:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 Tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1996
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1997
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 1977 TENTANG PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA ASING DALAM BIDANG PERDAGANGAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1996
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka memperlancar peredaran arus barang dan perlindungan konsumen, serta menciptakan persaingan usaha yang semakin sehat, perlu diberikan kesempatan yang lebih besar kepada Perusahaan Penanaman Modal Asing di Bidang Produksi yang didirikan dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 untuk dapat menyalurkan sendiri hasil produksinya di Indonesia;
b.
bahwa untuk itu perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1996 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1988;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Nomor 1 Tahun 1967, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1996 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1988;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 1977 TENTANG PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA ASING DALAM BIDANG PERDAGANGAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1996
Pasal I
Mengubah ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 Tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1988, sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(2)
a.
Penjualan hasil produksinya sendiri:
1)
sebagai Distributor/Pedagang Besar (Wholesaler) di seluruh wilayah Indonesia; atau
2)
dengan menunjuk Perusahaan Penanaman Modal Asing yang khusus didirikan untuk itu dan/atau Perusahaan Berbadan Hukum Indonesia yang bukan dalam rangka Penanaman Modal Asing di seluruh wilayah Indonesia sebagai Distributor/Pedagang Besar (Wholesaler); atau
3)
dengan menunjuk Perusahaan Berbadan Hukum Indonesia yang bukan dalam rangka Penanaman Modal Asing di seluruh wilayah Indonesia sebagai Distributor/Pedagang Besar (Wholesaler) dan/atau Pengecer.
2.
Ketentuan Pasal 3 diubah dengan menambah ayat (4) dan ayat (5) baru, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
4) Terhitung tanggal 1 Januari 2003 Perusahaan Penanaman Modal Asing di Bidang Produksi dapat melakukan penjualan barang hasil produksinya kepada konsumen akhir melalui Perusahaan Penanaman Modal Asing yang khusus didirikan untuk itu, atau dengan menunjuk Perusahaan yang Berbadan Hukum Indonesia yang bukan dalam rangka Penanaman Modal Asing di seluruh wilayah Indonesia. 5) Pelanggaran terhadap kegiatan perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dapat berakibat pencabutan Izin Usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
a. Penjualan hasil produksinya sendiri
(2)
a. Penjualan hasil produksinya sendiri: 1) sebagai Distributor/Pedagang Besar (Wholesaler) di seluruh wilayah Indonesia; atau 2) dengan menunjuk Perusahaan Penanaman Modal Asing yang khusus didirikan untuk itu dan/atau Perusahaan Berbadan Hukum Indonesia yang bukan dalam rangka Penanaman Modal Asing di seluruh wilayah Indonesia sebagai Distributor/Pedagang Besar (Wholesaler); atau 3) dengan menunjuk Perusahaan Berbadan Hukum Indonesia yang bukan dalam rangka Penanaman Modal Asing di seluruh wilayah Indonesia sebagai Distributor/Pedagang Besar (Wholesaler) dan/atau Pengecer. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah dengan menambah ayat (4) dan ayat (5) baru, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 3… Pasal 3 4) Terhitung tanggal 1 Januari 2003 Perusahaan Penanaman Modal Asing di Bidang Produksi dapat melakukan penjualan barang hasil produksinya kepada konsumen akhir melalui Perusahaan Penanaman Modal Asing yang khusus didirikan untuk itu, atau dengan menunjuk Perusahaan yang Berbadan Hukum Indonesia yang bukan dalam rangka Penanaman Modal Asing di seluruh wilayah Indonesia. 5) Pelanggaran terhadap kegiatan perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dapat berakibat pencabutan Izin Usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Nopember 1997
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Nopember 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 88
Penjelasan Umum
Dalam rangka menarik investor asing untuk lebih memperluas investasi, mendorong kegiatan dan memperluas kesempatan dan lapangan kerja, alih teknologi, perlindungan konsumen serta menciptakan persaingan usaha yang semakin sehat, maka kepada Perusahaan Penanaman Modal Asing di Bidang Produksi diberikan kemudahan untuk dapat melakukan penjualan barang produksinya sendiri baik dilakukan sendiri maupun menunjuk Perusahaan lain termasuk Perusahaan Penanaman Modal Asing sebagai Distributor/Pedagang Besar (Wholesaler). Penjualan hasil produksi Perusahaan Penanaman Modal Asing di bidang produksi langsung kepada konsumen, dilakukan melalui Perusahaan Nasional Dalam Negeri sebagai Pengecer.
Terhitung mulai 1 Januari 2003 Perusahaan Penanaman Modal Asing di Bidang Produksi, dapat melakukan penjualan barang hasil produksinya sendiri sebagai Pengecer atau menunjuk perusahaan lain termasuk Penanaman Modal Asing.
Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika MasyarakatVol. 12No. 12014
Berita Terkait
03 Sep 2026
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.