Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1980

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980 Kepada Tahun Anggaran 1980/1981
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:22
Tahun
:1980
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Juni 1980
Tanggal Pengundangan
:30 Juni 1980
Tanggal Berlaku
:30 Juni 1980
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1980/ No. 33 , TLN No. 3168, LL Setkab : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1979

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1980

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1980
TENTANG
PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1979/1980 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1980/1981

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam pelaksanaan anggaran belanja pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980 pada akhir Maret 1980 ternyata terdapat proyek-proyek yang menunjukkan adanya sisa kredit anggaran yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1979 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 jo. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1980 tentang Perincian Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980;
b.
bahwa berdasarkan ayat (1)Pasal 4 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1979 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 serta ayat (1) Pasal 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1980 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980, sisa kredit anggaran tersebut dapat dipindahkan dan ditambahkan kepada Tahun Anggaran 1980/1981;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Drt. Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 6) Lembaran Negara Tahun 1968Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1979 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3131);
4.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1980 tentang Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/ 1980 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3167);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1979 tentang Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1978/1979 kepada Tahun Anggaran 1979/1980 (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3140);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1979/1980 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1980/1981
Pasal 1
(1)
Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980 sebesar Rp.668.346.034.504,98 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1979/1980 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1980/1981.
(2)
Perincian sisa-sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Departemen/Lembaga), Lampiran B (menurut Sektor/Sub Sektor), dan Lampiran C (menurut proyek).
(3)
Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan Tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ANGGARAN 1980/1981
Pasal 2
Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1980/1981 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 1, dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1979 jo. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1980.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ANGGARAN 1980/1981
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1980.
Penjelasan Pasal:
Pasal 4 LN 1980/33;TLN NO.3168
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1980.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1980.
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIKINDONESIA,
SUDHARMONO,SH

[HALAMAN 3]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-3-
Penjelasan Umum
Pelaksanaan tahun ke satu Pelita Il ialah Tahun Anggaran 1979/1980 masih sebagaimana tahun-tahun terdahulu memerlukan pula penyesuaian sehingga rencana pekerjaan yang telah ditetapkan dalam DIP (Daftar Isian Proyek) dari masing-masing proyek, belum dapat terselesaikan seluruhnya pada akhir tahun Anggaran 1979/1980. Guna menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan, maka dalam ayat (1) Pasal 4 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1979 ditetapkan, bahwa sisa kredit anggaran Proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980 yang terdapat pada akhir tahun anggaran itu dapat dipindahkan dan ditambahkan pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1980/l981 atau tahun ke dua Pelita Ill, yang pengaturannya ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah.
Dalam pada itu berdasarkan ayat (3) Pasal 4 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1979 tersebut ditetapkan pula, bahwa sisa-sisa kredit anggaran yang ditambahkan kepada Tahun Anggaran 1980/1981 itu harus dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…