Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1971
TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA FARMASI DAN ALAT KESEHATAN "BHINNEKA KIMIA FARMA"MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan "Bhinneka Kimia Farma" yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun Nomor 4) setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21;
b.
Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2894).
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah;
3.
Undang-undang Nomor 19 Prp. (Lembaran-Negara Repubiik Indonesia tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 1989);
4.
Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 Indonesia tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2904);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969, Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21;Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2894).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA FARMASI DAN ALAT KESEHATAN "BHINNEKA KIMIA FARMA" MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
BAB I
PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
Pasal 1
(1)
Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan "Bhinneka Kimia Farma" selanjutnya disebut P.N. Farmasi "Kimia Farma" yang didirikan dengan Pemerintah Nomor 3 Tahun (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 4), dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERsERo) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969Nomor 40; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2904).
(2)
Dengan dialihkannya bentukP.N. Farmasi "Kimia Farma" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (l) Pasal ini, P.N. Farmasi "Kimia Farma" dinyatakan bubar pada saat pendirian (PERSERO) tersebut.
(3)
Semua hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran p. N. Farmasi "Kimia Farma" sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
BAB II
MODAL PERUSAHAAN
Pasal 2
(1)
Modal dari Perusahaan Perseroan (PERsERo) tersebut pada ayat(l)Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam P.N. Farmasi sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Modal Perusahaan Perseroan (PERSERo) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (l) Pasal ini terbagi atas saham prioritas dan saham biasa, dengan ketentuan bahwa pada saat Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
(3)
Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan
BAB III
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERUSAHAAN
Pasal 3
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2894).
Pasal 4
(1)
Penyelesaian sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2)
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) Pasal ini, dengan disertai hak-substitusi kepada Menteri Kesehatan, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERo) tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
(3)
Kepada Menteri Kesehatan diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang ikut-serta mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun i969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2894).
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya P.N. Farmasi i"Kimia Farma" sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 4) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlakupada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 19 Maret 1971.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 19 Maret 1971.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Letnan Jenderal T.N.I.
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber
LN1971/18
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.