Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1996

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 Tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1988
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:35
Tahun
:1996
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:04 Juni 1996
Tanggal Pengundangan
:04 Juni 1996
Tanggal Berlaku
:04 Juni 1996
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1996, LL Setkab : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Ekspor-Impor
Sub Subsektor
:
Kebijakan Impor
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1977

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1998

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1997

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1996
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 1977 TENTANG PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA ASING DALAM BIDANG PERDAGANGAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 1988

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka lebih mendorong peningkatan kegiatan ekonomi, perlu diberikan kemudahan kepada perusahaan asing di bidang produksi yang didirikan dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan usaha Asing dalam Bidang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1988.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establisihing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Tahun 1994Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
3.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3113); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3380);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1994Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3552);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing di Bidang Ekspor dan Impor (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3620);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 1977 TENTANG PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA ASING DALAM BIDANG PERDAGANGAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 1988
Pasal I
1. Mengubah ketentuan Pasal 3, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1)
Perusahaan Aisng Di Bidang Produksi dan Perusahaan Asing Domestik Di Bidang Produksi dapat melakukan kegiatan:
a.
Impor mesin-mesin, suku cadang (spare parts), bahan/peralatan bangunan dan bahan baku/bahan penolong guna pemakaian dalam proses produksi sendiri;
b.
Pembelian mesin-mesin, suku cadang (spare parts), bahan/peralatan dan bahan baku/bahan penolong di dalam negeri guna pemakaian dalam proses produksi sendiri;
c.
Ekspor hasil produksi sendiri;
d.
Promosi, penelitian pasar, dan pengawasan penjualan hasil produksi sendiri;
e.
Penjualan hasil produksi sendiri kepada perusahaan lain yang menggunakan hasil produksi tersebut sebagai barang modal, suku cadang, bahan/peralatan bangunan dan bahan baku/bahan penolong bagi proses produksinya.
(2)
Khusus bagi Perusahaan Asing di Bidang Produksi dapat melakukan:
a.
Penjualan hasi produksinya sendiri untuk pasaran dalam negeri sampai pada tingkat penyalur.
b.
Impor barang komplementer (berupa barang jadi atau komponen) dari perusahaan di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa dengan Perusahaan Asing di Bidang Produksi yang bersangkutan; dan
c.
Penjualan barang komplementer sebagaimana dimaksud pada huruf b ke pasaran dalam negeri.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Penjualan barang komplementer impor ke pasaran dalam negeri hanya dapat dilakukan dalam satu kesatuan dengan penjualan barang hasil produksinya sendiri; dan
b.
Pertambahan dari nilai ekspor barang hasil produksinya sendiri, harus lebih besar dari pertambahan nilai impor barang komplementer. 2. Mengubah ketentuan Pasal 16, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Pasal II
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 3
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)... Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang dimaksud dengan Barang Komplementer dalam ketentuan ini adalah
1.
Tercakup dalam 6 (enam) bilangan Harmonized System (HS) yang sama dengan barang yang dihasilkan oleh perusahaan asing di bidang produksi; dan
2.
Dihasilkan oleh perusahaan luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa dengan perusahaan asing di bidang produksi; dan
3.
Tidak termasuk barang yang diatur tata niaga impornya dan/atau dilarang impornya; dan
4.
Tidak termasuk barang yang diatur tata niaga ekspornya dan/atau diawasi dan/atau dilarang ekspornya; dan
5.
Tidak bertentangan dengan peraturan perundang yang berlaku. Yang dimaksud dengan hubungan istimewa adalah hubungan antara Perusahaan Asing di Bidang Produksi dengan Perusahaan/Kelompok mitranya di luar negeri dimana salah satu pihak mempunyai kemampuan mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional, sesuai i dengan pengertian dalam Standar Akuntansi Indonesia 1994. Huruf c Ayat 3... Ayat 3 Cukup jelas Ayat 4 Pasal II
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang dimaksud dengan Barang Komplementer dalam ketentuan ini adalah: 1. Tercakup dalam 6 (enam) bilangan Harmonized System (HS) yang sama dengan barang yang dihasilkan oleh perusahaan asing di bidang produksi; dan 2. Dihasilkan oleh perusahaan luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa dengan perusahaan asing di bidang produksi; dan 3. Tidak termasuk barang yang diatur tata niaga impornya dan/atau dilarang impornya; dan 4. Tidak termasuk barang yang diatur tata niaga ekspornya dan/atau diawasi dan/atau dilarang ekspornya; dan 5. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang yang berlaku. Yang dimaksud dengan hubungan istimewa adalah hubungan antara Perusahaan Asing di Bidang Produksi dengan Perusahaan/Kelompok mitranya di luar negeri dimana salah satu pihak mempunyai kemampuan mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional, sesuai i dengan pengertian dalam Standar Akuntansi Indonesia 1994. Huruf c Ayat 3 Cukup jelas Ayat 4 Pasal II
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 JUNI 1996
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di JAKARTA
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
ttd.
MOERDIONO
Penjelasan Umum
Kepada perusahaan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing perlu diberikan kemudahan untuk mengimpor barang komplementer berupa barang jadi atau komponen dari perusahaan di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa dalam rangka memperluas investasi, mendorong kegiatan ekonomi dan memperluas kesempatan dan lapangan kerja.
Oleh karena itu dipandang perlu meningkatkan pemanfaatan jasa perdagangan dari perusahaan yang didirikan dalam rangak Penanaman Modal Asing yang mempunyai keahlian dan fasilitas dalam perdagangan internasional.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…