Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2002
TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH
Pasal 1
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIA Angka (10) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang belum tercakup dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Besarnya Biaya Sewa Peralatan, Sewa Bangunan Standar dan Tanah, dan Sewa Prasarana Bangunan di lingkungan Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah yang tidak ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dihitung dengan formula sebagai berikut:
a.
Sewa Peralatan: 7 x H x Fp x HP Harga Sewa = 1.000.000
Penjelasan: Yang dimaksud dengan : 7 adalah standard jumlah jam kerja alat per hari; Hadalahjumlah hari sewa alat; Fp adalah faktor pengali pada jenis alat, umur ekonomis alat, umur pada tahun sewa, persentase biaya pemeliharaan selama umur ekonomis yang nilai-nilainya ditetapkan dalam bentuk tabulasi; HP adalah harga pokok alat yang nilai-nilainya ditabulasikan berdasarkan harga pengadaan/pembelian; 1.000.000 adalah bilangan similitude sebagai dasar menetapkan nilai-nilai Fp (faktor pengali).
b.
Sewa Bangunan dan Tanah: Sbt = [{ 4%(1 + X) x (Lb x Hs x Nsb) + 2%(1 + Y) x (Lt x NJOP)} x Fp]
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Sewa Prasarana Bangunan: Sp = [{ 4%(1 + X) x Hp x Nsp } x Fp]
Penjelasan: Yang dimaksud dengan: Sp adalah Sewa Prasarana Bangunan(Rp/tahun); 4% adalah tingkatkapitalisasi prasarana bangunan(%); Xadalah faktor penyesuaian harga pasar sewa prasarana bangunan; Hp adalah harga prasarana bangunan dalam keadaan baru (Rp); Nsp adalah nilai sisa prasarana bangunan(%);
(2)
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan perhitungan formula Sewa Peralatan, Sewa Bangunan dan Tanah, dan Sewa Prasarana Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Huruf b Yang dimaksud dengan : Sbt adalah Sewa Bangunan dan Tanah(Rp/tahun); 4% adalah tingkat kapitalisasi bangunan (%); Xadalah faktor penyesuaian harga pasar sewa bangunan; Lb adalah luas bangunan (m2); Hs adalah harga satuan bangunan standar dalam keadaan baru (Rp/m2); Nsb adalah nilai sisa bangunan (%); 2% adalah tingkat kapitalisasi tanah (%); Yadalah faktor penyesuaian harga pasar sewa tanah; Lt adalah luas tanah (m2); NJOP adalah Nilai Jual Objek Pajak (Rp/m2); Fp adalah faktor penggunaan bangunan (%).
Pasal 4
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Air, Pusat Penelitian dan Pengembangan Permukiman, Pusat Penelitian dan Pengembangan Prasarana Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi peralatan dan orang, akomodasi, dan asuransi.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai dan Pusat Pendidikan Keahlian Teknik sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi dan konsumsi.
(3)
Biaya transportasi peralatan dan orang, akomodasi, dan asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan biaya transportasi dan konsumsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Ketentuan mengenai jenis-jenis pendidikan dan pelatihan di lingkungan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai sebagaimana dimaksud pada angka VII huruf A dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentangPenerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 November 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 November 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 117
Penjelasan Umum
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah dengan Peraturan Pemerintah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.