Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1970
TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (P.N.) PERCETAKAN, PENERBITAN DAN PABRIK TINTA GITA KARYA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa PN. Percetakan, Penerbitan dan Pabrik Tinta Gita Karya yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1962 setelah melaluipeneiitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21);
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah;
3.
Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960;
4.
Undang-undang Nomor 9 tahun
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (PN.PERCETAKAN, PENERBITAN DAN PABRIK TINTA GITA KARYA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
BAB I
PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
Pasal 1
(1)
a(PN). Percetakan, Penerbitan dan Pabrik Tinta Gita Karya yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1962 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1962 No. 75) dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (3) Undang-undang No. 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1969 No. 40).
(2)
Dengan dialihkannya bentuk PN. Percetakan, Penerbitan dan Pabrik Tinta Gita Karya menjadi PERsERo sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini PN. Percetakan, Penerbitan dan Pabrik Tinta Gita Karya dinyatakan bubar pada saat pendirian PERSERO tersebut.
(3)
Semua hal-hal yang bertahan dengan pelaksanaan pembubaran PN. Percetakan, Penerbitan dan Pabrik Tinta Gita Karya sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
BAB II
MODAL PERSERO
Pasal 2
(1)
Modal dari PERsERo sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini berasal dari kekayaan Negarayang tertanamsebagai modal dalam PN. Percetakan, Penerbitan dan Pabrik Tinta Gita Karya sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Modal PERsERo sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini terbagi atas saham-saham prioritas dan saham-saham biasa yang perbandingan jumlahnya ditetapkan sebesar 20% (dua puluh perseratus) dan 80% (delapan puluh perseratus), dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian PERSERO termaksud seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
(3)
Neraca pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB III
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 3
Pelaksanaan pendirian PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (l) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847: 23) sebagaimana yang telah beberapa kali diubahdan ditambah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21).
Pasal 4
(1)
Penyelesaian pendirian sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2)
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (l) pasal ini, dengan disertai hak subsitusi, kepada Menteri Perdagangan, dengan ketentuan bahwa rancangan Anggaran Dasar PERSERO tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
(3)
Kepada Menteri Penerangan diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERsERo tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No.21).
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Terhitung mulai saat berdirinya PERSERo serta dibubarkannya PN. Percetakan, Penerbitan dan Pabrik Tinta Gita Karya sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1962 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1962 No.75) tentang Pendirian Perusahaan Negara Pecertakan, Penerbitan dan Pabrik Tinta Gita Karya dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 16 Juni 1970.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta.
pada tanggal 16 Juli 1970.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH.
Mayor Jenderal TNI.
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 197O YANG TELAHDICETAK ULANG
Sumber
LN1970/35
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.