Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1969 Tentang Pembubaran Perusahaan-Perusahaan Negara Pelabuhan Dan Pengalihan Pembinaannya Ke Dalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Pembubaran Perusahaan-Perusahaan Negara Pelabuhan Dan Pengalihan Pembinaannya Ke Dalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1969 Tentang Pembubaran Perusahaan-Perusahaan Negara Pelabuhan Dan Pengalihan Pembinaannya Ke Dalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan
TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN NEGARA PELABUHAN DAN PENGALIHAN PEMBINAANNYA KE DALAM ORGANISASI PEMBINAAN PELABUHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa pelabuhan sebagai prasarana ekonomi merupakan penunjang bagi pelayaran maupun perkembangan industri, oleh karenanya sistem pengelolaan pelabuhan perlu disesuaikan dengan fungsi dan tugasnya;
b.
bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan pelabuhan, perlu adanya suatu Organisasi Pembinaan Pelabuhan yang secara langsung dapat mengatur dan membina seluruh kegiatan dipelabuhan;
c.
bahwa sehubungan dengan itu, perlu membubarkan dan meleburkan Perusahaan-perusahaan Negara Pelabuhan dalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan yang baru sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 1, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2880);
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXIII/MPRS/1966;
3.
Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
4.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2890);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 1, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2880).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN NEGARA PELABUHAN DAN PENGALIHAN PEMBINANNYA KE DALAM ORGANISASI PEMBINAAN PELABUHAN
mencabut
:
Surat Keputusan Menteri Perhubungan Laut Nomor Th. 5/l/7 sampai dengan Nomor tahun 5/l/13 tanggal 13 Januari 1965 jis Peraturan Pemerintah Nomor 115 sampai dengan Nomor 122 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 139 sampai dengan Nomor 146); serta Surat Keputusan Menteri Maritim Nomor Kb. 4/1/16 tanggal 14 Maret 1968 dan Nomor Kb. 4/1/17 tanggal 20 Maret 1968
Pasal 1
Perusahaan-perusahaan Negara Pelabuhan Daerah I sampai dengan VII sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Laut Nomor Th. 5/l/7 sampai dengan Nomor Th. 5/1/13 tanggal 13 Januari 1965 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 139 sampai dengan Nomor 146); serta Perusahaan-perusahaan Negara Pelabuhan Daerah VIII dan IX sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Maritim Nomor Kb.4/1/16 tanggal 14 Maret 1968 dan Nomor Kb.4/l/17 tanggal 20 Maret 1968, dibubarkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
DIBUBARKAN
Pasal 2
(1)
Setiap Unit Pelabuhan dari masing-masing Perusahaan Negara Pelabuhan termaksud dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini ditempatkan ke dalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan yang terdapat pada tempat kedudukan dari Unit yang bersangkutan dan diusahakan sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 1);
Penjelasan: Ketentuan dalam ayat ini menentukan bahwa: -Masing-masing unit (Pelabuhan) dari Perusahaan Negara Pelabuhan seperti pergudangan dan lain-lain dimasukkan ke dalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan yang terdapat pada tempat kedudukan dari unit tersebut. Dengan demikian unit yang terdapat di Tanjung Priok termasuk dalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan Tanjung Priok, yang berada di Belawan termasuk Belawan dan seterusnya. - Unit-unit Pelabuhan tersebut dapat diusahakan oleh Organisasi Pembinaan Pelabuhan yang bersangkutan dalam bentuk usaha suatu perusahaan dalam arti pasal 2 Indonesische Berdrijvenwet 1927 (Stbl. 1927 : 419) atau sebagai suatu perusahaan yang diatur dan ditetapkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi usaha-usaha Negara.
(2)
Pelaksanaan usaha seperti yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini, sepanjang usaha tersebut didasarkan pada "Indonesische Bedrijvenwet 1927 (Stbl. 1927, 419)", diatur oleh Menteri Perhubungan bersama dengan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Ketentuan ini terutama didasarkan atas pertimbangan bahwa pembiayaan usaha dan kegiatan bagi bentuk usaha Negara yang tunduk kepada ketentuan-ketentuan Indonesche Bedrijvenwet 1927 (Stbl. 1927 : 419) diatur melalui Anggaran Belanja Negara.
BAB III
DIBUBARKAN
Pasal 3
Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta usaha-usaha dari masing-masing Perusahaan Negara tersebut dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini sebagaimana yang tercantum dalam neraca likuidasinya pada tanggal pembubaran, yang telah diperiksa oleh Direktorat Akuntan Negara dan disahkan oleh Menteri Keuangan, dialihkan kepada Organisasi Pembinaan Pelabuhan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
DIBUBARKAN
Pasal 4
Segala hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan-ketentuan termaksud dalam pasal-pasal 1, 2 dan 3 Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Menteri Perhubungan, dengan ketentuan bahwa pelaksanaan pembubaran dan pengalihan termaksud sudah harus selesai selambat-lambatnya pada akhir tahun anggaran 1969/1970.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
DIBUBARKAN
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juni 1969.
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juni 1969.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH.
Mayor Jenderal TNI
Penjelasan Umum
Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1969 tentang Susunan dan Tata Kerja Kepelabuhanan dan Daerah Pelayaran; maka susunan organisasi dan pengelolaan Pelabuhan yang ada pada saat ini harus pula segera disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah tersebut di atas.
Inti yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun - 1969, khususnya yang mengenai susunan organisasi dan pengelolaan Pelabuhan ialah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dengan cara mewujudkan adanya suatu Organisasi Pembinaan Pelabuhan yang secara langsung dapat mengatur dan membina seluruh kegiatan di pelabuhan. Di samping itu prinsip-prinsip efisiensi dibidang ekonomi harus pula diarahkan kepada pendayagunaan dan perkembangan Pelabuhan, yang dalam hal ini hanya mungkin dilaksanakan berdasarkan azas-azas organisasi dan pengelolaan (management) yang sehat dimana pertanggungan-jawab tunggal dan umum di Pelabuhan merupakan suatu hal yang mutlak dan sangat diperlukan.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka dengan Peraturan Pemerintah ini Perusahaan-perusahaan Negara Pelabuhan yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan laut Nomor Th. 5/1/7 sampai dengan, Nomor Th. 5/1/13 tanggal 13 Januari 1965 jis. Peraturan Pemerintah Nomor 115 sampai dengan Nomor 122 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 139 sampai dengan Nomor 146); serta Surat Keputusan Menteri Maritim Nomor Kb. 4/1/16 tanggal 14 Maret 1968 dan Nomor Kb. 4/1/17 tanggal 20 Maret 1968 perlu dibubarkan, dan kegiatan usaha dari unit-unit masing-masing Perusahaan Negara Pelabuhan yang bersangkutan dilanjutkan oleh Organisasi Pembinaan Pelabuhan setempat.
Sesuai dengan hal ini dan sejalan pula dengan ketentuan pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 1969, maka segala hak dan kewajiban, kekayaan serta usaha-usaha dari masing-masing Perusahaan Negara tersebut dialihkan
kepada Organisasi Pembinaan Pelabuhan yang bersangkutan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.