Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1956

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pendirian Universitas Hassanuddin Di Makassar
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:23
Tahun
:1956
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:08 September 1956
Tanggal Pengundangan
:08 September 1956
Tanggal Berlaku
:01 September 1956
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1956/No. 39, TLN. No. 1044, LLBPHN : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pendidikan
Subsektor
:
Pendidikan Tinggi
Sub Subsektor
:
Kelembagaan Perguruan Tinggi Tridharma & Kemahasiswaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1958

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1956
TENTANG
PENDIRIAN UNIVERSITAS HASSANUDDIN DI MAKASSAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa hasrat pembangunan dalam lapangan pendidikan dan pengajaran tinggi di daerah Sulawesi dan Maluku adalah sangat besar;
b.
bahwa adanya beberapa perguruan tinggi negeri di daerah Sulawesi dewasa ini cukup menjadi dasar untuk menyusunnya didalam suatu universitas;
c.
bahwa untuk kelancaran perkembangan perguruan tinggi di Sulawesi dan Maluku fakultas-fakultas dan perguruan tinggi negeri yang telah ada dan yang akan didirikan perlu digabungkan dalam suatu universitas negeri yang bertempat-kedudukan di Makasar.
Mengingat
:
1.
Ordonansi Pengajaran Tinggi tahun 1946 (Staatsblad 1947 No. 47), yang telah berulang-ulang diubah dan ditambah, terakhir dengan Ordonansi termuat dalam Staatsblad 1949 No. 389;
2.
Pasal 6 dan 7 jo Undang-undang No. 12 tahun 1954, tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah (Lembaran-Negara 1954 No. 38),
3.
Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1950, tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara 1950 No. 9):
4.
Surat-surat putusan Menteri Pendidikan. Pengajaran dan Kebudayaan :
5.
tanggal 30 Januari 1 952 No. 3399/Kab., tentang pendirian Cabang Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Indonesia di Makasar;
6.
tanggal 22 September 1953 No, 35209/Kab., tentang menghidupkan kembali Cabang Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia di Makasar;
7.
tanggal 21 Juni 1955 No. 34666/Kab., tentang penetapan Cabang Fakultas Ekonomi dan Cabang Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat di Makasar sebagai fakultas-fakultas tersendiri dalam Lingkungan Universitas Indonesia.
8.
tanggal 27 April 1955 No. 32893/Kab. tentang pendirian Fakultas Kedokteran di Makasar:
9.
tanggal 28 April 1955 No. 24511 /Kab, tentang pendirian Perguruan Tinggi Pendidikan Guru di Tondano;
10.
tanggal 6 Juli 1 956 No. 40719/S. tentang Peraturan Perguruan Tinggi Pendidikan Guru;
11.
tanggal 11 Juni 1956 No. 33696/S. tentang pembentukan Universitas Hassanuddin di Makasar.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN UNIVERSITAS HASSANUDDIN DI MAKASAR
Pasal 1
Fakultas Ekonomi dan Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat di Makasar dipisahkan dari Universitas Indonesia.
Pasal 2
Di Makasar didirikan Universitas Hassanuddin, yang terdiri atas:
a.
Fakultas Ekonomi di Makasar;
b.
Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat di Makasar;
c.
Fakultas Kedokteran di Makasar;
d.
Fakultas-fakultas lain, yang jenis dan tempatnya ditentukan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan (selanjutnya disebut Menteri);
e.
dan yang meliputi Perguruan Tinggi Pendidikan Guru di Tondano.
BAB III
TONDANO
Pasal 3
(1)
Presiden Universitas menyelenggarakan organisasi Universitas Hassanuddin menurut garis-garis yang ditentukan oleh Menteri dalam batas-batas peraturan dan konpensi yang berlaku bagi Universitas Negeri.
(2)
Presiden Universitas mengadakan dan memelihara perhubungan yang baik dengan Perguruan Tinggi Pendidikan Guru yang diliputinya itu menurut garis-garis besar peraturan perguruan tinggi dan pedoman yang ditentukan oleh Menteri.........
BAB IV
UNIVERSITAS NEGERI
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 1956.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 1956
Wakil Presiden Republik Indonesia
ttd.
MOHAMMAD HATTA
Menteri Pendidikan, Pengajaran
dan Kebudayaan.
ttd.
SARINO MANGUNPRANOTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 1956
Menteri Kehakiman.
ttd.
MOELJATNO

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
16 Okt 2026

Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama

Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.

Baca selengkapnya
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
03 Sep 2026

Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan

Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.

Baca selengkapnya
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
02 Jul 2026

Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal

Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.

Baca selengkapnya
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
02 Jul 2026

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…