Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1970

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Bina Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:41
Tahun
:1970
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 September 1970
Tanggal Pengundangan
:24 September 1970
Tanggal Berlaku
:24 September 1970
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1970/ No 59 , LL Bphn : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1962

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2023

1. Untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam melakukan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitra, perlu mengubah maksud dan tujuan serta tata kelola Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bina Karya. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; PP Nomor 41 Tahun 1970; dan PP Nomor 41 Tahun 2003. 3. PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 41 Tahun 1970. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A. Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding, melaksanakan kegiatan usaha untuk mendukung pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitra, termasuk kegiatan usaha di bidang industri konstruksi, perdagangan, dan layanan jasa, dan melaksanakan jasa konsultansi, guna meningkatkan nilai Perseroan, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1970
TENTANG
PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (PN) BINA KARYA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa PN. Bina Karya yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1962 setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan sebagaimana termaktub dalamPeraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 NO. 21),
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stb. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah;
3.
Undang-undang No. 9 tahun 1969;
4.
Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN (PN) BINA KARYA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
BAB I
PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
Pasal 1
(1)
Perusahaan Negara (PN) Bina Karya yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1962 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1962 NO. 85) dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang No. 9 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 40)
(2)
Dengan dialihkannyabentuk pn Bina Karya PERSERo sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1)pasal ini, p. N. Bina dinyatakan bubar pada saat pendirian PERsERo tersebut.
(3)
semua hal-hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran P.N. Bina Karya sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
BAB II
MODAL PERUSAHAAN
Pasal 2
(1)
Modal dari PERsERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (l) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam P.N. Bina Karya sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan
(2)
Modal PERsERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini terbagi atas saham prioritas dan saham biasa, dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian PERsERO termaksud seluruh saham-sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
(3)
Neraca pembubaran PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB III
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 3
Pelaksanaan pendirian PERSERO sebagaimana Yang dimaksudkan dalam ayat (l) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Dagang (Stbl- 1847 : 23) sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Yang termaksud dalam Peraturan Pemerintah No .12 tahun. 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 No.21).
Pasal 4
(1)
Penyelesaian pendirian sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 3Peraturan Pemerintah inidikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2)
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini, dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan
(3)
KepadaMenteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik diberkan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untukikut serta mendirikan tersebut, sesuai denganketentuan-ketetnuan Yang termaktub dalam pasal 6 Peraturan-Pemerintah No - 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21).
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO serta dibubarkannya p. N. Bina Karya sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1962 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1962 No. 85) tentang Pendirian Perusahaan Bangunan Negara Bina Karya dan semua peraturan-peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diaturtersendiri.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah inimulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
padatanggal 24 September1970
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 24 September 1970.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal TNI
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAHDICETAK ULANG
Sumber
LN1970/59

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…