1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 41 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 23E UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2006; dan UU Nomor 12 Tahun 2018.
3. UU ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (TA) 2019 yang tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019. LKPP tersebut terdiri dari: 1) Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 209; 2) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih TA 2019; 3) Neraca per 31 Desember 2019; 4) Laporan Operasional TA 2019; 5) Laporan Arus Kas TA 2019; 6) Laporan Perubahan Ekuitas TA 2019; dan 7) Catatan atas Laporan Keuangan. Enam isi dalam LKPP tersebut, telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Tentang
:Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
1. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang;
bahwa pengelolaan hak dan kewajiban negara sebagaimana dimaksud pada huruf a telah diatur dalam Bab VIII UUD 1945;
bahwa Pasal 23C Bab VIII UU...
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2020
TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang telah dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, perlu dilakukan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2019;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atasPelaksanaan Anggaran 2019;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2019
Pasal 1
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019;
b.
1 Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2019;
c.
Neraca per 31 Desember 2019;
d.
Laporan Operasional Tahun Anggaran 2019;
e.
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2019;
f.
Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2019;dan
g.
Catatan atas Laporan Keuangan.
(2)
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Laporan KeuanganPemerintahPusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri mengenai Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.
Penjelasan: Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya memuat informasi tentang aktiva/aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, dan laba (rugi) bersih dari Perusahaan Negara dan Badan Lainnya. Yang dimaksud dengan "badan lainnya" adalah unit organisasi yang didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan program dan kegiatan tertentu sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau untuk mendukung Kementerian Negara/Lembaga yang secara hierarkis tidak di bawah dan tidak bertanggung jawab secara struktural kepada Menteri/Pimpinan Lembagat tertentu, seperti Dewan Energi Nasional, Dewan Pertimbangan Presiden, dan Otoritas Jasa Keuangan.
(4)
Keuangan PemerintahPusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
Pasal 3
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) huruf a memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
realisasi Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp1.960.633.583.585.989,00 (satu kuadriliun sembilan ratus eriam puluh triliun enam ratus tiga puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh tiga juta lima ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah) yang berarti 90,56% (sembilan puluh koma lima enam persen) dari Anggaran Pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2.165.111.815.814.000,00 (dua kuadriliun seratus enam puluh lima triliun seratus sebelas miliar delapan ratus lima belas juta delapan ratus empat belas ribu rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2.309.287.309.507.383,00 (dua kuadriliun tiga ratus sembilan triliun dua ratus delapan puluh tujuh miliar tiga ratus sembilan juta lima ratus tujuh ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah) yang berarti 93,83% (sembilan puluh tiga koma delapan tiga persen) dari Anggaran Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2.461.112.052.481.000,00 (dua kuadriliun empat ratus enam puluh satu triliun seratus dua belas miliar lima puluh dua juta empat ratus delapan puluh satu ribu
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan realisasi Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat Defisit Anggaran Tahun 2019 sebesar Rp348.653.725.921.394,00 (tiga ratus empat puluh delapan triliun enam ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus dua puluh lima juta sembilan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) yang berarti 117,79% (seratus tujuh belas koma tujuh sembilan persen) dari defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp296.000.236.667.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam triliun dua ratus tiga puluh enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Pembiayaan untuk menutup Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam huruf c sebesar Rp402.051.510.185.251,00(empat ratus dua triliun lima puluh satu miliar lima ratus sepuluh juta seratus delapan puluh lima ribu dua ratus lima puluh satu rupiah) yang berarti 135,83% (seratus tiga puluh lima koma delapan tiga persen) dari defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran sebesar Rp296.000.236.667.000,00(duaratus sembilan puluh enam triliun dua ratus tiga puluh enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
berdasarkan Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp53.397.784.263.857,00 (lima puluh tiga triliun tiga ratus sembilan puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta dua ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam serta pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas neto.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"asas neto atas realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam" adalah penerimaan minyak bumi dan gas alam diakui sebagai pendapatan negara setelah memperhitungkan kewajiban-kewajiban kontraktual pemerintah yang harus dibayarkan dalam rangka pelaksanaan kontrak kerja sama, antara lain pengembalian Pajak Pertambahan Nilai, under lifting, pajak daerah, dan fee kegiatan hulu minyak bumi dan gas alam. Yang dimaksud dengan "asas neto atas pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja Sama Operasi" adalah pendapatan Badan Layanan Umum diakui sebagai pendapatan negara dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra Kerja Sama Operasi.
BAB IV
SAMA OPERASI YANG DILAPORKAN BERDASARKAN ASAS NETO
Pasal 4
Laporan Perubahan SaldoAnggaran Lebih Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
Saldo Anggaran Lebih Awal Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp175.241.715.684.646,00 (seratus tujuh puluh lima triliun dua ratus empat puluh satu miliar tujuh ratus lima belas juta enam ratus delapan puluh empat ribu enam ratus empat puluh enam rupiah);
b.
Penggunaan Saldo Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Berjalan Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah);
c.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sebesar Rp53.397.784.263.857,00 (lima puluh tiga triliun tiga ratus sembilan puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta dua ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah);
d.
berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Awal Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2Ol9 sebagaimana dimaksud dalam huruf terdapat Saldo Anggaran Lebih Sebelum Penyesuaian sebesar Rp213.639.499.948.503,00 (dua ratus tiga belas triliun enam ratus tiga puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus tiga rupiah);
e.
penyesuaian Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2019 sebesar minus Rp941.125.156.725,00 (sembilan ratus empat puluh satu miliar seratus dua puluh lima juta seratus lima puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah);
f.
berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Sebelum Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan Penyesuaian Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam huruf e, terdapatSaldo Anggaran Lebih Akhir Tahun 2019 sebesar Rp212.698.374.791.778,00 (dua ratus dua belas triliun enam ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah).
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"saldo anggaran lebih" adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta peryesuaian lain yang diperkenankan.
BAB V
SAMA OPERASI YANG DILAPORKAN BERDASARKAN ASAS NETO
Pasal 5
Neraca per 31 Desember 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
jumlah Aset sebesar Rp10.467.534.467.347.233,00(sepuluh kuadriliun empat ratus enam puluh tujuh triliun lima ratus tiga puluh empat miliar empat ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah); REPUBLIKNDCNESIA
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "aset" adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
b.
jumlah Kewajiban sebesar Rp5.340.221.586.186.831,00 (lima kuadriliun tiga ratus empat puluh triliun dua ratus dua puluh satu miliar lima ratus delapan puluh enam juta seratus delapan puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kewajiban" adalah utang pemerintah yang timbul dari kejadian masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah di masa yang akan datang.
c.
jumlah Ekuitas sebesar Rp5.127.312.881.160.402,00 (lima kuadriliun seratus dua puluh tujuh triliun tiga ratus dua belas miliar delapan ratus delapan puluh satu juta seratus enam puluh ribu empat ratus dua rupiah).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"ekuitas"adalah kekayaan bersih pemerintah, yaitu selisih antara Aset dan Kewajiban Pemerintah.
BAB VI
SAMA OPERASI YANG DILAPORKAN BERDASARKAN ASAS NETO
Pasal 6
Laporan Operasional Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
Pendapatan Operasional Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2.168.930.811.365.837,00(dua kuadriliun seratus enam puluh delapan triliun sembilan ratus tiga puluh miliar delapan ratus sebelas juta tiga ratus enam puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah);
b.
Beban Operasional Tahun Anggaran sebesar Rp2.422.815.798.740.318,00 (dua kuadriliun empat ratus dua puluh dua triliun delapan ratus lima belas miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh ribu tiga ratus delapan belas rupiah);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "beban operasional" adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnyakewajiban, yang digunakan 1untuk penyelenggaraan kegiatan utama pemerintahan.
c.
berdasarkan Pendapatan Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf adan BebanOperasional dimaksud dalam huruf b, terdapat Defisit dari Kegiatan Rp253.884.987.374.481,00(dua ratus lima puluh tiga triliun delapan ratus delapan puluh empat miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Surplus dari] Non-Operasional Rp4.658.347.803.268,00 (empat triliun enam ratus lima puluh delapan miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus tiga ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "surplus dari kegiatan non-operasional" adalah selisih lebih antara pendapatan dan beban, yang sifatnya tidak rutin, yang berasal dari transaksi-transaksi antara lain penjualan aset non lancar, penyelesaian kewajiban jangka panjang, dan kegiatan non operasional lainnya.
e.
tidak terdapat Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "surplus/defisit dari pos luar biasa" adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan dan beban, yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan.
f.
berdasarkan Defisit dari Kegiatan Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Surplus dari Kegiatan Non Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dan Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam huruf e, terdapat Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp249.226.639.571.213,00 (dua ratus empat puluh sembilan triliun dua ratus dua puluh enam miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus tiga belas rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "pendapatan operasional" adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari kegiatan utama pemerintahan.
BAB VII
SAMA OPERASI YANG DILAPORKAN BERDASARKAN ASAS NETO
Pasal 7
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar minus Rp171.158.277.117.462,00 (seratus tujuh puluh satu triliun seratus lima puluh delapan miliar dua ratus tujuh puluh tujuh juta seratus tujuh belas ribu empat ratus enam puluh dua rupiah);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"aktivitas operasi" adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah selama satu periode akuntansi. Yang dimaksud dengan "aktivitas investasi" adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya yang tidak termasuk dalam setara kas.
b.
jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi sebesar minus Rp225.929.135.037.521,00(dua ratus dua puluh lima triliun sembilan ratus dua puluh sembilan miliar seratus tiga puluh lima juta tiga puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh satu rupiah);
c.
jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan sebesar Rp450.485.196.418.840,00 (empatratus lima puluh triliun empat ratus delapan puluh lima miliar seratus sembilan puluh enam juta empat ratus delapan belas ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "aktivitas pendanaan" adalah aktivitas penerimaan kas yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran kas yang akan diterima kembali yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi utang dan piutang jangka panjang.
d.
jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris sebesar minus Rp41.425.640.178.382,00 (empat puluh satu triliun empat ratus dua puluh lima miliar enam ratus empat puluh juta seratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "aktivitas transitoris" adalah aktivitas penerimaan atau pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Aktivitas ini tidak mempengaruhi pos-pos dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (pendapatan, belanja, dan pembiayaan).
BAB VIII
SAMA OPERASI YANG DILAPORKAN BERDASARKAN ASAS NETO
Pasal 8
Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
Ekuitas Awal Tahun Anggaran sebesar Rp1.407.808.224.645.741,00 (satu kuadriliun empat ratus tujuh triliun delapan ratus delapan miliar dua ratus dua puluh empat juta enam ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f sebesar Rp249.226.639.571.213,00 (dua ratus empat puluh sembilan triliun dua ratus dua puluh enam miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus tiga belas rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi Rp3.968.331.219.836.150,00 (tiga kuadriliun sembilan ratus enam puluh delapan triliun tiga ratus tiga puluh satu miliar dua ratus sembilan belas juta delapan ratus tiga puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "transaksi antar entitas" adalah transaksi yang melibatkan dua/lebih entitas yang berbeda, baik internal Kementerian Negara/Lembaga/Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, antar Kementerian Negara/Lembaga/Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, maupun antara Kementerian Negara/Lembaga/Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dengan Bendahara Umum Negara.
d.
Transaksi Antar Entitas sebesar Rp400.076.249.724,00 (empat ratus miliar tujuh puluh enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah);
e.
berdasarkan Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam hurufb, Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dan Transaksi Antar Entitas sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdapat Ekuitas Akhir Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp5.127.312.881.160.402,00 (lima kuadriliun seratus dua puluh tujuh triliun tiga ratus dua belas miliar delapan ratus delapan puluh satu juta seratus enam puluh ribu empat ratus dua rupiah). a
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IX
SAMA OPERASI YANG DILAPORKAN BERDASARKAN ASAS NETO
Pasal 9
Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam:
1.
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
2.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
3.
Neraca;
4.
Laporan Operasional;
5.
Laporan Arus Kas; dan 6.] Laporan Perubahan Ekuitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
Pasal 10
Saldo Anggaran Lebih dapat digunakan dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, dan/atau terdapat pengembalian pendapatan tahun-tahun yang lalu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENDAPATAN TAHUN-TAHUN YANG LALU
Pasal 11
(1)
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Penjelasan: Opini Wajar Tanpa Pengecualian disertai beberapa temuan yang tidak mempengaruhi kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, sebagai berikut: a. Kelemahan Sistem Pengendalian Intern: 1. Terdapat Penggunaan Rekening Pribadi untuk Pengelolaan Dana yang Bersumber dari APBN, Saldo Kas Tidak Sesuai dengan Fisik, Sisa Kas Terlambat/ Belum Disetor dan Penggunaan Kas yang Tidak Dilengkapi Dokumen Pertanggungjawaban pada 34 Kementerian/Lembaga; 2. Terdapat Ketidaksesuaian Pencatatan Persediaan dengan Ketentuan pada 53 Kementerian/Lembaga; 3. Kelemahan Sistem Pengendalian Intern dalam Penatausahaan Piutang Perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak serta Pengelolaan dan Penatausahaan Piutang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Belum Optimal; 4. Penghapusan Piutang Negara atas Pemberian Pinjaman yang Seharusnya Menjadi Kewenangan Presiden Dilaksanakan Tidak Sesuai Ketentuan; 5. Pengelolaan Piutang yang Berasal dari Pinjaman Dana Antisipasi Penanganan Luapan Lumpur Sidoarjo kepada Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya Belum Memadai; 6. Penyajian Akun-Akun LKPP Tahun 2019 terkait Penyertaan Modal Pemerintah pada PT Asabri (Persero) dan Nilai Akumulasi Iuran Pensiun yang dikelola PT Asabri (Persero) Belum didukung Laporan Keuangan PT Asabri (Persero) Tahun 2019(Audited) dan Kewajiban Pemerintah Selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asabri (Persero) Sebagaimana Diatur UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Belum Diukur/Diestimasi; 7. Akun-Akun terkait Investasi Permanen PMN LKPP 2019 (Audited) Belum didukung Laporan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2019 (Audited) dan Kewajiban Pemerintah Selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Sebagaimana Diatur UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Belum Diukur, Diestimasi, dan Dilaporkan; 8. Terdapat Pencatatan Ganda atas Aset Sebesar Rp1,47 Triliun yang Diakui Sebagai Aset Tetap pada LK PTNBH Universitas Indonesia Tahun 2019 dan Persediaan pada LK Kemenristekdikti Tahun 2019; 9. Proses PMN atas Pengembalian Aset BPYBDS Jaringan Gas dan SPBG dari PT Pertamina (Persero) kepada Kementerian ESDM sebesar Rp3,68 Triliun Berlarut-larut; 10.Penyajian Hasil Perbaikan Penilaian Kembali BMN Tahun 2017-2018 pada LKPP Audited Tahun 2019 Tidak Akurat; 11.Pengendalian atas Pengelolaan Aset Tetap pada 77 Kementerian/Lembaga Belum Memadai Berdampak Adanya Saldo BMN yang Tidak Akurat serta Penatausahaan dan Pencatatan Aset Tetap yang Tidak Sesuai Ketentuan; 12.Hasil Identifikasi Pemerintah atas Akun-Akun terkait Transaksi Konsesi Jasa Berdasarkan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengaturan Konsesi Jasa Belum Didukung dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) dan Dokumen Sumber yang Memadai; 13.Pengendalian atas Pengelolaan Aset Tak Berwujud pada 32 Aset Tak Berwujud yang Tidak Sesuai Ketentuan; 14.Pengendalian atas Pencatatan Aset Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS)Belum Memadai; 15. Pengelolaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atas Aset yang Berasal dari Pengelolaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)Belum Memadai; 16.Pengungkapan Kewajiban Jangka Panjang atas Program Pensiun pada LKPP Tahun 2019 Sebesar Rp2.876,76 Triliun belum didukung Standar Akuntansi dan Perhitungan Aktuaria yang Akurat, serta Terdapat Potensi Kewajiban Pemerintah atas Unfunded Past Service Liability (UPSL) Tunjangan Hari Tua (THT) PT Asabri (Persero) yang Belum Ditagihkan; 17.Barang Milik Negara Sebagai Underlying Asset Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Belum Mencerminkan Nilai Wajar Aset SBSN Termutakhir dan Berpotensi Tidak Mencukupi Nilai SBSN yang Diterbitkan; 18.Kewajiban Pemerintah Kepada PT Pertamina (Persero) atas Fee Penjualan Migas Bagian Negara Belum Dapat Diukur Dengan Andal; 19. Pencatatan Saldo dan Mutasi Utang Kelebihan Pembayaran Pajak Masih Belum Akurat; 20. Penyajian Aset yang Berasal dari Realisasi Belanja dengan Tujuan untuk Diserahkan Kepada Masyarakat sebesar Rp44,20 Triliun pada 34 Kementerian/Lembaga Tidak Seragam, serta Terdapat Permasalahan Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Realisasi Belanja dengan Tujuan untuk Diserahkan Kepada Masyarakat yang tidak Sesuai Ketentuan; 21.Kebijakan Penyelesaian Kompensasi Bahan Bakar Minyak dan Listrik Belum Didukung dengan Mekanisme Penganggaran yang Memadai; 22.Pemanfaatan Sisa Anggaran Belanja Subsidi untuk Penyelesaian Kurang Bayar Subsidi Belum Optimal; 23.Pengalokasian Dana Alokasi Umum Tambahan pada APBN TA 2019 Sebesar Rp6,50 Triliun Tidak Selaras dengan UU Nomor 33 Tahun 2004; 24.Perhitungan Alokasi Transfer Daerah pada 11 Bidang/Subbidang DAK Fisik Belum Didukung Dokumentasi dan Penjelasan yang Memadai dari K/L Teknis; 25.Pengelolaan Dana Desa Belum Sepenuhnya Sesuai dengan Ketentuan dan Belum Dilaksanakan secara Memadai; 26.Skema Pengalokasian Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pengadaan Tanah PSN pada Pos Pembiayaan Masih Sama Dengan TA2018 Mengakibatkan LKPPTahun 2019Belum Menggambarkan Informasi Belanja dan Defisit Sesungguhnya. b. Ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan: 1. Direktorat Jenderal Pajak Belum Menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas Kekurangan Setor Sebesar Rp12,64 Triliun dan Keterlambatan Penyetoran Pajak dengan Sanksi Sebesar Rp2,69 Triliun dan USD4.05 Juta; 2. Pemberian Fasilitas Transaksi Impor yang Dibebaskan dan/atau Tidak Dipungut PPN dan PPh-Nya pada Direktorat Jenderal Pajak Terindikasi Bukan Merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Terdapat Potensi Kekurangan Penetapan Penerimaan Negara dari Pendapatan Bea Masuk/Bea Masuk Anti Dumping dan PDRI pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 3. Direktorat Jenderal Pajak Tidak Segera Memproses Pembayaran Restitusi Pajak yang Telah Terbit Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) senilai Rp11,62 Triliun dan Terindikasi Belum Menerbitkan SKPKPP senilai Rp72,86 Miliar dan USD57.91 Ribu serta Terlambat Menerbitkan SKPKPP senilai Rp6,O7 Miliar; 4. Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada 40 K/L Minimal Sebesar Rp709,64 Miliar, serta Pengelolaan Piutang pada 16 Kementerian/Lembaga Sebesar Rp1,78 Triliun Belum Sesuai Ketentuan; 5. Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Belanja pada 85 Kementerian/Lembaga Minimal Sebesar Rp10,65 Triliun dan USD29.40 Juta Tidak Sesuai Ketentuan. Laporan Keuangan Penierintah Pusat Tahun 2019 disusun berdasarkan konsolidasi Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2019 yang telah diaudit dan diberi opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Khusus untuk Laporan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2019 diaudit dan diberi opini oleh Kantor Akuntan Publik. Dari jumlah Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga tersebut, 84 (delapan puluh empat) Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga mendapat opini"Wajar Tanpa Pengecualian", 2 (dua) Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga mendapat opini “WajarDengan Pengecualian", 1 (satu) Laporan Keuangan Kementerian Negara/ Lembaga mendapat opini "Tidak Menyatakan Pendapat", dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara mendapat opini "Wajar Tanpa Pengecualian". Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya merupakan bagian dari Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara. Rincian opini Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2018 dan Tahun 2019 adalah sebagai berikut: Opini No Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2018 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat WTP 2. Dewan Perwakilan Rakyat 3. Badan Pemeriksa Keuangan 4. Mahkamah Agung 5. Kejaksaan Agung 6. Sekretariat Negara 7. Kementerian Dalam Negeri 8. Kementerian Luar Negeri 9. Kementerian Pertahanan 10. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 11. Kementerian Keuangan 12. Kementerian Pertanian 13. Kementerian Perindustrian 14. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 15. Kementerian Perhubungan 16. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 17. Kementerian Kesehatan 18. Kementerian Agama 19. Kementerian Ketenagakerjaan Opini No Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2018 20. Kementerian Sosial WTP 21. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 22. Kementerian Kelautan dan Perikanan 23. Kementerian Pekerjaan Umum dan WDP Perumahan Rakyat 24. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan 25. Koordinator Bidang Perekonomian 26. Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia Kebudayaan 27. Kementerian Pariwisata 28. Badan Usaha Milik Negara 29. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi 30. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah 31. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 32. Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 33. Badan Intelijen Negara Opini No Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2018 34. Badan Siber dan Sandi Negara WTP WDP 35. Dewan Ketahanan Nasional 36. Badan Pusat Statistik 37. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Nasional 38. Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 39. Perpustakaan Nasional 40. Komunikasi dan Informatika 41. Kepolisian Negara 42. Badan Pengawas Obat dan Makanan 43. Lembaga Ketahanan Nasional 44. Badan Koordinasi Penanaman Modal 45. Badan Narkotika Nasional 46. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 47. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional 48. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 49. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Opini No Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2018 50. Komisi Pemilihan Umum WDP 51. Mahkamah Konstitusi WTP 52. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan 53. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia 54. Badan Tenaga Nuklir Nasional 55. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi 56. Penerbangan Antariksa Nasional 57. Badan Informasi Geospasial 58. Badan Standardisasi Nasional 59. Badan Pengawas Tenaga Nuklir 60. Lembaga Administrasi Negara 61. Arsip Nasional Republik Indonesia 62. Badan Kepegawaian Negara 63. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 64. Kementerian Perdagangan 65. Kementerian Pemuda dan Olah Raga 66. Komisi Pemberantasan Korupsi 67. Dewan Perwakilan Daerah Opini No Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2018 68. Komisi Yudisial WTP 69. Badan Nasional Penanggulangan Bencana 70. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia 71. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 72. Nasional Pencarian dan Pertolongan 73. Komisi Pengawas Persaingan Usaha 74. Pengembangan Wilayah Suramadu 75. Ombudsman RI 76. Pengelola Perbatasan 77. Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam 78. badan Nasional Penanggulangan Terorisme 79. Sekretariat Kabinet 80. Badan Pengawas Pemilihan Umum 81. Lembaga Penyiaran Publik Radio 82. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Opini No Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2018 83. Badan Pengusahaan Kawasan WTP Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang 84. Kementerian koordinator Bidang Kemaritiman 85. Badan Keamanan Laut TMP 86. Badan Ekonomi Kreatif 87. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila *) 88. Bendahara Umum Negara *) Kementerian/Lembaga mulai dibentuk pada tahun 2o19.
(2)
Opini Wajar Tanpa Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “Laporan HasilPemeriksaan” adalah Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 19a/LHP/XV/06/2020 tanggal 15 Juni 2020 atas LaporanKeuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019 (LKPP Tahun 2019) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Pemerintah telah menyampaikan LKPP Tahun 2019 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan pada tanggal 27 Maret 2020. Namun, karena adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), terdapat kendala yang mengakibatkan perlunya dilakukan penyesuaian jadwal pemeriksaan LKPP Tahun 2019 (unaudited) dan penyelesaian LKPP Tahun 2019 (audited). Penyesuaian jadwal pemeriksaan LKPP Tahun 2019 (unaudited) dan penyelesaian LKPP Tahun 2019 (audited) dimaksud mengakibatkan perlunya penyesuaian jadwal penyampaian asersi final yang disusun oleh Pemerintah atas LKPP Tahun 2019 pada tanggal 15 Juni 2020, beserta penyampaian dokumen pendukungnya yang dilakukan secara bertahap sesuai hasil koordinasi dengan BPK. LKPP Tahun 2019 yang telah diperiksa oleh BPK (audited) dengan hasil pemeriksaan sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya menjadi Lampiran Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 ini.
BAB XII
PENGECUALIAN
Pasal 12
Pemerintah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat secara efektif dan komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan atas temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan temuan ketidakpatuhan atas peraturan perundang-undangan serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah, Pemerintah akan melakukan langkah-langkah antara lain:
a. meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Negara/ Lembaga, khususnya yang belum mendapat opini audit"wajar Tanpa Pengecualian";
b. meningkatkan kualitas pengelolaan dan keandalan penyajian aset Pemerintah dengan melakukan penertiban aset yang meliputi pemanfaatan dan legalitas aset tetap pada seluruh Kementerian Negara/Lembaga;
c. meningkatkan kuantitas dan kualitas pelatihan akuntansi dan pelaporan keuangan berbasis akrual dalam rangka peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia pada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
d. menyebarluaskan informasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada masyarakat dalam rangka peningkatan pemahaman terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Pusat dan peningkatan penggunaan informasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat;
e. memberikan penghargaan kepada Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola anggarannya secara efektif, efisien dan/atau mendapatkan opini audit Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangannya;
f. meningkatkan peran dan kualitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban ataspelaksanaan anggaran;
g. mendorong dan melakukan pembinaan secara intensif dan pendampingan dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan terutama kepada Kementerian/ Lembaga yang belum mendapat opini audit "Wajar Tanpa Pengecualian" sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
h. meningkatkan pengendalian subsidi dengan sungguh-sungguh melalui kebijakan yang konsisten agar sesuai/tepat sasaran;
1. meningkatkan kualitas belanja Pemerintah yang berorientasi pada output, outcome, dan result dengan manfaat yang sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang diwujudkan sekurang-kurangnya pada kemudahan rakyat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, bansos, rumah layak huni, kesempatan untuk memperoleh pekerjaan, dan meningkatnya kesejahteraan petani, nelayan, dan pekerja sektor pangan lainnya;
j. Pemerintah dalam menangani kekayaan negara yang dipisahkan dan dikelola oleh BUMN, atau badan lainnya agar meningkatkan dan mengoptimalkan manfaat ekonomi, sosial, memperkuat rantai pasok dalam negeri, meningkatkan daya saing, serta menguasai pasar dalam negeri; dan
k. dikelola oleh BUMN, atau badan lainnya, agar menjaga aset yang bersumber dari cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak serta aset bumi, air, dan kekayaan di dalamnya, tetap dikuasai oleh negara sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB XIII
PENGECUALIAN
Pasal 13
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Undang-Undang
ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2020
PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA,
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2020
MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA
REPUBLIKINDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN2020NOMOR235
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIANSEKRETARIATNEGARA
SEHAEP
√
Bidang Hukum dan
dang-undangan,
NEGARA
预
★
Silvanna Djaman
[HALAMAN 12]
B
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Penjelasan Umum
Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, Pemerintah menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2019, berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pada tahun 2019 Pemerintah Pusat menyusun dan menyajikan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019 terdiri dari:(i) Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (i) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, (ii) Neraca, (iv) Laporan Operasional, (v) Laporan Arus Kas, (vi) Laporan Perubahan Ekuitas, dan (vii) Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih selama Tahun Anggaran 2019. Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal 31 Desember 2019. Laporan Operasional menyajikan pendapatan dan beban berdasarkan basis akrual dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan selama tahun 2019. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama tahun anggaran 2019, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2019. Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi mengenai perubahan saldo ekuitas Pemerintah selama Tahun Anggaran 2019. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro, dasar penyusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan. Di samping itu, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019 ini juga dilampirkan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20o3 tentang Keuangan Negara, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dimaksud adalah dalam rangka pemberian pendapat/ opini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Untuk memenuhi amanat Undang-Undang tersebut, Pemerintah telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019 kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk diaudit, melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-238/MK.05/2020 tanggal 23Maret 2020. Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019 dengan statusbelum diperiksa (Unaudited) )oleh ] Menteri Keuangan kepada Badan Pemeriksa adalah sesuai dengan surat Presiden kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor R-13/Pres/02/2020 tanggal 21 Februari 2020 hal Penunjukan Menteri Keuangan untuk Mewakili Presiden dalam Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2o04 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, serta kepada Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dari Pemerintah. Selanjutnya, Badan Pemeriksa Keuangan telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 70/S/I-IV/06/2020 tanggal 19 Juni 2020, kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 71/S/I-IV/06/2020 tanggal 19 Juni 2020, dan kepada Presiden melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 69/S/I-IV/06/2020 tanggal 19 Juni 2020.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019. Opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut menggambarkan bahwa Pemerintah Pusat telah melaksanakan pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan keuangan yang baik (best practices) serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut juga memberikan informasi kepada publik bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara telah dikelola secara efisien, transparan dan akuntabel, yang diharapkan juga memberikan hasil pembangunan berupa peningkatan kesejahteraan rakyat, menurunnya tingkat kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019, di dalam Undang-Undang ini, disampaikan angka-angka yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019.
Shafira Nur Annisa, Nayla Lutpiana Dewi, Putri Jesika Amanda Z, Mustika Bunga H, Diana Hernida Putri, Mustaqim Mustaqim
Jurnal Hukum dan HAM Wara SainsVol. 2No. 122023
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.