:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 Tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1997
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1998
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 1977 TENTANG PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA ASING DALAM BIDANG PERDAGANGAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 1997
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka reformasi dan restrukturisasi ekonomi nasional dan memperlancar peredaran arus barang, serta menciptakan persaingan usaha yang semakin sehat, perlu diberikan kesempatan kepada Perusahaan Penanaman Modal Asing yang diberikan kesempatan kepada Perusahaan Penanaman Modal Asing yang didirikan dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 untuk melakukan kegiatan sebagai Pengecer;
b.
bahwa untuk itu perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1997;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-UndangDasar 1945;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1997;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANPEMERNITAHNOMOR 36 TAHUN 1977TENTANG PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA ASING DALAM BIDANG PERDAGANGAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 1997
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1997, sehingga menjadi ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(4)
Perusahaan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing di bidang produksi dapat melakukan penjualan barang hasil produksinya kepada konsumen akhir melalui Perusahaan Penanaman Modal Asing yang khusus didirikan sebagai Pengecer.
(5)
Perusahaan Penanaman Modal Asing yang khusus didirikan sebagai Pengecer sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat melakukan penjualan barang dari perusahaan lain.
(6)
Perusahaan Penanaman Modal Asing yang khusus didirikan sebagai Pengecer sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4), tidak diizinkan merangkap sebagai Distributor/Pedagang Besar (Wholesaler).
(7)
Pelanggaran terhadap kegiatan perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dapat berakibat pencabutan Izin Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 1998. Agar . n.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 1998
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998NOMOR 25
Penjelasan Umum
Dalam rangka reformasi dan restrukturisasi ekonomi nasional dan untuk mendorong kelancaran arus barang, serta menciptakan persaingan usaha yang semakin sehat, Pemerintah merasa perlu lebih meningkatkan peran serta Perusahaan Penanaman Modal Asing untuk melakukan penjualan barang di dalam negeri.
Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing dalam bidang Perdagangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1997.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.