1. Pemekaran wilayah di Provinsi Papua Barat perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua Barat untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua, khususnya di Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kota Sorong.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 21 Tahun 2001.
3. UU ini mengatur mengenai pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Provinsi Papua Barat Daya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Papua Barat yang terdiri dari Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kota Sorong. Ibu kota Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di Kota Sorong.
1. Sebagai implikasi dari pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua serta pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat perlu kebijakan dan langkah luar biasa untuk...
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022
Sebagai implikasi dari pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua serta pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat perlu kebijakan dan langkah luar biasa untuk men...
Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2022
TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilakukan pemekaran di wilayah Provinsi Papua Barat;
b.
bahwa pemekaran wilayah di Provinsi Papua Barat perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua Barat untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua, khususnya di Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kota Sorong;
c.
bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada belum optimal dalam mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera, khususnya di Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kota Sorong;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya;
Mengingat
:
1.
Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentangOtonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2.1
2.
Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Daya adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Papua Barat Daya.
3.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
4.
Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua dan provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya yang selanjutnya disebut DPR Papua Barat Daya adalah lembaga perwakilan daerah provinsi yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Papua Barat Daya.
6.
Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya yang selanjutnya disingkat MRP Provinsi Papua Barat Daya adalah representasi kultural Orang Asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalamperaturanperundang undangan.
7.
Provinsi Papua Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong sebagaimana telah diubah dengan 1Undang-Undang Nomor Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.
8.
Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat Papua.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
Bagian KesatuPembentukan
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Provinsi Papua Barat Daya yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaCakupan Wilayah
Pasal 3
(1)
Provinsi Papua Barat Daya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Papua Barat yang terdiri dari:
a.
Kabupaten Sorong;
b.
Kabupaten Sorong Selatan;
c.
Kabupaten Raja Ampat;
d.
Kabupaten Tambrauw;
e.
Kabupaten Maybrat; dan
f.
Kota Sorong.
(2)
Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3)
Cakupan pulau di Provinsi Papua Barat Daya tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaBatas Daerah
Pasal 4
(1)
Provinsi Papua Barat Daya mempunyai batas daerah:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Manokwari, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Laut Seram dan Teluk Berau; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan Laut Halmahera dan Laut Seram.
(2)
Provinsi Papua Barat Daya memiliki kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi, dengan tata cara penarikan garis batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Batas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dan batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan dalam peta wilayah yang berkoordinat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "peta wilayah" adalah peta yang disusun dengan kaidah informasi geospasial yang benar, yang memuat unsur informasi geospasial, batas daerah, dan unsur lain yang dibutuhkan yang dihasilkan dari proses yang akuntabel secara spasial.
(4)
Penegasan batas daerah Provinsi Papua Barat Daya secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Dengan terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat Daya sesuai dengan
(2)
Pengaturan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi di sekitarnya.
(3)
Pemerintah kabupaten/kota dalam cakupan wilayah Provinsi Papua Barat Daya wajib menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah dengan mengacu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat Daya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatIbu Kota
Pasal 6
Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di Kota Sorong.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 7
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Provinsi Papua Barat Daya mencakup urusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"cakupan urusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah sebagaimana diatur di dalam undang-undang mengenai Otonomi Khusus Papua dan peraturan pelaksanaannya.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian KesatuPeresmian Daerah dan Pelantikan Penjabat Gubernur
Pasal 8
Peresmian Provinsi Papua Barat Daya dan pelantikan Penjabat Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPemerintah Daerah
Pasal 9
(1)
Gubernur dan Wakil Gubernur pertama kali dipilih dan disahkan melalui tahapan pemilihan kepala daerah serentak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilantik, Presiden mengangkat Penjabat Gubernur dari pegawai negeri sipil yang1 menduduki jabatan pimpinan tinggi imadya berdasarkan usul Menteri Dalam Negeri dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(3)
Jika Gubernur dan Wakil Gubernur definitif belum dilantik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Gubernur untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Apabila Gubernur dan wakil Gubernur definitif belum dilantik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Gubernur sampai dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur definitif.
(5)
Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan perangkat daerah dan pengisian perangkat daerah, memfasilitasi pembentukan MRP Provinsi Papua Barat Daya, fasilitasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan DPR Papua Barat Daya pertama kali serta tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Menteri Dalam Negeri melakukanpembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Gubernur dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Pendanaan pertama kali pelaksanaan fasilitasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dapat didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua Barat Daya dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPR Papua Barat Daya, sekretariat MRP Provinsi Papua Barat Daya, dinas daerah, badan daerah serta unsur perangkat daerah lainnya dengan mempertimbangkan kekhususan, kebutuhan, dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Pembentukan perangkat daerah diprioritaskan pada urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
(2)
Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibentuk oleh Penjabat Gubernur Papua Barat Daya paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KetigaDPR Papua Barat Daya
Pasal 12
(1)
DPR Papua Barat Daya terdiri atas anggota yang:
a.
dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
b.
diangkat dari unsur OAP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Anggota DPR Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum tahun 2024.
(3)
Penetapan hasil seleksi anggota DPR Papua Barat Daya yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Komisi Pemilihan Umum menetapkan anggota DPR Papua Barat Daya yang terpilih melalui pemilihan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
MRP PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
Pasal 13
Penjabat Gubernur Papua Barat Daya untuk pertama kalinya mempersiapkan dan bertanggung jawab memfasilitasi pembentukan MRP Provinsi Papua Barat Daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
APARATUR SIPIL NEGARA, ASET, DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1)
Gubernur Papua Barat bersama Penjabat Gubernur Papua Barat Daya mengatur dan melaksanakan manajemen aparatur sipil negara, penyerahan aset serta dokumen kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "manajemen aparatur sipil negara" antara lain penugasan, pengalihan, mutasi, dan/atau rekrutmen serta pengawasan sistem merit.
(2)
Bupati Sorong, Bupati Sorong Selatan, Bupati Raja Ampat, Bupati Tambrauw, Bupati Maybrat, dan Wali Kota Sorong bersama Penjabat Gubernur Papua Barat Daya mengatur dan melaksanakan manajemen aparatur sipil negara, penyerahan aset serta dokumen kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sesuai dengan
(3)
Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diprioritaskan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja OAP yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya.
Penjelasan: Pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja OAP paling banyak 80% (delapan puluh persen).
(5)
Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat Daya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
barang milik daerah Provinsi Papua Barat yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya yang berada dalam wilayah Provinsi Papua Barat Daya;
b.
barang milik daerah Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kota Sorong yang bergerak dan tidak bergerak yang telah diserahkan dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya;
c.
badan usaha milik daerah Provinsi Papua Barat yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Provinsi Papua Barat Daya;
d.
utang piutang Provinsi Papua Baratyang kegunaannya untuk Provinsi Papua Barat Daya; dan
e.
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Provinsi Papua Barat Daya.
(9)
Dalam hal penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan oleh Gubernur Papua Barat, Bupati Sorong, Bupati Sorong Selatan, Bupati Raja Ampat, Bupati Tambrauw, Bupati Maybrat, dan Wali Kota Sorong berdasarkan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Dalam Negeri wajib menyelesaikan penyerahan aset dan dokumen.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VII
ALOKASI TRANSFER KE DAERAH DAN HIBAH
Pasal 15
(1)
Provinsi Papua Barat Daya berhak mendapatkan alokasi transfer ke daerah berdasarkan kemampuan keuangan negara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pembagian penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus kepada Provinsi Papua Barat Daya dan kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat Daya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pemerintah Kabupaten Sorong, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Pemerintah Kota Sorong sesuai dengan besaran kebutuhan dan kesanggupannya dapat memberikan hibah untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya.
Penjelasan: Kesanggupan memberikan hibah dinyatakan dengan nota kesepakatan hibah.
(2)
Pemerintah Provinsi Papua Barat dapat memberikan hibah untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sesuai kebutuhan Provinsi Papua Barat
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemberian hibah oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan hibah oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur Papua Barat Daya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penjabat Gubernur Papua Barat Daya menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) kepada pemberi hibah dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 17
Penjabat Gubernur Papua Barat Daya berkewajiban melakukan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
Pasal 18
(1)
Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap Provinsi Papua Barat Daya dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2)
Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban Pemerintah Provinsi Papua Barat, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Sorong, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Pemerintah Kabupaten Maybrat, dan Pemerintah Kota Sorong sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(3)
Menteri Dalam Negeri dalam melakukan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait.
(4)
Menteri Dalam Negeri menyampaikan perkembangan pembinaan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta perkembangan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1)
Sebelum terbentuknya DPR Papua Barat Daya untuk pertama kali, Penjabat Gubernur Papua Barat Daya menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat Daya untuk tahun anggaran berikutnya.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan jumlah anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya untuk pertama kalinya diatur dengan Peraturan Gubernur yang ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Daya.
(3)
Rancangan Peraturan Gubernur Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
(4)
Penetapan Peraturan Gubernur Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Ketentuan mengenai i pengisian jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, DPR Papua Barat Daya dan Menetapkandaerah pemilihan pada pemilihan 1umum tahun 2024 sebagai akibat dibentuknya Provinsi Papua Barat Daya diatur lebih lanjut dalam undang-undang mengenai pemilihan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
] Ketentuan mengenai penataan aparatur sipil negara di Provinsi Papua Barat Daya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dengan ketentuan khusus sebagai bentuk afirmasi.
(2)
Pengisian aparatur sipil negara di Provinsi Papua Barat Daya untuk pertama kalinya dapat dilakukan dengan penerimaan:
a.
calon pegawai negeri sipil OAP yang berusia paling tinggi 48 (empat puluh delapan) tahun;
b.
pegawai honorer OAP yang terdaftar kategori II di Badan Kepegawaian Negara menjadi calon pegawai negeri sipil yang berusia paling tinggi 5o (lima puluh) tahun;dan
c.
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
(1)
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(2)
Peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga terdiri dari jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dalam Otonomi Khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022NOMOR 223
Penjelasan Umum
Dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilakukan pembentukan daerah baru.
Pembentukan daerah baru di wilayah Papua Barat perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua Barat untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat OAP, khususnya di Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kota Sorong. Pengaturan mengenai Provinsi Papua Barat Daya perlu diatur dalam undang-undang tersendiri untuk mendorong perkembangan dan kemajuan di Provinsi Papua Barat Daya, khususnya di Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kota Sorong. Selain itu adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat di wilayah pedalaman, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Sehubungan dengan adanya pemekaran provinsi di Provinsi Papua Barat Daya serta memperhatikan kondisi wilayah yang secara geografis berada di wilayah pedalaman dan terisolasi, dengan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, faktor pertahanan dan keamanan serta pertimbangan lainnya di Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kota Sorong serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Provinsi Papua Barat Daya, perlu ada penyesuaian wilayah yang masih termasuk dalam Provinsi Papua Barat. Oleh karena itu, perlu disusun pembentukan daerah baru melalui Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Pembentukan daerah baru merupakan salah satu materi penting dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dalam Undang-Undang tersebut, pembentukan daerah baru dapat dilakukan oleh Pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tanpa melalui daerah persiapan sebagaimana diatur umumnya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sebagai salah satu upaya dalam menata daerah merupakan solusi dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik karena dapat memperpendek rentang kendali (span of control pemerintahan, sehingga lebih efisien dan efektif sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good govermance) guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat serta memperkuat daya saing daerah.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Provinsi Papua Barat Daya perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.