:Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1951, Tentang Pengubahan Dan Penambahan Ordonanasi Pajak Peralihan 1944" (Lembaran-Negara Nomor 103 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 1953
TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 23 TAHUN 1951, TENTANG PENGUBAHAN DAN PENAMBAHAN ORDONANASI PAJAK PERALIHAN 1944" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 103 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia Pemerintah telah menetapkan "Undang-undang Darurat No. 23 tahun 1951 tentang perubahan dan penambahan ordonansi pajak peralihan tahun 1944"(Lembaran Negara No.103 tahun 1951);
b.
Menimbang: bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 97 jo. Pasal 89 dan Pasal 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 23 TAHUN 1951 TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN ORDONANSI PAJAK PERALIHAN TAHUN 1944(LEMBARAN NEGARA NOMOR 103 TAHUN 1951)SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 23 tahun 1951 tentang perubahan dan penambahan ordonansi pajak peralihan tahun 1944 (Lembaran Negara Nomor 103 tahun 1951) ditetapkan sebagai Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut : Pasal tunggal Ordonansi pajak peralihan tahun 1944 seperti telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 15 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 No. 91), diubah dan ditambah lagi sebagai berikut: i. Setelah Pasal 10 disisipkan:
Pasal 10A
(1)
Wajib pajak seperti yang dimaksudkan pada Pasal 1 ayat 1, sekadar ia menjalankan suatu pekerjaan bebas atau perusahaan, apabila penghasilan kotor pekerjaan atau perusahaan itu dalam sesuatu tahun setelah tahun 1945 telah melebihi jumlah seratus ribu rupiah, ataupun apabila ia ditunjuk oleh pegawai yang dibebani ketetapan pajak untuk itu, diwajibkan untuk mengadakan pembukuan tentang apa yang dijalankan demikian rupa, sehingga dari pembukuan dapat ternyata penghasilan bersih yang didapat dari pekerjaan atau perusahaan itu.
(2)
Wajib pajak seperti yang dimaksudkan pada Pasal 1 ayat 2 diharuskan memenuhi kewajiban yang sama, akan tetapi semata-mata sekadar mengenai pekerjaan atau perusahaan yang dijalankan di Indonesia.
(3)
Pembesar yang dibebani ketetapan pajak dapat menarik kembali penunjukan yang dimaksudkan dalam ayat pertama, pun dapat memberikan pembebasan kewajiban untuk mengadakan suatu pembukuan yang dimaksudkan pada ayat pertama kalau wajib pajak menunjuk bahwa penghasilan setahun dari pekerjaan dan perusahaannya selama lima tahun berturut-turut telah dapat belumlah seratus ribu rupiah atau kurang.
(4)
Pembukuan itu harus dilakukan dalam bahasa Indonesia dengan mempergunakan huruf-huruf Latin dan angka-angka yang lazim terpakai.
(5)
Menteri Keuangan dapat mengizinkan, baik untuk umumnya, maupun untuk hal-hal khusus, dipergunakan bahasa-bahasa lain sebagai bahasa pengantar dan diadakan pembukuan dengan mempergunakan huruf-huruf dan angka-angka lain.
(6)
Pembukuan itu harus muat catatan urut tentang keadaan kas dan daftar para debiteur dan crediteur, yang dikerjakan teratur dan disudahi setiap tahun, juga, jika mengenai suatu perusahaan bebas, suatu daftar kekayaan dan hutang yang disusun setiap tahun.
(7)
Pembukuan itu dan surat-surat yang menjadi dasarnya harus disimpan selama sepuluh tahun. II. Dalam Pasal 11 ayat 3 antara perkataan-perkataan "Indien" dan "de" disisipkan: "niet of niet volledig is voldaan aan een in artikel 10a omschreven verplichting of indien".
BAB III
DISIMPAN SELAMA SEPULUH TAHUN
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan Agar ….
Pasal 10a
Wajib pajak seperti yang dimaksudkan pada Pasal 1 ayat 1, sekadar
(1)
Wajib pajak seperti yang dimaksudkan pada Pasal 1 ayat 1, sekadar ia menjalankan suatu pekerjaan bebas atau perusahaan, apabila penghasilan kotor pekerjaan atau perusahaan itu dalam sesuatu tahun setelah tahun 1945 telah melebihi jumlah seratus ribu rupiah, ataupun apabila ia ditunjuk oleh pegawai yang dibebani ketetapan pajak untuk itu, diwajibkan untuk mengadakan pembukuan tentang apa yang dijalankan demikian rupa, sehingga dari pembukuan dapat ternyata penghasilan bersih yang didapat dari pekerjaan atau perusahaan itu
(2)
Wajib pajak seperti yang dimaksudkan pada Pasal 1 ayat 2 diharuskan memenuhi kewajiban yang sama, akan tetapi semata- mata sekadar mengenai pekerjaan atau perusahaan yang dijalankan di Indonesia
(3)
Pembesar yang dibebani ketetapan pajak dapat menarik kembali penunjukan yang dimaksudkan dalam ayat pertama, pun dapat memberikan pembebasan kewajiban untuk mengadakan suatu pembukuan yang dimaksudkan pada ayat pertama kalau wajib pajak menunjuk bahwa penghasilan setahun dari pekerjaan dan perusahaannya selama lima tahun berturut-turut telah dapat belumlah seratus ribu rupiah atau kurang
(4)
Pembukuan itu harus dilakukan dalam bahasa Indonesia dengan mempergunakan huruf-huruf Latin dan angka-angka yang lazim terpakai
(5)
Menteri Keuangan dapat mengizinkan, baik untuk umumnya, maupun untuk hal-hal khusus, dipergunakan bahasa-bahasa lain sebagai bahasa pengantar dan diadakan pembukuan dengan mempergunakan huruf-huruf dan angka-angka lain
(6)
Pembukuan itu harus muat catatan urut tentang keadaan kas dan daftar para debiteur dan crediteur, yang dikerjakan teratur dan disudahi setiap tahun, juga, jika mengenai suatu perusahaan bebas, suatu daftar kekayaan dan hutang yang disusun setiap tahun
(7)
Pembukuan itu dan surat-surat yang menjadi dasarnya harus disimpan selama sepuluh tahun. II. Dalam Pasal 11 ayat 3 antara perkataan-perkataan "Indien" dan "de" disisipkan: "niet of niet volledig is voldaan aan een in artikel 10a omschreven verplichting of indien"
Agar supaya setiap orang, dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Djakarta
pada tanggal 18 Desember 1953
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO
MENTERIKEUANGAN
ONG ENG DIE
Diundangkan
pada tanggal 28 Desember 1953
MENTERIKEHAKIMAN,
JODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARANOMOR 82 Tahun 1953.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.