Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1985 Tentang Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985 Kepada Tahun Anggaran 1985/1986
TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1984/1985 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1985/1986
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam pelaksanaan Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985 pada akhir Maret 1985 ternyata terdapat proyek-proyek yang menunjukkan adanya sisa kredit anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 serta ketentuan Pasal 3 ayat (1)Undang-undang Nomor 7 Tahun 1985 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985, sisa kredit anggaran tersebut dapat dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1985/1986;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-UndangDasar1945;
2.
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad tahun 1925 Nomor 448) sebagai-mana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3.
Undang-.
4.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 (Lembaran Negara Tahun 1984Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3268);
5.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1985 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3297);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1984 tentang Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1983/1984 kepada Tahun Anggaran 1984/1985 (Lembaran Negara Tahun 1984Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3279);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN I PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1984/1985KEPADA TAHUN ANGGARAN1985/1986
BAB I
TAHUN ANGGARAN1985/1986
Pasal 1
(1)
Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1984/ 1985 sebesar Rp. 2.787.797.778.104,18 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1984/1985 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1985/1986.
(2)
Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Departemen/Lembaga), Lampiran B (menurut Sektor/Sub Sektor), dan Lampiran C (menurut Proyek) Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986.
Penjelasan Pasal:
Kredit anggaran yang disediakan dan DIP (Daftar Isian Proyek) merupakan batas pembiayaan maksimum untuk keperluan pembiayaan proyek. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, tidak selamanya kredit anggaran tersebut hingga akhir tahun anggaran bersangkutan dapat digunakan habis, sehingga terdapat sisa kredit anggaran yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dan sisa kredit yang tidak diperlukan lagi, karena sasaran proyek telah tercapai. Sisa kredit anggaran yang masih diperlukan tersebut dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1985/1986.
BAB II
ANGGARAN 1985/1986
Pasal 2
Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1985/1986 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ANGGARAN 1985/1986
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut tanggal 1 April 1985.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 1985
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30Agustus 1985
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
SUDHARMONO, S.H.
Penjelasan Umum
Dalam rangka pelaksanaan tahun pertama PELITA IV yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 khususnya yang berkaitan dengan Anggaran Pembangunan masih sebagaimana tahun-tahun terdahulu memerlukan pula penyesuaian, karena rencana pekerjaan yang ditetapkan dalam DIP (Daftar Isian Proyek) dari masing-masing proyek belum dapat terselesaikan seluruhnya pada akhir Tahun Anggaran 1984/1985.
Guna menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan, maka dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 ditetapkan, bahwa sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1985/1986 yang terdapat pada akhir tahun anggaran itu dapat dipindahkan dan ditambahkan pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1985/1986 atau tahun kedua PELITA IV, yang pengaturannya ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah.
Dalam pada itu berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 tersebut ditetapkan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan kepada Tahun Anggaran 1985/1986 itu, harus dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.