Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 146 Tahun 2000

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:146
Tahun
:2000
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:22 Desember 2000
Tanggal Pengundangan
:22 Desember 2000
Tanggal Berlaku
:01 Januari 2001
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2000 No. 262, LL SETNEG : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional Kepabeanan dan Cukai
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP) Kepabeanan (Ekspor/Impor)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022

1. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat beberapa perubahan terkait pengaturan objek pajak dan nonobjek pajak serta pemberian kemudahan di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pajak pertambahan nilai barang...

Baca selengkapnya
Diubah dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2003

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1983

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 146 Tahun 2000
TENTANG
IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan untuk lebih menunjang keberhasilan sektor-sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan dunia usaha, dan meningkatkan daya saing, mendukung ketahanan nasional serta memperlancar pembangunan nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG IMPOR DAN ATAU PENYE-RAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
BAB I
YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pasal 1
Barang Kena Pajak yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
1.
Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya, dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT. PINDAD, untuk keperluan TNI dan POLRI yang belum dibuat di dalam negeri;
2.
Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
3.
Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
4.
Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional;
5.
Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
6.
Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia; dan
7.
Peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia.
BAB II
INDONESIA YANG DILAKUKAN OLEH TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 2
Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
1.
Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
2.
Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT. PINDAD, untuk keperluan TNI dan POLRI;
3.
Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
4.
Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
5.
Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional;
6.
Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
7.
Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diserahkan kepada dan digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia;
8.
Peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia kepada Tentara Nasional Indonesia.
BAB III
INDONESIA YANG DILAKUKAN OLEH TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 3
Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
1.
Jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional yang meliputi :
a.
Jasa persewaan kapal;
b.
Jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh;
c.
Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal;
2.
Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi:
a.
Jasa persewaan pesawat udara;
b.
Jasa perawatan atau reparasi pesawat udara;
3.
Jasa perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT Kereta Api Indonesia;
4.
Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah;
5.
Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana; dan
6.
Jasa yang diserahkan oleh Tentara Nasional Indonesia dalam rangka tersedianya data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia. Pasal 4 …
BAB IV
PHOTO UDARA WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.
BAB V
PHOTO UDARA WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
BAB VI
PHOTO UDARA WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku :
1.
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 204 Tahun 1998; dan
2.
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor dan Penyerahan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku-buku Pelajaran Agama; dinyatakan tidak berlaku.
BAB VII
PHOTO UDARA WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 262

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…