1. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014 yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2014 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
3. Laporan Realisasi APBN menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi APBN Tahun Anggaran 2014, yang mencakup unsur-unsur pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal 31 Desember 2014.
Tentang
:Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014
1. a.bahwa Anggaran Pendapatandan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;b.bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraTahun Anggaran 2014termuat dalam Rancangan U...
1. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang;
bahwa pengelolaan hak dan kewajiban negara sebagaimana dimaksud pada huruf a telah diatur dalam Bab VIII UUD 1945;
bahwa Pasal 23C Bab VIII UU...
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2015
TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014 yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2014 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
c.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan aeaana Negara Tahun Anggaran 2014, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran harusditetapkandengan Undang-undang;
d.
bahwapembahasanUndang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 36/DPD RI/IV/2014-2015 tanggal 9Juli 2015;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, aee menetapkanUndang-Undangtentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5462), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5547);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014
Pasal 1
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2014 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2014 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
BAB II
UNDANG INI
Pasal 2
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
1.
Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2014;
2.
Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2014;
3.
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2014; dan
4.
Catatan atas Laporan Keuangan.
BAB III
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Pasal 3
(1)
Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran adalah sebesar Rp1.550.490.813.616.979 (satu kuadriliun lima ratus lima puluh triliun empat ratus sembilan puluh miliar delapan ratus tiga belas juta enam ratus enam belas ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah) yang berarti 94,81 (sembilan puluh empat koma delapan satu) persen dari APBN-P Tahun Anggaran sebesar Rp1.635.378.485.045.000 (satu kuadriliun enam ratus tiga puluh lima triliun tiga ratus tujuh puluh delapan miliar empat ratus delapan puluh lima juta empat puluh lima ribu rupiah).
(2)
Realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp1.777.182.855.786.411 (satu kuadriliun tujuh ratus tujuh puluh tujuh triliun seratus delapan puluh dua miliar delapan ratus lima puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu empat ratus sebelas rupiah) yang berarti 94,69 (sembilan puluh empat koma enam sembilan) persen dari APBN-P Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp1.876.872.758.707.000 (satu kuadriliun delapan ratus tujuh puluh enam triliun delapan ratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah).
(3)
Berdasarkan realisasi Pendapatan Negara dan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terjadi Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp226.692.042.169.432 (dua ratus dua puluh enam triliun enam ratus sembilan puluh dua miliar empat puluh dua juta seratus enam puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) yang berarti 93,87 (sembilan puluh tiga koma delapan tujuh) persen dari APBN-P Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp241.494.273.662.000 (dua ratus empat puluh satu triliun empat ratus sembilan puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah).
(4)
Pembiayaan untuk menutup Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebesar Rp248.892.825.676.520 (dua ratus empat puluh delapan triliun delapan ratus sembilan puluh dua miliar delapan ratus dua puluh lima juta enam ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus dua puluh rupiah) yang berarti 103,06 (seratus tiga koma nol enam) persen dari APBN-P Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp 241.494.273.662.000 (dua ratus empat puluh satu triliun empat ratus sembilan puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah).
(5)
BerdasarkanDefisit Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp22.200.783.507.088 (dua puluh dua triliun dua ratus miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta lima ratus tujuh ribu delapan puluh delapan rupiah).
(6)
Saldo Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp86.136.993.583.586 (delapan puluh enam triliun seratus tiga puluh enam miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) yang berasal dari:
a.
SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2013, yakni sebesar Rp66.594.149.777.346 (enam puluh enam triliun lima ratus sembilan puluh empat miliar seratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah);
b.
ditambah dengan SiLPA Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp22.200.783.507.088 (dua puluh dua triliun dua ratus miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta lima ratus tujuh ribu delapan puluh delapan rupiah);
c.
ditambah selisih kas lebih Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp2.258.130.896 (dua miliar dua ratus lima puluh delapan juta seratus tiga puluh ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah); dan
d.
ditambah dengan koreksi dan penyesuaian atas SAL dan SiLPA sebesar minus Rp2.660.197.831.744 (dua triliun enam ratus enam puluh miliar seratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah).
(7)
Koreksi dan penyesuaian atas SAL dan SiLPA sebesar minus Rp2.660.197.831.744 (dua triliun enam ratus enam puluh miliar seratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d terdiri atas:
a.
Koreksi saldo awal Kas di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebesar minus Rp6.175.091.483 (enam miliar seratus tujuh puluh lima juta sembilan puluh satu ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah);
b.
Koreksi saldo awal Kas pada Badan Layanan Umum(BLU)sebesar minus Rp10.266.475.988 (sepuluh miliar dua ratus enam puluh enam juta empat ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah);
c.
Penyesuaian catatan SAL sebesar Rp17.684.542.811 (tujuh belas miliar enam ratus delapan puluh empat juta lima ratus empat puluh dua ribu delapan ratus sebelas rupiah);
d.
Penyesuaian pengembalian pendapatan tahun lalu sebesar minus Rp61.260.251.519 (enam puluh satu miliar dua ratus enam puluh juta dua ratus lima puluh satu ribu lima ratus sembilan belas rupiah);
e.
Penyesuaian Kas Hibah Langsung sebesar minus Rp974.989.900 (sembilan ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah);
f.
Penyesuaian saldo Kas KPPN sebesar Rp2.000.001(duajuta satu rupiah);
g.
Selisih kurs unrealized sebesar minus Rp2.599.207.565.511 (dua triliun lima ratus sembilan puluh sembilan miliar dua ratus tujuh juta lima ratus enam puluh lima ribu lima ratus sebelas rupiah);
h.
Koreksi pembulatan sebesar minus Rp155 (seratus lima puluh lima rupiah).
(8)
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan berdasarkan asas neto.
BAB IV
GAS ALAM YANG DILAPORKAN BERDASARKAN ASAS NETO
Pasal 4
(1)
Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2014 memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
jumlah Asetsebesar Rp3.910.922.331.111.792 (tiga kuadriliun sembilan ratus sepuluh triliun sembilan ratus dua puluh dua miliar tiga ratus tiga puluh satu juta seratus sebelas ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah);
b.
jumlah Kewajiban sebesar Rp2.898.383.597.986.114 (dua kuadriliun delapan ratus sembilan puluh delapan triliun tiga ratus delapan puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu seratus empat belas rupiah); dan
c.
jumlah Ekuitas Dana sebesar Rp1.012.538.733.125.678 (satu kuadriliun dua belas triliun lima ratus tiga puluh delapan miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta seratus dua puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah).
(2)
Aset pada Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2014 telah mencakup pelaporan rekening-rekening Kementerian Negara/ Lembaga. Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan keandalan penyajian aset, Pemerintah melakukan penertiban aset yang meliputi inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, dan legalitas aset tetap pada seluruh Kementerian Negara/Lembaga.
BAB V
NEGARA/LEMBAGA
Pasal 5
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2014 memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar minus Rp80.075.491.013.141 (delapan puluh triliun tujuh puluh lima miliar empat ratus sembilan puluh satu juta tiga belas ribu seratus empat puluh satu rupiah);
b.
jumlah arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar minus Rp146.616.551.156.291 (seratus empat puluh enam triliun enam ratus enam belas miliar lima ratus lima puluh satu juta seratus lima puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah);
c.
jumlah arus kas bersih dari aktivitas pembiayaan sebesar Rp248.892.825.676.520 (dua ratus empat puluh delapan triliun delapan ratus sembilan puluh dua miliar delapan ratus dua puluh lima juta enam ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus dua puluh rupiah);dan
d.
jumlah arus kas bersih dari aktivitas non anggaran sebesar Rp3.353.789.742.647 (tiga triliun tiga ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah).
BAB VI
NEGARA/LEMBAGA
Pasal 6
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi APBN, Neraca, dan Laporan Arus Kas.
BAB VII
LAPORAN ARUS KAS
Pasal 7
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilampiri juga Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara, Badan Layanan Umum, dan Badan Lainnya, dan dilengkapi dengan informasi pendapatan dan belanja secara akrual.
BAB VIII
LAPORAN ARUS KAS
Pasal 8
SAL dapat digunakan dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, dan/atau terdapat pengembalian pendapatan tahun-tahun yang lalu.
BAB IX
PENGEMBALIAN PENDAPATAN TAHUN-TAHUN YANG LALU
Pasal 9
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh BPK dengan opini Wajar Dengan Pengecualian.
BAB X
PENGEMBALIAN PENDAPATAN TAHUN-TAHUN YANG LALU
Pasal 10
(1)
Pemerintah menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan secara efektif dan komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2)
Pemerintah melakukan perbaikan atas kelemahan dalam sistem pengendalian intern dalam pengelolaan keuangan negara untuk tujuan meningkatkan akurasi, keandalan dan akuntabilitas pelaporan keuangan.
(3)
Pemerintahmenerapkan sistem pemberian penghargaan dan sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga berdasarkan penilaian kinerja atas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran.
(4)
Pemberian penghargaan dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan dalam bentuk penambahan atau pengurangan alokasi anggaran pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
(5)
DPR dapat meminta BPK untuk menyampaikan laporan monitoring tindak lanjut Pemerintah dalam rangka pelaksanaan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
BAB XI
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN
Pasal 11
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Undang-Undangini,
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 2015
MENTERIHUKUMDANHAK ASASIMANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political GovernanceVol. 3No. 32023
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.