Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1995

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Pasar Modal
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:46
Tahun
:1995
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Desember 1995
Tanggal Pengundangan
:30 Desember 1995
Tanggal Berlaku
:30 Desember 1995
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1995 No. 87, TLN No. 3618, LL Setkab : 12 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Pasar Modal
Sub Subsektor
:
Bursa & Perdagangan Efek Pengawasan & Tindak Pidana Pasar Modal
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2019

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1995
TENTANG
TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PASAR MODAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, Bapepam berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap Pihak yang melakukan pelanggaran atau terlibat dalam pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu diatur mengenai tata cara pemeriksaan di bidang Pasar Modal dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PASAR MODAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Bapepam yang diangkat oleh Ketua Bapepam sebagai pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
2.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pemeriksa untuk membuktikan ada atau tidak adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
BAB II
TUJUAN PEMERIKSAAN
Pasal 2
(1)
Tujuan pemeriksaan adalah membuktikan ada atau tidak adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan dalam hal:
a.
adanya laporan, pemberitahuan atau pengaduan dari Pihak tentang adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
b.
tidak dipenuhinya kewajiban yang harus dilakukan oleh Pihak-pihak yang memperoleh perizinan, persetujuan atau pendaftaran dari Bapepam atau Pihak lain yang dipersyaratkan untuk menyampaikan laporan kepada Bapepam; atau
c.
terdapat petunjuk tentang terjadinya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
BAB III
NORMA PEMERIKSAAN
Pasal 3
Pemeriksaan dilakukan dengan berpedoman pada norma pemeriksaan yang menyangkut Pemeriksa, pelaksanaan pemeriksaan, dan Pihak yang diperiksa.
Pasal 4
Norma pemeriksaan yang menyangkut Pemeriksa adalah sebagai berikut :
a.
Pemeriksa harus memiliki Tanda Pengenal Pemeriksa serta dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dari Ketua Bapepam pada waktu melakukan pemeriksaan;
b.
Pemeriksa wajib memberitahukan secara tertulis tentang akan dilakukan pemeriksaan kepada Pihak yang diperiksa;
c.
Pemeriksa memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Pihak yang diperiksa;
d.
Pemeriksa menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Pihak yang akan diperiksa;
e.
Pemeriksa wajib membuat laporan hasil pemeriksaan; dan
f.
Pemeriksa dilarang memberitahukan kepada Pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau yang diberitahukan kepadanya oleh Pihak yang diperiksa dalam rangka pemeriksaan.
Pasal 5
Norma pemeriksaan yang menyangkut pelaksanaan pemeriksaan adalah sebagai berikut:
a.
pemeriksaan hanya dapat dilakukan oleh lebih dari satu orang Pemeriksa;
b.
pemeriksaan dilaksanakan di kantor Pemeriksa, di kantor atau di pabrik atau di tempat usaha atau di tempat tinggal atau di tempat lain yang diduga ada kaitannya dengan pelanggaran yang terjadi;
c.
pemeriksaan dilaksanakan pada jam dan hari kerja dan dapat dilanjutkan di luar jam kerja dan hari kerja, jika dipandang perlu;
d.
Hasil pemeriksaan diwujudkan dalam laporan pemeriksaan; dan
e.
Hasil pemeriksaan yang disetujui Pihak yang diperiksa, dibuatkan surat pernyataan tentang persetujuannya dan ditandatangani oleh yang bersangkutan. Pasal 6…
Pasal 6
Norma pemeriksaan yang menyangkut Pihak yang diperiksa adalah sebagai berikut:
a.
Pihak yang diperiksa berhak meminta kepada Pemeriksa untuk memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan dan Tanda Pengenal Pemeriksa;
b.
Pihak yang diperiksa berhak meminta kepada Pemeriksa untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan; dan
c.
Pihak yang diperiksa menandatangani surat pernyataan persetujuan tentang hasil pemeriksaan.
Pasal 7
Pelaksanaan pemeriksaan terhadap Pihak yang diperiksa di dasarkan pada pedoman pemeriksaan yang meliputi pedoman umum pemeriksaan, pedoman pelaksanaan pemeriksaan, dan pedoman laporan pemeriksaan.
Pasal 8
Pedoman umum pemeriksaan mengatur hal-hal sebagai berikut :
a.
pemeriksaan dilaksanakan oleh Pemeriksa yang telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan dapat menggunakan keahliannya secara cermat dan seksama serta memiliki ketrampilan sebagai Pemeriksa;
b.
pemeriksa harus bekerja dengan jujur, wajar, bertanggung jawab, penuh pengabdian serta wajib menghindarkan diri dari tindakan yang merugikan kebebasan bertindak selayaknya sebagai Pemeriksa yang baik; dan
c.
laporan pemeriksaan harus dibuat oleh Pemeriksa secara cermat dan seksama serta memberikan gambaran yang sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Pasal 9
Pedoman pelaksanaan pemeriksaan mengatur hal-hal sebagai berikut:
a.
pelaksanaan pemeriksaan harus dilakukan dengan persiapan sebaik-baiknya, juga dengan memperhatikan tujuan pemeriksaan, serta harus ada pengawasan dan bimbingan yang seksama terhadap Pemeriksa;
b.
ruang lingkup pemeriksaan ditentukan berdasarkan tingkatan petunjuk yang diperoleh yang harus dikembangkan dengan bukti yang kuat dan berkaitan melalui pencocokan, pengamatan, tanya jawab, dan data-data; dan
c.
kesimpulan harus didasarkan pada bukti yang berkaitan dengan lingkup pemeriksaan dan berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Pasal 10…
Pasal 10
Pedoman laporan pemeriksaan mengatur hal-hal sebagai berikut:
a.
dalam menyusun laporan pemeriksaan, Pemeriksa wajib memperhatikan:
1)
sifat dari pelanggaran;
2)
bukti atau petunjuk adanya pelanggaran;
3)
pengaruh atau akibat dari pelanggaran;
4)
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang dilanggar; dan
5)
hal-hal lain yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan;
b.
laporan pemeriksaan disusun secara jelas, terinci, dan ringkas serta memuat ruang lingkup yang sesuai dengan tujuan pemeriksaan.
c.
uraian dan kesimpulan didukung oleh alasan dan bukti yang cukup tentang ada atau tidak adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pemeriksaan ditetapkan oleh Bapepam.
BAB IV
TATA CARA PEMERIKSAAN
Pasal 12
(1)
Pemeriksaan dimulai setelah memperoleh penetapan Ketua Bapepam.
(2)
Penetapan Ketua Bapepam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikeluarkan, setelah disusun program pemeriksaan yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
tujuan pemeriksaan;
b.
ruang lingkup pemeriksaan; dan
c.
saat dimulainya pemeriksaan.
(3)
Dalam melakukan pemeriksaan, Pemeriksa dapat:
a.
meminta keterangan, konfirmasi, dan atau bukti yang diperlukan dari Pihak yang diperiksa dan atau Pihak lain yang diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan;
b.
memerintahkan Pihak yang diperiksa untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan tertentu;
c.
memeriksa catatan, pembukuan, dan atau dokumen pendukung lainnya;
d.
meminjam atau membuat salinan atas catatan pembukuan, dan atau dokumen lainnya sepanjang diperlukan;
e.
memasuki tempat atau ruangan tertentu yang diduga merupakan tempat menyimpan catatan, pembukuan, dan atau dokumen lainnya; dan
f.
memerintahkan Pihak yang diperiksa untuk mengamankan catatan, pembukuan dan atau dokumen lainnya yang berada dalam tempat atau ruangan sebagaimana dimaksud dalam huruf e, untuk kepentingan pemeriksaan.
(4)
Atas peminjaman catatan, pembukuan dan dokumen lainnya sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d diberikan tanda bukti peminjaman yang menyebutkan secara jelas dan terinci jenis serta jumlahnya.
Pasal 13
(1)
Apabila pada saat dilakukan pemeriksaan, Pihak yang diperiksa atau wakil atau kuasanya tidak ada di tempat, maka pemeriksaan tetap dapat dilangsungkan sepanjang ada Pihak yang dapat dan mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Pihak yang diperiksa, terbatas untuk hal yang boleh dilakukannya, dan selanjutnya pemeriksaan ditunda untuk diulang pada kesempatan yang berikutnya.
(2)
Sebagai upaya pengamanan, maka sebelum pemeriksaan ditunda, Pemeriksa dapat memerintahkan Pihak yang diperiksa untuk melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf f.
(3)
Apabila pada saat dilanjutkannya pemeriksaan kembali setelah dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pihak yang diperiksa atau wakil atau kuasanya tidak juga ada di tempat, maka pemeriksaan tetap dilaksanakan dengan terlebih dahulu meminta pegawai Pihak yang diperiksa untuk membantu kelancaran pemeriksaan.
(4)
Dalam hal Pihak yang diperiksa atau wakil atau kuasanya berada di tempat, tetapi menolak atau menghambat pelaksanaan pemeriksaan, maka yang bersangkutan wajib menandatangani Surat Pernyataan Menolak atau Menghambat Pemeriksan.
(5)
Dalam hal pegawai Pihak yang diperiksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) menolak untuk membantu atau menghambat kelancaran pemeriksaan, maka yang bersangkutan wajib menandatangani Surat Pernyataan Menolak Membantu atau Menghambat Kelancaran Pemeriksaan.
(6)
Dalam hal terjadi penolakan untuk menandatangani sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5), Pemeriksa membuat Berita Acara tentang penolakan tersebut yang ditandatangani oleh Pemeriksa.
(7)
Surat Pernyataan Menolak atau Menghambat Pemeriksaan, Surat Pernyataan Menolak Membantu atau Menghambat Kelancaran Pemeriksaan atau Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) dapat dijadikan dasar untuk dilakukan penyidikan.
Pasal 14
(1)
Pemeriksa membuat laporan pemeriksaan untuk digunakan sebagai dasar untuk membuktikan ada atau tidak adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
(2)
Laporan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Ketua Bapepam. Pasal 15…
Pasal 15
(1)
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang Pasar Modal, pemeriksaan tetap dilanjutkan dan Pemeriksa wajib membuat laporan kepada Ketua Bapepam mengenai ditemukannya bukti permulaan tindak pidana tersebut.
(2)
Berdasarkan bukti permulaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Ketua Bapepam dapat menetapkan dimulainya penyidikan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Bapepam.
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1996. Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1995
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 87
Penjelasan Umum
Agar kegiatan di bidang Pasar Modal dapat dilaksanakan secara teratur, wajar, dan efisien, serta agar masyarakat pemodal dapat terlindungi dari praktik yang merugikan dan tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Bapepam mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Untuk menjamin agar pemeriksaan tersebut dapat terlaksana dengan lancar dan tertib dengan memperhatikan hak-hak dan kewajiban dari Pihak yang diperiksa, perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah tentang tata cara pemeriksaan sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 100 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Pasal 1 Angka Cukup jelas Angka 2 Cukup jelas Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Pasal 3 Yang dimaksud dengan "norma pemeriksaan" dalam Pasal ini adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hal-hal yang berkaitan antara Pemeriksa dengan Pihak yang diperiksa dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan. Norma pemeriksaan wajib dipatuhi baik oleh Pemeriksa maupun oleh Pihak yang diperiksa, agar pemeriksaan dapat terlaksana dengan lancar dan tertib. Pasal 4 Huruf a Tanda Pengenal Pemeriksa dalam Pasal ini diperlukan agar pemeriksaan dilakukan hanya oleh Pemeriksa yang berwenang. Surat Perintah Pemeriksaan diperlukan agar pemeriksaan hanya ditujukan terhadap Pihak yang diperiksa yang namanya tercantum dalam Surat Perintah Pemeriksaan. Sebelum pemeriksaan dimulai, Pemeriksa wajib memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Pihak yang akan diperiksa.
Dalam hal Pemeriksa tidak memperkihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan, atau apabila identitas Pemeriksa yang tercantum dalam Tanda Pengenal Pemeriksa tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Perintah Pemeriksaan, Pihak yang akan diperiksa berhak untuk menolak pemeriksaan.
Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Ketentuan ini tidak membatasi kewenangan Bapepam untuk mengumumkan hasil pemeriksaan.
Pasal 5 Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas
Pasal 6 Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Pasal 7 Yang dimaksud dengan "pedoman pemeriksaan" dalam Pasal ini adalah suatu kaidah yang memuat batasan-batasan yang harus dipenuhi Pemeriksa mengenai sifat, ruang lingkup, dan isi laporan pemeriksaan. Pasal 8 Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Pasal 9 Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas
Huruf c Cukup jelas Pasal 10 Huruf a Angka 1 Cukup jelas Angka 2 Cukup jelas Angka 3 Cukup jelas Angka 4 Cukup jelas Angka 5 Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Pasal 11 Cukup jelas Pasal 12 Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2)… Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Yang dimaksud dengan "membuat salinan" dalam huruf ini adalah termasuk pula menggandakan dengan cara memfotocopy. Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2)… Ayat (2) Untuk mencegah agar pembukuan, catatan dan atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Pihak yang diperiksa tidak dirusak, dimusnahkan, diganti, dipalsu, dipindahtangankan dan sebagainya, maka sebelum Pemeriksa meninggalkan tempat atau ruangan Pihak yang diperiksa, Pemeriksa dapat memerintahkan Pihak yang diperiksa untuk melakukan pengamanan terhadap dokumen-dokumen tersebut untuk kepentingan proses pemeriksaan.
Ketentuan ini dapat juga diberlakukan terhadap wakil, atau kuasa, atau Pihak yang dapat dan mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Pihak yang diperiksa.
Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Pasal 14 Ayat (1) Laporan pemeriksaan memuat antara lain tujuan pemeriksaan, temuan yang diperoleh dan kesimpulan hasil pemeriksaan.
Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 15… Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Cukup jelas

Paper Terkait

MEKANISME PENANGANAN KEJAHATAN INSIDER TRADING PASAR MODAL DI INDONESIA

Prawitra Thalib
Yuridika Vol. 27 No. 2 2012

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…