Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1973
TENTANG KEPANGKATAN MILITER/POLISI DALAM ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan integrasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dipandang perlu meninjau ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1957 tentang Peraturan Pangkat-pangkat Militer secara lengkap;
b.
bahwa pengaturan tentang Kepangkatan Militer/Polisi yang dipergunakan dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia perlu dituangkan dalam suatu Peraturan Pemerintah.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 10 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1954tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 84);
3.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1958, tentang Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 60);
4.
Undang-undang Nomor 66 Tahun 1958, tentang Wajib Militer (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 117) jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 40 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960Nomor 125);
5.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 245);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1958, tentang Ikatan Dinas dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1958Nomor 130);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEPANGKATAN MILITER/POLISI DALAM ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
mencabut
:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1957 tentang Peraturan Pangkat-pangkat Militer; 2. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1960 tentang Peraturan Tata Susunan Kepangkatan Kepolisian Negara (Lembaran Negara Tahun 1960Nomor 44)
Pasal 1
KETENTUANUMUM Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
a.
Menteri, ialah Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
b.
Kepala Staf Angkatan/POLRI ialah Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat KASAD, KASAL, KASAU dan KAPOLRI.
c.
Pangkat, ialah pangkat Militer/Polisi dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
MAKSUD DANTUJUAN Maksud dan tujuan-Peraturan Pemerintah ini adalah untuk mewujudkan suatu jiwa Korps yang homogeen diantara anggota-anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sehingga tercapai kesatuan jiwa dan kesatuan tindak dari pada seluruh warga Angkatan Bersenjata Republik Indonesia melalui sebutan-sebutan kepangkatan yang diseragamkan.
Penjelasan Pasal:
1. Penggunaan kembali nama dan sebutan Tentara Nasional Indonesia adalah sebagai landasan integrasi sebutan kepangkatan dalam tubuh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. 2. Dengan penyeragaman sebutan Tentara Nasional Indonesia dan keseragaman sebutan kepangkatan dalam tubuh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, akan menimbulkan:
a. kesatuan jiwa dan kesatuan tindak dari seluruh tubuh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
b. pengertian istilah dan sebutan kepangkatan yang dintegrasikan dalam seluruh tubuh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
BAB III
KEPANGKATAN YANG DISERAGAMKAN
Pasal 3
KEPANGKATAN
(1)
. Golongan-golongan pangkat dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ialah Perwira, Bintara dan Tamtama.
(2)
. Golongan Perwira terdiri atas Perwira Tinggi, Perwira Menengah dan Perwira Pertama.
(3)
. Golongan Bintara terdiri atas Bintara Tinggi dan Bintara.
(4)
. Golongan Tamtama terdiri Kopral dan Prajurit/Kelasi/Bhayangkara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PRAJURIT/KELASI/BHAYANGKARA
Pasal 4
RANGKAIAN PANGKAT-PANGKAT Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini diadakan rangkaian pangkat-pangkat sebagai berikut:
ayat a.: Cukup jelas. ayat b.:Menyeragamkan sebutan kepangkatan Perwira Menengah dengan Angkatan lainnya.
c. : Menyeragamkan sebutan kepangkatan Perwira Pertama bagiseluruh Angkatan/POLRI.
d. :Menambah kepangkatan Calon Perwira yang kedudukannya lebih tinggi daripada Pembantu Letnan Satu. Menyeragamkan sebutan kepangkatan Bintara Tinggi bagi seluruh
e. :Menyeragamkan sebutan dan banyaknya kepangkatan Bintara dalam tubuh ABRI dan menambah kepangkatan Sersan Kepala dalam Rangkaian kepangkatan Bintara.
f. :Menyeragamkan sebutan dan banyaknya kepangkatan Tamtama dalam tubuh ABRI. Meniadakan Meniadakan pangkat Kelasi Tiga pada TNI-AL dan menjadikan dua tingkatan pangkat Kopral dalam tubuh ABRI.
BAB V
PRAJURIT/KELASI/BHAYANGKARA
Pasal 5
KESELARASAN PANGKAT-PANGKAT Keselarasan pangkat-pangkat diantara Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Laut, Udara dan Kepolisian Republik Indonesia dicantumkan dalam daftar urutan pangkat sebagai berikut:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PRAJURIT/KELASI/BHAYANGKARA
Pasal 6
JENJANGKEPANGKATAN Rangkaian pangkat-pangkat tersebut dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini menentukan pula jenjang/urutan tingkat kepangkatan dari atas kebawah dalam Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Laut, Udara dan Kepolisian Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Rangkaian pangkat-pangkat tersebut dalam pasal 5 Peraturan Pemerintah ini menentukan pula urutan tingkatan kepangkatan dari atas kebawah dalam Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Polisi sebagai perwujudan integrasi dan kesamaan istilah sebutan kepangkatan dari seluruh tubuh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
BAB VII
PRAJURIT/KELASI/BHAYANGKARA
Pasal 7
KETENTUAN-KETENTUANKHUSUS
(1)
. Jenis, bentuk dan warna tanda-tanda pangkat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Laut, Udara dan Kepolisian Republik Indonesia serta cara pemakaiannya diatur oleh Menteri.
(2)
. Untuk kepangkatan Perwira Tinggi pada Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Laut, Udara ditambah sebutan-sebutan: "Tentara Nasional Indonesia"yang disingkat T.N.I. BRIGJEN- T.N.I.Darat -bagi T.N.I.Angkatan LAKSAMANA Pertama T.N.I. - bagi T.N.I. Angkatan Laut. BRIGJEN T.N.I. (KKO-AL) - bagi T.N.I. Angkatan Laut/KKO. MARSEKAL Pertama T.N.I. -bagiT.N.I. Angkatan Udara. Untuk kepangkatan PATI POLRI tetap berlaku tambahan sebutan POLRI dibelakang pangkatnya. BRIGJEN POL - bagi Kepolisian Republik Indonesia.
(3)
. Untuk kepangkatan Perwira Menengah dan Perwira Pertama pada TNI Angkatan Darat, Laut, Udara dan Kepolisian Republik Indonesia diadakan predikat Korps, yang diatur oleh masing-masing Kepala Staf Angkatan/Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
(4)
. Untuk kepangkatan Bintara kebawah tidak diberi tambahan predikat Angkatan/POLRI dibelakang pangkatnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PREDIKAT ANGKATAN/POLRI DIBELAKANG PANGKATNYA
Pasal 8
KETENTUAN PENUTUP
(1)
. Peraturan Pemerintah ini disebut "Peraturan Kepangkatan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia"
(2)
. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 1973
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 1973
MENTERI/SEKRETARISNEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
MAYOR JENDERAL TNI.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini diadakan untuk mengatur kembali ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1957(Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor
65) tentang Pangkat-pangkat Militer dan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1960 tentang Peraturan Tata Susunan Kepangkatan Kepolisian Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 44).
Bahwa pengaturan kembali kepangkatan Militer/POLRI tersebut adalah sesuai dengan integrasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sehingga oleh karena itu dalam Peraturan Pemerintah ini diatur pula hal-hal mengenai keselarasan pangkat, yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1957 dan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1960.
Sesuai dengan ketentuan keselarasan pangkat Militer/Polisi dalam Peraturan Pemerintah ini terdapat perubahan-perubahan:
PATI Berubah sebagai berikut:
Sebutan Jenderal, Letnan Jenderal, Mayor Jenderal, Brigadir Jenderal untuk TNI-AD, KKO-AL dan bagi POLRI.
Sebutan Laksamana, Laksamana Madya, Laksamana Muda, Laksamana Pertama untuk TNI-AL.
SebutanMarsekal, Marsekal Madya, MarsekalMuda, Marsekal Pertama untuk TNI-AU.
PAMEN Sama sebutannya bagi semua Angkatan/POLRI;
BATI = BINTARA= TAMTAMA = Kopral :Sama sebutannya bagi Angkatan/POLRI.
Prajurit : Untuk TNI-AD, TNI-AL /KKO, TNI-AU.
Kelasi : Untuk TNI - AL.
Bhayangkara - Untuk Polisi.
Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dititik beratkan pada integrasi kepangkatan dalam tubuh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dengan maksud utama untuk mewujudkan suatu jiwa Korps yang homogeen diantara anggota-anggota ABRI sehingga tercapai kesatuan jiwa dan kesatuan tindak daripada seluruh warga Angkatan Bersenjata Republik Indonesia melalui sebutan-sebutan kepangkatan yang seragam.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.