Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2023

Abstrak Peraturan

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra Dalam Tiga Propinsi dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Provinsi Sumatera Utara. Provinsi Sumatera Utara terdiri atas 25 (dua puluh lima) kabupaten dan 8 (delapan) kota dengan ibukota berkedudukan di Kota Medan.

Tentang
:Provinsi Sumatera Utara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:8
Tahun
:2023
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:04 Mei 2023
Tanggal Berlaku
:04 Mei 2023
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2023/No.55, TLN No.6864, jdih.setneg.go.id: 7 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1948

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1956

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2023
TENTANG
PROVINSI SUMATERA UTARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa pembangunan Provinsi Sumatera Utara harus diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Sumatera Utara;
c.
bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra Dalam Tiga Propinsi dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Utara;
Mengingat
:
1.
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PROVINSI SUMATERA UTARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra Dalam Tiga Propinsi dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
2.
Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Tanggal 15 April 1948 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra Dalam Tiga Propinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
Pasal 3
Provinsi Sumatera Utara terdiri atas 25 (dua puluh lima) kabupaten dan 8 (delapan) kota, yaitu:
a.
Kabupaten Tapanuli Tengah;
b.
Kabupaten Tapanuli Utara;
c.
Kabupaten Tapanuli Selatan;
d.
Kabupaten Nias;
e.
Kabupaten Langkat;
f.
Kabupaten Karo;
g.
Kabupaten Deli Serdang;
h.
Kabupaten Simalungun;
i.
Kabupaten Asahan;
j.
Kabupaten Labuhanbatu;
k.
Kabupaten Dairi;
l.
Kabupaten Toba;
m.
Kabupaten Mandailing Natal;
n.
Kabupaten Nias Selatan;
o.
Kabupaten Pakpak Bharat;
p.
Kabupaten Humbang Hasundutan;
q.
Kabupaten Samosir;
r.
Kabupaten Serdang Bedagai;
s.
Kabupaten Batu Bara;
t.
Kabupaten Padang Lawas Utara;
u.
Kabupaten Padang Lawas;
v.
Kabupaten Labuhanbatu Selatan;
w.
Kabupaten Labuhanbatu Utara;
x.
Kabupaten Nias Utara;
y.
Kabupaten Nias Barat;
z.
Kota Medan; aa. Kota Pematangsiantar;
bb
Kota Sibolga;
cc
Kota Tanjungbalai;
dd
Kota Binjai;
ee
Kota Tebing Tinggi;
ff
Kota Padangsidimpuan; dan
gg
Kota Gunungsitoli.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Ibu kota Provinsi Sumatera Utara berkedudukan di Kota Medan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Provinsi Sumatera Utara memiliki karakteristik, yaitu:
a.
kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa gambut, pesisir, dan pantai, kawasan perairan berupa danau, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan yang merupakan hutan tropis alami, kawasan taman nasional yang menjadi salah satu potensi pariwisata, dan kawasan kepulauan yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Sumatera Utara;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"danau" antara lain Danau Toba. Yang dimaksud dengan"taman nasional" antara lain, sebagian Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser dan Kawasan Taman Nasional Batang Gadis.
b.
potensi sumber daya alam Provinsi Sumatera Utara cukup berlimpah, meliputi tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, potensi bahan tambang dan mineral, pariwisata, dan potensi lainnya; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku asli, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, kesatuan adat budaya, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Utara.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "keragaman suku" antara lain, suku Melayu, suku Nias, etnis Batak Toba, etnis Angkola, etnis Mandailing, etnis Simalungun, etnis Karo, etnis Pakpak, suku Pesisir, dan suku pendatang.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 6
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a.
penyebutan atau penulisan Kota Padang Sidempuan dalam dokumen kependudukan dan catatan sipil serta dokumen lainnya yang bersifat pribadi masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya; dan
b.
penggunaan nomenklatur Kota Padangsidimpuan di lingkungan instansi pemerintah dan swasta dilakukan secara bertahap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra Dalam Tiga Propinsi dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 64 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra Dalam Tiga Propinsi; dan
b.
ketentuan mengenai perubahan peraturan pembentukan Propinsi iSumateraUtara dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan PerubahanPeraturan PembentukanPropinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 64 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Undang-Undang
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik
Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRATIKNO
Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 55
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah sera peraturan perundang-unangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan provinsi, khususnya Provinsi Sumatera Utara dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik."
Kedudukan Provinsi Sumatera Utara sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra Dalam Tiga Propinsi dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. Desain pengaturan Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.
Berkaitan dengan hal itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra Dalam Tiga Propinsi dan ketentuan mengenai perubahan peraturan pembentukan Propinsi Sumatera Utara dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. Undang-Undang ini memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayan, penegasan karakteristik serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paper Terkait

OPTIMALISASI BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM 2024 (Studi pada Bawaslu Kota Medan)

Ida Nadirah, Irma Maulani Batubara, Triono Eddy, dan
LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol. 10 No. 1 2025

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…