Terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya.
Penjelasan: Atas penyerahan jasa pemborong bangunan atau barang tidakbergerak: Umumnya pekerjaan jasa pemborongan bangunan dan barang tidak bergerak lainnya diselesaikan dalam suatu masa tertentu. Dan... Dan sebelum jasa pemborongan itu selesai dan siap untuk diserahkan telah diterima pembayaran di muka sebelum pekerjaan pemborongan dimulai atau pembayaran atas sebagian penyelesaian pekerjaan jasa sesuai dengan tahap atau kemajuan penyelesaian pekerjaan. Dalam hal ini sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, pajak terutang pada saat pembayaran tersebut diterima oleh Pemborong atau Kontraktor. Selanjutnya setelah bangunan atau barang tidak bergerak tersebut selesai dikerjakan, maka jasa pemborongan seluruhnya diserah-kan kepada penerima jasa. Dalam hal ini sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) penyerahan Jasa Kena Pajak itu dilakukan, meskipun pembayaran lunas jasa pemborongan tersebut belum diterima oleh Pemborong atau Kontraktor. Contoh: 1. Tanggal 1 April 2001, perjanjian pemborongan ditanda-tangani dan diterima uang muka sebesar 20%. 2. Tanggal 1 Mei 2001, pekerjaan selesai 20%, diterima pem-bayaran tahap ke-1. 3. Tanggal 1 Juni 2001, pekerjaan selesai 50%, diterima pem-bayaran tahap ke-2. 4. Tanggal 20 Juni 2001, pekerjaan selesai 80%, diterima pembayaran tahap ke-3. 5. Tanggal 25 Agustus 2001, pekerjaan selesai 100%, bangunan atau barang tidak bergerak diserahkan. 6. Tanggal 1 September 2001, diterima pembayaran tahap akhir (ke-4) sebesar 95% dari harga borongan. 7. Tanggal 1 Maret 2002, diterima pembayaran pelunasan seluruh jasa pemborongan. Pada... Pada angka 1 sampai dengan angka 4 pajak terutang pada tanggal diterimanya pembayaran (tahap), sedang angka 5 sampai dengan angka 7 pajak terutang pada tanggal 25 Agustus 2001 atau saat jasa pemborongan (bangunan atau barang tak bergerak) selesai dilakukan dan diserahkan kepada pemiliknya. Tanggal pembayaran yang tersebut pada angka 6 dan angka 7 tidak perlu diperhatikan, karena tidak termasuk saat yang menentukan terutangnya pajak sesuai dengan dasar akrual yang dianut dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000. Cara penghitungan sebagaimana tersebut di atas juga berlaku dalam hal penjualan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dilakukan dengan pembayaran uang muka, sedangkan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan kemudian. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak selain pemborong bangunan, terutangnya pajak terjadi pada saat : a. tersedianya barang atau fasilitas untuk dipakai, baik Bagianatau seluruhnya; dilakukan penagihan pembangunan atau penggantian; atau c. pembayaran, apabila pembayaran diterima sebelum penyerah-an Jasa Kena Pajak dilakukan.