1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. UU ini mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Tengah. Provinsi Kalimantan Tengah terdiri atas 13 (tiga belas) kabupaten dan 1 (satu) kota dengan ibukota berkedudukan di Kota Palangka Raya.
1. a.Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No.10 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah Swatantra tingkat IKalimantan Tengah dan perubahan Undang-undang No.25 tahun1956 tentang pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat IKalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur(Lembaran-Negara tahun1957 No.53).b.Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
2. a.Pasal 97yo, 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia,b.Undang-undangNo.1 tahun 1957tentang pokok-pokokPemerintah daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No.6),sebagaimana sejak itu telah diubah.
3. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang DaruratNo.10 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat IKalimantan Tengah dan perubahan Undang-undang No.25 tahun 1956tentang pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I KalimantanBarat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negaratahun 1957 No.53), ditetapkan sebagai Undang-undang
Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2023
TENTANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah;
c.
bahwa Undang-Undang Nomor 2l Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun L957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun L957 No. 83) Sebagai Undang-Undang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan Tengah; PRESIDEI{ REFUBUK INDONESIA Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2l,, Pasal 20, Pasal 2L, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Mengingat
:
1.
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi Kalimantan Tengah adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2l Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun L957 No. 83) Sebagai Undang-Undang.
2.
Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. REPUBL|K INDONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Tanggal 23 Mei 1957 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah dan Pengubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 (Lembaran-Negara No. 65 Tahun 1956). , BAB II CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Provinsi Kalimantan Tengah terdiri atas 13 (tiga belas) kabupaten dan 1 (satu) kota, yaitu:
a.
Kabupaten Kotawaringin Barat;
b.
Kabupaten Kotawaringin Timur;
c.
Kabupaten Kapuas;
d.
Kabupaten Barito Selatan;
e.
Kabupaten Barito Utara;
f.
Kabupaten Katingan;
g.
Kabupaten Serr.ryan;
h.
Kabupaten Sukamara;
i.
Kabupaten Lamandau;
j.
Kabupaten Gunung Mas;
k.
Kabupaten Pulang Pisau;
l.
Kabupaten Murung Raya;
m.
Kabupaten Barito Timur; dan
n.
Kota Palangka Raya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah berkedudukan di Kota Palangka Raya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Provinsi Kalimantan Tengah memiliki karakteristik, yaitu:
a.
kewilayahan FNESMEil REPUBUK INDONESIA a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan gambut, daerah aliran sungai, perbukitan, rawa, dan kawasan taman nasional yang menjadi kawasan strategis pariwisata sebagai bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Kalimantan Tengah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "taman nasional" antara lain Taman Nasional Sebangau dan Taman Nasional Tanjung Puting yang memiliki satwa langka yakni orang utan, bekantan, dan owa Kalimantan.
b.
potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi, dan sumber daya mineral; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
suku bangsa dan budaya Kalimantan Tengah memiliki keragaman suku, kekayaan sejarah, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. cara sesuai
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merrrpakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 2l Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun t957 No. 83) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622l., dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. NEPUBLIK INDOHESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Nomor 65 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106); dan
b.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang MenetapkanUndang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 33) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622l., dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar NEPUBLIK INDONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinYa,
pengundangan Undang-Undang
penempatannya dalam Lembaran
Indonesia.
memerintahkan
ini dengan
Negara RePublik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 61
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuAn negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun !945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika peru6ahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan provinsi, khususnya Provinsi Kalimantan Tengah dalam kerangka Negara kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, Yang berbentuk Republik."
Kedudukan Provinsi Kalimantan Tengah sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2l Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun lg57 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun 1957 Nomor 83) Sebagai Undang-Undang. Desain pengaturan Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Undang-Undang iersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun L957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.
Berkaitan
REPUELII( INDOHESIA
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun L957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang. Undang-Undang ini memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.