Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2022

Abstrak Peraturan

1. Pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Timur diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur. Bahwa UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. UU ini memuat mengenai penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Provinsi Nusa Tenggara Timur yang telah ada sebelumnya. Provinsi Nusa Tenggara Timur terdiri atas 21 kabupaten dan 1 kota dengan ibu kota provinsi berada di Kota Kupang.

Tentang
:Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:21
Tahun
:2022
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:25 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
:25 Juli 2022
Tanggal Berlaku
:25 Juli 2022
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2022/No.164, TLN No.6810, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 64 Tahun 1958

1. a.bahwa berhubung dengan berlakunya Undang-undangNo.1tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah untukseluruh wilayah Republik Indonesia sejak tanggal 18 Januari1957, perlu segera dibentuk daerah-daerah atas dasar Undang-undang tersebut;b.bahwa setelah mendengar dan mempertimbangkan sedalam-dalamnya pendapat dari Panitia Pembagian Daerah yang dibentukdenganKeputusan Presiden No. 202/1956 perihal Nusa Tenggaradan laporan peninjauan Menteri Dalam Negeri tentang daerah ituserta memperhatikan kehendak masyarakat di Nusa Tenggara,Pemerintah berpendapat sudah tiba saatnya untuk membagidaerah Propinsi Nusa Tenggara termaksud dalam PeraturanPemerintah Republik Indonesia SerikatNo. 21 tahun 1950(Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat tahun 1950 No.59) menjadi tiga daerah-daerah tingkat I dimaksud oleh Undang-undang No. 1 tahun 1957;c.bahwa isi otonomi yang diberikan kepada daerah-daerah tingkat Idimaksud dalam sub b di atas tidak mengurangi otonomi yangmengingat sejarah perkembangannya dimiliki oleh daerah tingkatbawahannya; 2. a.pasal-pasal 89, 131 dan 142 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia; b.Undang-undangNo. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokokPemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6)sebagaimana sejak itu telah diubah; 3. (1)Wilayah yang meliputi Daerah Bali, sebagai dimaksud dalam pasal14 ayat 1 sub 6 dari Staatsblad 1946 No. 143 dibentuk sebagaiDaerah tingkat I Bali.(2)Wilayah yang meliputi:a.Daerah Lombok;b.Daerah Sumbawa;a dan b sebagai dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 sub 7 dan 8 dariStaatsblad 1946 No. 143, dibentuk sebagai Daerah tingkat I NusaTenggara Barat (3)Wilayah yang meliputi:a.Daerah Flores;b.Daerah Sumba;c.Daerah Timor dan kepulauannya;a sampai dengan c sebagai dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 sub 9, 10dan 11 dari Staatsblad 1946 No. 143, dibentuk menjadi Daerahtingkat I Nusa Tenggara Timur.(4)Selanjutnya dalam ketentuan-ketentuan yang berikut ini, apabila tidakditentukan secara lain, ketiga daerah tersebut dalam ayat 1 sampaidengan 3 disebut "Daerah".

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2022
TENTANG
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Timur diselenggarakan secaraberkelanjutan dalam satu kesatuan wilayahuntukmencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur;
c.
bahwa Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Mengingat
:
1.
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
2.
Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
Pasal 3
1.
Provinsi Nusa Tenggara Timur terdiri atas 21 (dua puluh satu)
2.
kabupaten dan 1(satu)kota, sebagai berikut:
a.
Kabupaten Kupang;
b.
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
c.
Kabupaten TimorTengah Utara;
d.
Kabupaten Belu;
e.
Kabupaten Alor;
f.
Kabupaten Flores Timur;
g.
Kabupaten Sikka;
h.
Kabupaten Ende;
i.
Kabupaten Ngada;
j.
Kabupaten Manggarai;
k.
Kabupaten Sumba Timur;
l.
Kabupaten Sumba Barat;
m.
Kabupaten Lembata;
n.
Kabupaten Rote Ndao;
o.
Kabupaten Manggarai Barat;
p.
Kabupaten Nagekeo;
q.
Kabupaten Sumba Tengah;
r.
Kabupaten Sumba Barat Daya;
s.
Kabupaten Manggarai Timur;
t.
Kabupaten Sabu Raijua;
u.
Kabupaten Malaka;dan
v.
Kota Kupang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur berkedudukan di Kota Kupang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki karakteristik, yaitu:
a.
kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan taman nasional yang menjadi salah satu kawasan strategis pariwisata, kawasan kepulauan yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan kawasan perbatasan yang berbatasan langsung dengan Republik Demokratik Timor-Leste dan Australia;
Penjelasan: Yang termasuk taman nasional antara lain Taman Nasional Komodo, Taman Nasional Kelimutu, Taman Nasional Laiwangi-Wanggameti, Taman Nasional Manupeu-Tanah Daru, dan Taman Nasional Matalawa.
b.
potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan, serta pertanian; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pertanian" mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
c.
suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
Penjelasan: Cukupjelas.
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiaporang mengetahuinya, memerintahkan pengundanganUndang-Undanginidenganpenempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2022
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN2022NOMOR 164
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIATNEGARA
REPUBLIKINDONESIA
Bidang Perundang-undangan
3
P
EG
lvanna Djaman
1K
IN

[HALAMAN 6]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan salah satu tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan provinsi, khususnya Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan"Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik".
Kedudukan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Desain pengaturan Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDS) 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan.

Paper Terkait

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNA PINJAMAN ONLINE ILEGAL DI KOTA DENPASAR

Oktha Wardi Purba, Si Ngurah Ardhya, Komang Febrinayanti Dantes
Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis Vol. 3 No. 4 2023

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…