1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. UU ini mengatur mengenai Provinsi Jawa Barat. Provinsi Jawa Barat terdiri atas 18 (delapan belas) kabupaten dan 9 (sembilan) kota dengan ibukota berkedudukan di Kota Bandung.
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2023
TENTANG PROVINSI JAWA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa pembangunan Provinsi i Jawa Barat diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Jawa Barat;
c.
bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Barat;
Mengingat
:
1.
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PROVINSI JAWA BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat.
2.
Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Tanggal 4 Juli 1950 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Jawa Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tanggal 19 Agustus ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi Jawa Barat.
Penjelasan: Hari jadi Provinsi Jawa Barat didasarkan pada tanggal 19 Agustus 1945 yang merupakan tanggal berdirinya Provinsi Jawa Barat dengan mendasarkan kepada Ketetapan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 19 Agustus 1945 yang membagi Indonesia menjadi 8 (delapan) provinsi, termasuk di dalamnya ialah Provinsi Jawa Barat serta menunjuk R. Sutardjo Kartohadikusumo menjadi Gubernur Jawa Barat pertama.
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
Pasal 3
Provinsi Jawa Barat terdiri atas 18 (delapan belas) kabupaten dan 9 (sembilan) kota, yaitu:
a.
Kabupaten Bogor;
b.
Kabupaten Sukabumi;
c.
Kabupaten Cianjur;
d.
Kabupaten Bandung;
e.
Kabupaten Garut;
f.
Kabupaten Tasikmalaya;
g.
Kabupaten Ciamis;
h.
Kabupaten Kuningan;
i.
Kabupaten Cirebon;
j.
Kabupaten Majalengka;
k.
Kabupaten Sumedang;
l.
Kabupaten Indramayu;
m.
Kabupaten Subang;
n.
Kabupaten Purwakarta;
o.
Kabupaten Karawang;
p.
Kabupaten Bekasi;
q.
Kabupaten Bandung Barat;
r.
Kabupaten Pangandaran;
s.
Kota Bogor;
t.
Kota Sukabumi;
u.
Kota Bandung;
v.
Kota Cirebon;
w.
Kota Bekasi;
x.
Kota Depok;
y.
Kota Cimahi;
z.
Kota Tasikmalaya; dan
aa
Kota Banjar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Ibu kota Provinsi Jawa Barat berkedudukan di Kota Bandung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Provinsi Jawa Barat memiliki karakteristik, yaitu:
a.
kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan taman nasional serta kawasan lindung dan konservasi yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Jawa Barat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "taman nasional" antara lain Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Taman Nasional Gunung Halimun Salak, dan Taman Nasional Gunung Ciremai.
b.
potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, pertambangan, potensi pariwisata, potensi perdagangan, potensi industri, potensi ekonomi kreatif, dan potensi lainnya; dan
Penjelasan: Cukupjelas.
c.
suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Ketentuanmengenaisusunan dantata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Undang-Undang
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2023
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRATIKNO
Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan keter:tuan Pasal 20 ayat (5)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023NOMOR 57
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan provinsi, khususnya Provinsi Jawa Barat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik."
Kedudukan Provinsi Jawa Barat sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat. Desain pengaturan Provinsi Jawa Barat berdasarkan Undang-Undarg tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat. Undang-Undang ini memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.