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOHANEFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20OONOMOR 73
Penjelasan Umum
Dalam Undang-undang1 Nomor 46 Tahun 1999 9tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, telah ditetapkan bahwa penyelenggaraan pemilihan unum lokal dilaksanakan selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmian daerah otonom tersebut untuk penisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Untuk keberhasilan penyelenggaraan pemilihan umum lokal yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab, diperlukan sejumlah persyaratan, seperti kesiapan perangkat daerah, fasilitas pendukung, pembiayaan yang memadai, situasi keamanan daerah yang memungkinkan, serta terbentuknya Panitia Pengawas Pemilihan Umum. Namun, Panitia Pengawas Pemilihan Umum sesuai 1amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tidak dapat dibentuk karena belum terbentuknya pengadilan tinggi di Propinsi Maluku Utara dan pengadilan negeri di Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Sementara itu, Pemilihan Umum Tahun 1999 telah menghasilkan komposisi suara partai-partai politik peserta pemilihan umum yang mencerminkan aspirasi rakyat.
Berkenaan dengan itu, perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi tidak dilaksanakan dengan pemilihan umum lokal, tetapi dengan menggunakan komposisi hasil perolehan suara partai-partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Propinsi Maluku, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Maluku Tenggara secara proporsional.
II. PASAL ..
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.