1. Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang telah dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN TA 2018, perlu dilakukan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapata dan belanja negara TA 2018.
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN TA 2018.
3. Pertangungjawaban atas pelaksanaan APBN TA 2018 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018.
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat terdiri dari:
1. LRA Pendapatan dan Belanja Negara TA 2018;
2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih TA 2018;
3. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2018;
4. Laporan Operasional TA 2018;
5. Laporan Arus Kas TA 2018;
6. Laporan Perubahan Ekuitas TA 2018;
7. Catatan atas Laporan Keuangan.
Tentang
:Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
1. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang;
bahwa pengelolaan hak dan kewajiban negara sebagaimana dimaksud pada huruf a telah diatur dalam Bab VIII UUD 1945;
bahwa Pasal 23C Bab VIII UU...
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2019
TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang telah dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat berdasarkanUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, perlu dilakukan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2018;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran 2018;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan TanggungJawab Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomior 4654);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN2O18
Pasal 1
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2O18.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a.
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018;
b.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran2018;
c.
Neraca PemerintahPusat per31Desember2018;
d.
Laporan Operasional Tahun Anggaran 2018;
e.
Laporan A:us Kas Tahun Anggaran 2018;
f.
Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2018;dan
g.
Catatan atas Laporan Keuangan.
(2)
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
BAB III
PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
Pasal 3
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) huruf a memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
realisasi Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.943.674.876.878.796,00 (satu kuadriliun sembilan ratus empat puluh tiga triliun enam ratus tujuh puluh empat miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah) yang berarti 102,58% (seratus dua koma lima delapan persen) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.894.720.327.977.000,00 (satu kuadriliun delapan ratus sembilan puluh empat triliun tujuh ratus dua puluh miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp2.213.117.817.284.996,00(dua kuadriliun dua ratus tiga belas triliun seratus tujuh belas miliar delapan ratus tujuh belas juta dua ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah) yang berarti 99,66% (sembilan puluh sembilan koma enam enam persen) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp2.220.656.966.577.000,00(dua kuadriliun dua ratus dua puluh triliun enam ratus lima puluh enam miliar sembilan ratus enam puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud pada huruf a dan realisasi Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat Defisit Anggaran Tahun Anggaran sebesar Rp269.442.940.406.200,00(dua ratus enam puluh sembilan triliun empat ratus empat puluh dua miliar sembilan ratus empat puluh juta empat ratus enam ribu dua ratus rupiah) yang berarti 82,67% (delapan puluh dua koma enam tujuh persen) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Rp325.936.638.600.000,00 (tiga ratus dua puluh lima triliun sembilan ratus tiga puluh enam miliar enam ratus tiga puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Pembiayaan untuk menutup Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud pada huruf c sebesar Rp305.692.597.869.020,00 (tiga ratus lima triliun enam ratus sembilan puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu dua puluh rupiah) yang berarti 93,79% (sembilan puluh tiga koma tujuh sembilan persen) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraTahun Anggaran 2018 sebesar Rp325.936.638.600.000,00 (tiga ratus dua puluh lima triliun sembilan ratus tiga puluh enam miliar enam ratus tiga puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
berdasarkan Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf c dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf d, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp36.249.657.462.820,00 (tiga puluh enam triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar enam ratus lima puluh tujuh juta empat ratus enam puluh dua ribu delapan ratus dua puluh rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk reaiisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam serta pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas neto.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"asas neto atas realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam" adalah perierimaan minyak bumi dan gas alam diakui sebagai pendapatan negara setelah imemperhitungkan kewajiban-kewajiban kontraktual pemerintah yang harus dibayarkan dalam rangka pelaksanaan kontrak kerja sama, antara lain pengembalian Pajak Pertambahan Nilai, under lifting, pajak daerah, dan fee kegiatan hulu minyak bumi dan gas alam. Yang dimaksud dengan "asas neto atas pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja Sama Operasi" adalah pendapatan Badan Layanan Umum diakui sebagai pendapatan negara dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra Kerja Sama Operasi.
BAB IV
NETO
Pasal 4
Laporan Perubalian Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
Saldo Anggaran Lebih Awal Tahun Anggaran 2O18 sebesar Rp138.353.015.853.598,00 (seratus tiga puluh delapan triliun tiga ratus lima puluh tiga miliar lima belas juta delapan ratus lima puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah);
b.
tidak terdapat Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan;
c.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sebesar Rp36.249.65'(.462.820,0O (tiga puluh enam triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar enam ratus lima puluh tujuh juta empat ratus eriam puluh dua ribu delapan ratus
d.
berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Awal Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud pada hurufa, Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud pada huruf c, terdapat Saldo Anggaran Lebih Sebelum Penyesuaian sebesar Rp174.602.673.316.418,00 (seratus tujuh puluh empat triliun enam ratus dua miliar enam ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus enam belas ribu empat ratus delapan belas rupiah);
e.
penyesuaian Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp639.042.368.228,00 (enam ratus tiga puluh sembilan miliar empat puluh dua juta tiga ratus enam puluh delapan ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah);
f.
berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Sebelum Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf d dan Penyesuaian Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud pada huruf e, terdapatSaldoAnggaran Akhir Tahun 2018 Rp175.241.715.684.646,00 (seratus tujuh puluh lima triliun dua ratus empat puluh satu miliar tujuh ratus lima belas juta enam ratus delapan puluh empat ribu enam ratus empat puluh enam rupiah).
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"saldo anggaran lebih" adalah gunggurgan saldo yang berasal dari akumulasi Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan.
BAB V
NETO
Pasal 5
Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
jumlah Aset sebesar Rp6.325.285.785.861.570,00 (enam kuadriliun tiga ratus dua puluh lima triliun dua ratus delapan puluh lima miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta delapan ratus enam puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh rupiah);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "aset" adalah sumber daya ekononi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
b.
jumlah Kewajiban sebesar Rp4.917.477.561.215.829,00 (empat kuadriliun sembilan ratus tujuh belas triliun empat ratus tujuh puluh tujuh miliar lima ratus enam puluh satu juta dua ratus lima belas ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah); jumlah Ekuitas sebesar Rp1.407.808.224.645.741,00(satu kuadriliun empat ratus tujuh triliun delapan ratus delapan miliar dua ratus dua puluh empat juta enam ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kewajiban" adalah utang pemerintah yang timbul dari kejadian masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah di masa yang akan datang.
Penjelasan Pasal:
Huruf c Yang dimaksud dengan "ekuitas" adalah kekayaan bersih pemerintah, yaitu selisih antara Aset dan Kewajiban Pemerintah.
BAB VI
NETO
Pasal 6
Laporan Operasional Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hurufd memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
Pendapatan Operasional Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp2.169.151.212.988.779,00 (dua kuadriliun seratus enam puluh sembilan triliun seratus lima puluh satu miliar dua ratus dua belas juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
b.
Beban Operasional Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp2.249.590.079.933.188,00 (dua kuadriliun dua ratus empat puluh sembilan triliun lima ratus sembilan puluh miliar tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu seratus delapan puluh delapan rupiah);
c.
berdasarkanPendapatan Operasional sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Beban 1Operasional sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat Defisit dari Kegiatan Operasional sebesar Rp80.438.866.944.409,00 (delapan puluh triliun empat ratus tiga puluh delapan miliar delapan ratus enam puluh enam juta sembilan ratus empat puluh empat ribu empat ratus sembilan rupiah);
d.
Defisit dari Kegiatan Non sebesar Rp145.291.236.291.926,00 (seratus empat puluh lima triliun dua ratus sembilan puluh satu miliar dua ratus tiga puluh enam juta dua ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"defisit dari kegiatan non operasioral" adalah selisih kurang antara pendapatan dan beban, yang sifatnya tidak rutiri, yang berasal dari transaksi-transaksi antara lain penjualan aset non lancar, penyelesaian kewajiban jangka panjang, dan kegiatar non operasional lainnya.
e.
tidak terdapat Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"surplus/defisit dari pos luar biasa" adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan dan beban, yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan
f.
berdasarkan Defisit dari Kegiatan Operasional sebagaimana dimaksud pada huruf c, Defisit dari Kegiatan Non Operasional sebagaimana dimaksud pada huruf d, dan Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa sebagainana dimaksud pada huruf e, terdapat Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp225.730.103.236.335,00 (dua ratus dua puluh lima triliun tujuh ratus tiga puluh miliar seratus tiga juta dua ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "pendapatan operasional" adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari kegiatan utama pemerintahan. Yang dimaksud dengan "beban operasional" adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau itimbulnyakewajiban, yang digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan utama pemerintahan. Cukup jelas.
BAB VII
NETO
Pasal 7
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar minus Rp85.606.836.614.663,00 (delapan puluh1 lima triliun enam ratus enam miliar delapan ratus tiga puluh enam juta enam ratus empat belas ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "aktivitas operasi" adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah selama satu periode akuntansi.
b.
jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi sebesar minus Rp245.132.313.372.320,00 (dua ratus emipat puluh lima triliun seratus tiga puluh dua miliar tiga ratus tiga belas juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus dua puluh rupiah);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "aktivitas investasi" adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yarg ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya yang tidak termasuk dalam setara kas.
c.
jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan sebesar Rp366.988.807.449.803,00 (tiga ratus enam puluh enam triliun sembilan ratus delapan puluh delapan miliar delapan raius tujuh juta empat ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus tiga rupiah);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "aktivitas pendanaan" adalah aktivitas penerimaan kas yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran kas yang akan diterima kembali yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi utang dan piutang jangka panjang. Yang dimaksud dengan "aktivitas iransitoris" adalar, aktivitas penerimaan atau pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Aktivitas ini tidak mempengaruhi pos-pos dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (pendapatan, belanja, dan pembiayaan).
d.
jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris sebesar minus Rp5.378.953.624.562,00 (lima triliun tiga ratus tujuh puluh delapan miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta enam ratus dua puluh empat ribu lima ratus enam puluh dua rupiah).
BAB VIII
NETO
Pasal 8
Laporan PerubahanEkuitasTahun fnggaran sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
Ekuitas Awal Tahun Anggaran sebesar Rp1.540.783.656.928.940,00 (satu kuadriliun lima ratus empat puluh triliun tujuh ratus delapan puluh tiga miliar enam ratus lima puluh enam juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f sebesar Rp225.730.103.236.335,00 (dua ratus dua puluh lima triliun tujuh ratus tiga puluh miliar seratus tiga juta dua ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebesar Rp92.241.498.200.652,00 (sembilan puluh dua triliun dua ratus empat puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus ribu enam ratus lima puluh dua rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Transaksi Antar Entitas sebesar Rp513.172.752.484,00 (lima ratus tiga belas miliar seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima puluh dua ribu empat ratus delapan puluh empatrupiah);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "transaksi antar entitas" adalah transaksi yang melibatkan dua/lebih entitas yang berbeda, baik internal Kementerian Negara/Lembaga/Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, antar Kementerian Negara/Lembaga/Bagian Anggaran BendaharaUmum Negara, maupunantara Kementerian Negara/Lembaga/Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dengan BendaharaUmum Negara.
e.
berdasarkan Ekuitas Awal Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a, Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud pada huruf b, Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebagaimana dimaksud pada huruf c, dan Transaksi Antar Entitas sebagaimana dimaksud pada huruf d, terdapat Ekuitas Akhir Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.407.808.224.645.741,00(satu kuadriliun empat ratus tujuh triliun delapan ratus delapan miliar dua ratus dua puiuh empat juta enam ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IX
NETO
Pasal 9
Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Laporan Perubahan Saldo AnggaranLebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
EKUITAS
Pasal 10
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9, meliputi juga Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.
Penjelasan Pasal:
Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya memuat informasi tentang aktiva/aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, dan laba (rugi) bersih dari Perusahaan Negara dan Badan Lainnya. Yang dimaksud dengan "badan lainnya" adalah unit organisasi yang didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan program dan kegiatan tertentu sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau untuk mendukung Kementerian Negara/Lembaga yang secara hierarkis tidak di bawah dan tidak bertanggung jawab secara struktural kepada Menteri/Pimpinan Lembaga tertentu, seperti Dewan Energi Nasional, Dewan Pertimbangan Presiden, dan Otoritas Jasa Keuangan.
BAB XI
EKUITAS
Pasal 11
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
EKUITAS
Pasal 12
Saldo Anggaran Lebih dapat digunakan dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, dan/atau terdapat pengembaiian pendapatan tahun-tahun yang lalu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENDAPATAN TAHUN-TAHUN YANG LALU
Bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang iniSaldo Anggaran Lebih dapat digunakan dalam hal realisasi
Pasal 13
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Penjelasan Pasal:
Opini Wajar Tanpa Pengecualian disertai beberapa temuan yang tidak mempengaruhi kewajaran Laporan Keuargan Pemerintah Pusat, sebagai berikut:
a. Kelemahan Sistem Pengendalian Intern:
1. Pemerintah belum memiliki sistem untuk menganalisis hubungan antar akun Laporan 1Keuangan Pemerintah Pusat dan -penyesuaian perhitungan rasio defisit;
2. Pengendalian atas pengelolaan kas pada Kementerian/Lembaga belum memadai berdampak adanya rekening penampungan yang belum teridentifikasi, penyetoran sisa kas tidak tepat waktu, pengelolaan dana menggunakan rekening pribadi, dan penggunaan kas yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban;
3. Pengendalian atas pengelolaan persediaan pada Kementerian/ Lembaga belum memadai berdampak adanya pelaksanaan stock opname serta penatausahaan dan pencatatan persediaan yang tidak sesuai ketentuan;
4. Pengendalian atas aset tetap pada Kementerian/Lembaga belum memadai berdampak adanya saldo Barang Milik Negara yang tidak akurat serta penatausahaan dan pencatatan aset tetap yang tidak sesuai ketentuan;
5. Pengendalian atas pengelolaan aset tak berwujud pada Kementerian/ Lembaga belum memadai berdampak adanya saldo pencatatan aset tak berwujud yang tidak sesuai ketentuan;
6. Aset konstruksi berupa jalan, gedung, peralatan dan jaringan atas jalan tol yang dibangun oleh badan usaha jalan tol belum dilaporkan dalam Laporan Keuangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
7. Pencatatan, rekonsiliasi, dan monitoring evaluasi aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara belum memadai berdampak adanya selisih aset sebesar 1.929 unit yang tidak dapat ditelusuri dan aset tanah yang belum dilaporkan;
8. Pemerintah belum menyajikan kewajiban atas Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018;
9. Penatausahaan hak dan kewajiban Pemerintah yang timbul dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetaf belum optimal;
10.Pengendalian penetapan Surat Tagihan Pajak atas potensi pokok dan sanksi administrasi pajak berupa bunga dan/atau denda masih belum memadai;
11.Sistem pengendalian intern dalam penatausahaan piutang perpajakan masih memiliki kelemahan;
12.Dasar hukum, metode perhitungan, dan mekanisme penyelesaian kompensasi atas dampak kebijakan penetapan tarif tenaga listrik non subsidi belum ditetapkan;
13.Perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban atas kebijakan Pemerintah yang menimbulkan dampak terhadap pos-pos Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Neraca, serta kelebihan dan/atau kekurangan pendapatan bagi Badan Usaha Milik Negara belum diatur dan dipertanggungjawabkan;
14.Pelaksanaan Belanja Subsidi Bunga Kredit Perumahan dan Belanja Suibsidi Bantuan Uang Muka Perumahan tidak sepenuhnya sesuai ketentuan;
15.Dana cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional tahun 2018 belum mampu menyelesaikan permasalahan defisit Dana Jaminan Sosial Kesehatan; d
16.Ketidakpastian perubahan kebijakan penyediaan dan penyaluran Cadangan Beras Pemerintah berdampak terjadinya penyaluran melebihi stok;
17.Data sumber perhitungan alokasi afirmasi dan alokasi formula pada pengalokasian Dana Desa tahun anggaran 2018 pada 1.427 desa dan 22 kabupaten tidak andal;
18.Proses pengalckasian Dana Alokasi Khusus Non Fisik tahun anggaran 2018 belum sepenuhnya memadai; dan
19.Skema pengalokasian anggaran dan realisasi pendanaan pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional pada pos pembiayaan mengakibatkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat belum menggambarkan informasi belanja dan defisit sesungguhnya.
b. Ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan:
1. Peingelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada 36 Kementerian/ Lembaga serta pengelolaan Piutang pada 18 Kementerian/Lembaga belum sesuai ketentuan;
2. Tarif bea keluar dalam nota kesepahaman antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan PT Freeport Indonesia bertentangan dengan tarif bea keluar yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan, sehingga terdapat potensi pengembalian bea keluar atas ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia;
3. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum mengenakan bea masuk tambahan diantaranya bea masuk anti dumping terhadap pengeluaran barang Hot Rolled Plate dari Kawasan Bebas Tempat Lain Dalam Daerah Pabean;
4. Ketidakkonsistenan pembebanan atas Golongan Tarif 9OOVA-RTM (R-1/TR)/ Rumah Tangga Mampu pada Tegangan Rendah menimbulkanketidakpastian dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja subsidi listrik;
5. Penganggaran, peiaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja pada 67 Kementerian/Lernbaga tidak sesuai ketentuan; dan
6. Pengaiokasian Dana Alokasi Khusus Fisik tahun anggaran 2018 belum sepenuhnya sesuai.dengan ketentuan perundang-undiangan dan tidak didukung dengan dokumen sumber yang memadai. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2o18 disusun berdasarkan konsolidasi Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2018 yang telah diaudit dan diberi opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Khusus untuk Laporan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2018 diaudit dan diberi opini oleh Kantor Akuntan Publik. Dari jumiah Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga tersebut, 81 (delapan puluh satu) Laporan Keuangan. Kementerian Negara/Lembaga mendapat opini "Wajar Tanpa Pengecualian", (empat) Laporan Keuangan Negara/Lembaga mendapat opini "Wajar Dengan Pengecualian", 1 (satu) Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga mendapat opini "Tidak Menyatakan Pendapat", dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian. Rincian opini Laporan Negara/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Tahun 2c17 dan Tahun 2018 adalah sebagai berikut: Opini No Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2017 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat WTP 2. Dewan Perwakilan Rakyat 3. Badan Pemeriksa Keuangan 4. Mahkamah Agung 5. Kejaksaan Agung 6. Sekretariat Negara 7. Kementerian Dalam Negeri 8. Kementerian Luar Negeri Opini No Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2017 9. Kementerian Pertananan WDP WTP 10. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 11. Kementerian Keuangan 12. Kementerian Pertanian 13. Kementerian Perindustrian 14. Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerai 15. Kementerian Perhubungan 16. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 17. Kementerian Kesehatan 18. Kementerian Agama 19. Kementerian Ketenagakerjaan 20. Kementerian Sosiai 21. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 22. Kelautan TMP Perikanan 23. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 24. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keainanan Opini No Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2017 25. Kementerian Koordinator Bidang WTP Perekonomian 26. Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 27. Kementerian Pariwisata 28. Badan Usaha Milik Negara 29. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi 30. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah 31. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 32. Pendayagunaan Aparatur Reformasi Birokrasi 33. Badan Intelijen Negara 34. Lembaga Sandi Negara 35. Dewan Ketahanan Nasional 36. Badan Pusat Statistik 37. Perencanaan Nasional/Badan Nasional Opini No Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2017 38. Kementerian Agraria dan Tata WTP Ruang/Badan Pertanahan Nasional 39. Perpustakaan Nasional 40. Komunikasi Informatika 41. Kepolisian Negara 42. Badan Pengawas Obat Makanan 43. Lembaga Ketahanan Nasional 44. Koordinasi Penanaman Modal 45. Badan Narkotika Nasional 46. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi 47. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional 48. Komisi Nasional HakAsasi Manusia WDP 49. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 50. Komisi Pemilihan Umum 51. Mahkamah Konstitusi Opini No Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2017 52. Pusat Pelaporan dan Analisis WTP Transaksi Keuangan 53. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia 54. Badan Tenaga Nuklir Nasional 55. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi 56. Penerbangan Antariksa Nasional 57. Badan Informasi Geospasial 58. Badan Standardisasi Nasional 59. Badan Pengawas Tenaga Nuklir WDP 60. Lembaga Administrasi Negara 61. Arsip Nasional Republik Indonesia 62. Badan Kepegawaian Negara 63. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 64. Kementerian Perdagangan 65. Kementerian Pemuda dan Olah Raga :
66. Komisi Pemberantasan Korupsi 67. Dewan Perwakilan Daerah Opini No Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2017 68. Komisi Yudisial WTP 69. Badan Nasional Penanggulangan Bencana 70. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia 71. Badan1 Penanggulangan Lumpur * Sidoarjo 72. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 73. Badan SAR Nasional 74. Komisi Pengawas Persaingan Usaha 75. Pengembangan Wilayah Suramadu 76. Ombudsman RI 77. Nasional Pengelola Perbatasan 78. Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam 79. Terorisme 80. Sekretariat Kabinet 81. Badan Pengawas Pemilihan Umum No Keme nterian Negara I Lembaga Opini No Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2017 82. Lembaga Penyiaran Publik Radio WDP WTP 83. Lembaga Penyiaran Publik Televisi 84. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang 85. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman 86. Badan Keamanan Laut TMP 87. Badan Ekonomi Kreatif Bendahara Umum Negara . *)Kementerian/Lembaga dilikuidasi mulai tahun 2018.
BAB XIV
PENDAPATAN TAHUN-TAHUN YANG LALU
Pasal 14
Pemerintah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan secara efektif dan komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan atas temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan temuan ketidakpatuhan atas peraturan perundang-undangan serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah, Pemerintah akan melakukan langkah-langkah antara lain sebagai berikut:
a. meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Negara/ Lembaga, khususnya yang belum mendapat opini audit"Wajar Tanpa Pengecualian";
b. meningkatkan kualitas pengelolaan dan keandalan penyajian aset Pemerintah dengan melakukan penertiban aset yang meliputi pemanfaatan dan legalitas aset tetap pada seluruh Kementerian Negara/Lembaga;
c. meningkatkan kuantitas dan kualitas pelatihan akuntansi dan pelaporan keuangan berbasis akrual dalam rangka peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia pada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
d. 1 menyebarluaskan informasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada masyarakat dalam rangka peningkatan pemahaman terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Pusat dan peningkatan penggunaan informasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat;
e. memberikan penghargaan kepada Kementerian Negara/Lembaga yang1 mengelola anggarannya secara efektif, efisien dan/atau mendapatkan opini audit Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangannya;
f. meningkatkan peran dan kualitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran; dan
g. mendorong dan melakukan pembinaan secara intensif dan pendampingan dalam menindaklanjuti temuan BPK terutama kepada Kementerian/ Lembaga yang belum mendapat opini audit "Wajar Tanpa Pengecualian" sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
h. meningkatkan pengendalian subsidi dengan sungguh-sungguh melalui kebijakan yang konsisten agar sesuai/tepat sasaran.
BAB XV
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 15
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019NOMOR 169
Penjelasan Umum
Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, Pemerintah menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2018, berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pada tahun 2018 Pemerintah Pusat menyusun dan menyajikan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018 terdiri dari: (i) Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (i) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, (ii) Neraca, (iv) Laporan Operasional, (v) Laporan Arus Kas, (vi) Laporan Perubahan Ekuitas, dan (vi) Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih selama Tahun Anggaran 2018. Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal 31 Desember 2018.
Laporan Operasional menyajikan pendapatan dan beban berdasarkan basis akrual dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan selama tahun 2018. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama tahun anggaran 2018, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2018. Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi mengenai perubahan saldo ekuitas Pernerintah selama Tahun Anggaran 2018. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro, dasar penyusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan. Di samping itu, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018 ini juga dilampirkan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebelum disampaikan kepadaDewan Perwakilan Rakyat.
Pemeriksaan BadanPemeriksa Keuangan dimaksud adalahdalam rangka pemberian pendapat/ opini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (1)Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Untuk memenuhi amanat Undang-Undang tersebut, Pemerintah telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018 kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk diaudit, melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-231/MK.05/2019 tanggal 22 Maret 2019. Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018 dengan status belum diperiksa (Unaudited) oleh Menteri Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan adalah sesuai dengan surat Presiden kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor R.10/Pres/02/2019 tanggal 15 Februari 2019 hal Penunjukan Menteri Keuangan untuk Mewakili Presiden dalam Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2oo4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, serta kepada Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dari Pemerintah. Selanjutnya, Badan Pemeriksa Keuangan telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 94/S/I-IV/05/2019 tanggal 23 Mei 2019, kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 95/S/I-IV/05/2019 tanggal 23 Mei 2019, dan kepada Presiden melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 93/S/I-IV/05/2019 tanggal 23 Mei 2019.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018. Opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut menggambarkan bahwa Pemerintah Pusat telah melaksanakan pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan keuangan yang baik (best practices) serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut juga memberikan informasi kepada publik bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara telah dikelola secara efisien, transparan dan akuntabel, yang diharapkan juga memberikan hasil pembangunan berupa peningkatan kesejahteraan rakyat, menurunnya tingkat kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018, di dalam Undang-Undang ini, disampaikan angka-angka yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018.
Jurnal Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Hukum Administrasi NegaraVol. 3No. 12024
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.