Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1961
TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN KEHUTANAN NEGARA SULAWESI SELATAN/TENGGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 terhadap usaha kehutanan yang berada di bawah lingkungan Departemen Pertanian;
b.
bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu perusahaan Negara menurut Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960, yang berusaha dalam lapangan kehutanan di wilayah Daerah TingkatI Sulawesi Selatan/Tenggara
Mengingat
:
1.
Pasal 3 ayat (1)Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 (Lembaran-Negara1960Nomor 59);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
"PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN KEHUTANAN NEGARA SULAWESI SELATAN/TENGGARA"
BAB I
PENDIRIAN
Pasal 1
(1)
Dengan nama a "PERUSAHAAN KEHUTANAN NEGARA SULAWESI SELATAN/TENGGARA", disingkat PERHUTANI SULAWESI SELATAN/TENGGARA, didirikan suatu perusahaan Negara sebagai termaksud pada Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960.
(2)
Pelaksanaan pendirian termaksud dalam ayat (1) di atas diatur oleh Menteri Pertanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ANGGARAN DASAR
Pasal 2
(1)
PERRUTANI SULAWESI SELATAN/TENGGARA adalah badan hukum, yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
"Pemerintah"ialah ;
b.
"Menteri"ialah Menteri Pertanian;
c.
"Perusahaan" ialah PERHUTANI SULAWESI SELATAN/ TENGGARA;
d.
"Direksi"ialah Direksi Perusahaan
e.
"B.P.U."ialah Badan Pimpinan Umum sebagaimana termaksud dalam peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1961.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia. Tempat danKedudukan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Perusahaan berkedudukan di Makasar dan dapat mempunyai cabang dan perwakilan di dalam DaerahTingkat I Sulawesi Selatan/ Tenggara. Tujuan Tujuan dan Lapangan Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Perusahaan adalah suatu kesatuan produksi yang berusaha di bidang kehutanan untuk turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur, materiil dan spirituil.
(2)
Untuk mencapai tujuan termaktub dalam ayat (1), Perusahaan, dengan berpedoman kepada dasar-dasar komersiil yang sehat, bertugas menyelenggarakan produksi, pengolahan dan dimana perlu juga pemasaran hasil-hasil kehutanan, segala sesuatu menurut petunjuk-petunjuk Menteri dan dengan mengindahkan politik kehutanan Negara yang ditetapkan oleh Menteri. Modal
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Modal Perusahaan ditetapkan Rp. 2.000.000,-
(2)
Modal ini dapat ditambah dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini.
(4)
Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan./atau cadangan rahasia. Pimpinan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dibantu oleh seorang Direktur, yang bertanggung jawab atas bidangnya masing-masing.
(2)
Presiden Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan Direktur bertanggung jawab kepada Presiden Direktur.
(3)
Gaji dan penghasilan lain anggota' Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Anggota Direksi adalah warga negara Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Antara anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin Pemerintah.
(2)
Anggota tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan ijin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.
(3)
Anggauta Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung dalam perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari laba.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah untuk selama- lamanya lima tahun. Pengangkatan Presiden Direktur dilakukan atas usul Menteri dan Direktur atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan/Tenggara. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2)
Dalam hal-hal di bawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir:
a.
atas permintaan sendiri;
b.
karena tindakan yang merugikan Perusahaan;
c.
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara ;
d.
karena meninggal dunia.
(3)
Pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(4)
Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(5)
Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika. dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan Pasal 11. …. 0d
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan.
(2)
Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan tersebut, baik sendiri maupun bersama- sama, atau kepada orang/badan lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan.
(2)
Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan Hubungan Perusahaan Dengan Badan Pimpinan Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan antara Perusahaan dan B.P.U. ditetapkan oleh B.P.U., segala sesuatunya menurut petunjuk Menteri.
(2)
Keputusan B.P.U. termaktub dalam ayat (1)mengikat Perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Perusahaan memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada B.P.U., menurut jumlah yang ditentukan oleh B.P.U. dengan persetujuan Menteri. Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan melawan, hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka, dengan langsung atau tidak langsung, telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2)
Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.
(3)
semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat Penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu, diwajibkan mengirimkan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4)
Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara pengurusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan. dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya.
(5)
Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun juga sifatnya yang termasuk bilangan tata buku dan administrasi. Perusahaan, disimpan di tempat Perusahaan atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan.
(6)
Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara. Kepegawaian . Kepegawaian
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan kepegawaian perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tahun Buku
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim. Anggaran Perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan kepada b. P.U. untuk dimintakan persetujuan Menteri.
(2)
Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3)
Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala Dan Kegiatan Perusahaan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri, menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri. Laporan . Laporan Perhitungan Tahunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Untuk tiap tahun buku, oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi. Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada B.P.U. untuk disampaikan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh B.P.U.
(2)
Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3)
Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(4)
Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri; pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. PenggunaanLaba.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Dari laba bersih yang telah disahkan menurut Pasal 20, disisihkan untuk:
a.
dana pembangunan semesta sebesar 55%;
b.
untuk cadangan umum sebesar 20%,sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, dan jasa produksi, yang jumlah persentasinya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)
Penggunaan laba untuk cadangan umum, bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 ditentukan dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Separuh dari laba bersih yang menurut ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1)sub a disisihkan untuk dana pembangunan semesta, diserahakn kepada Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan/Tenggara. Pembubaran
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi menjadi milik Negara.
(3)
Pertanggungan jawab likuidasi oleh likuidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. Ketentuan Peralihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Pemasaran hasil-hasil kehutanan dari Perusahaan termaksud dalam Pasal 1 sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Perdagangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 26….
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1961.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 1961.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
SEKRETARISNEGARA,
MOHD.ICHSAN
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961NOMOR 50.
Penjelasan Umum
Dalam rangka penyelenggaraan ekonomi terpimpin perlu memberikan status dan bentuk baru kepada perusahaan-perusahaan/ usaha-usaha kehutanan sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960.
Perusahaan/usaha kehutanan termaksud dijadikan satu perusahaan Negara dengan status badan hukum sendiri.
Dengan bentuk baru ini cara pengurusan dari perusahaan/usaha tersebut dapat diperlancar; demikian pula pengawasan dan pengamanannya dapat dilakukan lebih saksama.
Untuk mengadakan kerja-sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan-perusahaan kehutanan Negara, maka diadakan "Badan Pimpinan Umum Perusahaan Kehutanan Negara" sebagaimana termaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1961.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan
Kementerian Kehutanan menyiapkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin bagi lima hingga enam perusahaan lagi yang diduga lalai mencegah kebakaran di areal konsesinya. Sebelumnya, sanksi administratif sudah dijatuhkan kepada 26 pemegang izin, lima di antaranya kehilangan izin secara permanen.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025. Namun, dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.