Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1958
TENTANG PENGUBAHAN NAMA PERGURUAN TINGGI PENDIDIKAN GURU MENJADI FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Perguruan tinggi Pendidikan Guru tidak lagi merupakan suatu perguruan tinggi yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari pada sesuatu Universitas dan mempunyai kedudukan yang sama dengan suatu fakultas;
b.
bahwa karena sub a tersebut diatas, perlu diadakan perubahan terhadap nama Perguruan Tinggi Pendidikan Guru menjadi Fakutlas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 99) tentang Pendirian Universitas Airlangga di Surabaya, yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 4);
2.
Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 39) tentang Pendirian Universitas Hasanuddin di Makasar;
3.
Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 40) tentang Pendirian Universitas Andalas di Bukittinggi;
4.
putusan rapat para Presiden Universitas Negeri dan para Dekan Perguruan Tinggi Pendidikan Guru Negeri pada tanggal 30 Agustus 1957 di Jakarta;
MEMUTUSKAN:
peraturan pemerintah tentang perubahan nama perguruan tinggi pendidikan guru menjadi fakultas keguruan dan ilmu pendidikan sebagai berikut
:
Pasal I
(1)
Jika dalam Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 99) tentang Pendirian Universitas Airlangga di Surabaya, yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 4), Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 39) tentang Pendirian Universitas Hasanuddin di Makasar dan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 40) tentang Pendirian Universitas Andalas di Bukittinggi, ditulis perkataan "Perguruan Tinggi Pendidikan Guru" maka perkataan itu diubah menjadi "Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan".
(2)
Perkataan "dan yang meliputi" yang tersebut dalam pasal 2e Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 39) tentang Pendirian Universitas Hasanuddin di Makasar dan yang tersebut dalam pasal 1 f Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1956 (Lembaran Negara 1956 No. 40) tentang Pendirian Universitas Andalas di Bukittinggi, dihapuskan.
(3)
Mengingat sub 2 diatas maka untuk Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 39) tantang Pendirian Universitas Hasanuddin di Makasar, pasal 2d dan 2e ditukar tempatnya, dan untuk Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 40) tentang Pendirian Universitas Andalas di Bukittinggi, pasal 1 e dan 1 f ditukar tempatnya.
(4)
Pasal 3 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 99) tentang Pendirian Universitas Airlangga di Surabaya, yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 4), pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 39) tentang Pendirian Universitas Hasanuddin di Makasar dan pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 40) tentang Pendirian Universitas Andalas di Bukittinggi, dihapuskan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini beriaku surut sampai tanggal 1 September 1957.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di: Jakarta
pada tanggal: 27 Agustus 1958.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
(SOEKARNO)
Menteri Pendidikan, Pengajaran
dan Kebudayaan
ttd.
(PRIJONO)
Diundangkan
pada tanggal 29 September 1958.
Menteri Kehakiman
ttd.
(G.A. MAENGKOM)
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.