Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2000
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 49 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan memperhatikan belum siapnya perangkat daerah, terbatasnya fasilitas pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang memadai, dan belum dibentuknya pengadilan negeri setempat, maka pemilihan umum lokal untuk pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagaimana diatur dalamPasal Undang-undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai, tidak dapat dilaksanakan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, perlu diubah Undang-undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999-2004;
3.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956Nomor 25);
4.
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 3 tentang MenetapkanUndang-undang Darurat Nomor 19 tahun 1957 tentangPembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 77) sebagai Undang-undang (Lembaran Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646);
5.
Undang-…
6.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810);
7.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
8.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
9.
Undang-undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3898);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 49 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
BAB I
PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
Pasal I
Ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 177 tambahan Lembaran Negara Nomor 3898) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Mentawai, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk pertama kali dilakukan dengan cara:
a.
Menetapkanberdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Kabupaten Padang Pariaman; dan
Penjelasan: Cukup jelas
b.
pengangkatan dari anggota TNI/POLRI.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dengan terisinya keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman tidak berubah sampai terbentuknya Dewan perwakilan Rakyat Daerah hasil pemilihan umum berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman, yang keanggotaannya mewakili kecematan-kecamatan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Kepuluaan Mentawai, dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
KE KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
emmerintahkan
pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Juni 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ABDURRAHMANWAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2000
SEKRETARISNEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOHANEFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 200ONOMOR 76
Penjelasan Umum
Dalam Undang-undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai telah ditetapkan bahwa pemilihan unum lokal dilaksanakan selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmian daerah otonom tersebut, untuk pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Untuk keberhasilan penyelenggaraan pemilihan umum lokal yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab, diperlukan sejumlah persyaratan, seperti kesiapan perangkat daerah, fasilitas pendukung, pembiayaan yang memadai, serta terbentuknya Panitia Pengawas Pemilihan Umum. Namun, Panitia Pengawas Pemilihan Umum sesuai amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tidak dapat dibentuk karena belum terbentuknya pengadilan negeri di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Sementara itu, Pemilihan Umum Tahun 1999 telah menghasilkan komposisi suara partai-partai politik peserta pemilihan umum yang mencerminkan aspirasi rakyat.
Berkenaan dengan itu, perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai, untuk mengisi Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai tidak dilaksanakan dengan pemilihan umum lokal, tetapi dengan menggunakan komposisi hasil perolehan suara partai-partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Kabupaten Padang Pariaman secara proporsional.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.