Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1994
TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (8) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, bagi Wajib Pajak orang pribadi yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah;
b.
bahwa untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi yang bertolak ke luar negeri, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai pembayaran Pajak Penghasilan tersebut dengan peraturan pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
3.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI
Pasal 1
Orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri diwajibkan membayar Pajak Penghasilan.
Penjelasan Pasal:
Kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 ini pada prinsipnya dikenakan kepada setiap Subjek Pajak Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri. Namun, bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dengan maksud dan tujuan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2, dikecualikan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran.
BAB II
PAJAK PENGHASILAN
Pasal 2
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah :
a.
Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) bagi setiap orang untuk setiap kali bertolak ke luar negeri dengan meng-gunakan pesawat udara;
b.
Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) bagi setiap orang untuk setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan kapal laut;
c.
Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) bagi setiap orang untuk setiap kali bertolak ke luar negeri melalui darat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB III
PAJAK PENGHASILAN
Pasal 3
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku bagi :
a.
Anggota Korps Diplomatik, Pegawai Perwakilan Negara Asing, staf dari Badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, tenaga ahli dalam rangka kerjasama teknik, dan staf dari Badan/Organisasi Internasional yang mendapat persetujuan Pemerintah Republik Indonesia, sepanjang mereka bukan Warga Negara Indonesia dan di samping jabatan resmi tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha di Indonesia;
b.
Anggota keluarga dan pembantu rumah tangga yang bukan War- ga Negara Indonesia dari mereka yang tersebut pada huruf a;
c.
Pejabat Negara, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang bertolak ke luar negeri dalam rangka dinas yang menggunakan paspor dinas dan dilengkapi dengan surat tugas atau surat perjalanan ke luar negeri untuk setiap kali keberangkatan;
d.
Anggota keluarga dari mereka yang tersebut pada huruf c dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri;
e.
Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang mendapat tugas sebagai pasukan Perserikatan Bangsa Bangsa atau dalam rangka latihan bersama dengan pasukan negara lain di luar negeri;
f.
Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tugas di bidang keamanan dan pelayanan pemerintahan di daerah perbatasan yang melaksanakan tugas dinas ke luar negeri dalam rangka kerjasama dengan Negara yang berbatasan;
g.
Anggota misi kesenian, misi olahraga dan misi keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri dengan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga atau Menteri Agama;
h.
Petugas Imigrasi yang melakukan tugas pendataan keimigrasian di atas pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional;
i.
Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Departemen Agama dan petugas pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya dibebankan pada dan Ongkos Naik Haji;
j.
Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang akan belajar di luar negeri serta guru Indonesia dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa, pelajar atau guru yang diselenggarakan Pemerintah atau badan asing dengan persetujuan dari Menteri terkait;
k.
Para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia dengan persetujuan Menteri Tenaga Kerja;
l.
Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di daerah perbatasan yang melakukan perjalanan dinas batas wilayah Republik Indonesia dengan mempergunakan Pas Lintas Batas sesuai dengan perjanjian lintas batas dengan negara lain;
m.
Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di Pulau Batam yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang di pulau yang bersangkutan, sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi peng-hasilan atau telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah memenuhi kewajiban Pajak Penghasilannya pada Kantor Pelayanan Pajak Batam;
n.
Orang asing yang berada di Indonesia dengan visa turis, visa transit, visa sosial budaya, visa kunjungan usaha dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia serta berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
o.
Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki tanda pengenal resmi sebagai penduduk negeri tersebut dan tidak menerima atau memperoleh peng-hasilan dari Indonesia, sepanjang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka 12 (dua belas) bulan, dan pembebasan tersebut hanya diberikan untuk 2 (dua) kali dalam masa 1 (satu) tahun takwim;
p.
Tenaga kerja warga negara asing pendatang yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau Karimun, sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja;
q.
Orang asing yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang tidak bermaksud menetap di Indonesia dan berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sepanjang atas penghasilan tersebut telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh pemberi penghasilan;
r.
Mahasiswa atau pelajar asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dengan rekomendasi dari pimpinan sekolah atau Perguruan tinggi yang bersangkutan dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;
s.
Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi Lembaga Imu Pengetahuan Indonesia atau lembaga resmi pemerintah lainnya serta Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, sepanjang tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;
t.
Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka pelaksanaan program kerjasama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Kabinet serta tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;
u.
Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan tugas sebagai anggota misi keagamaan di bawah koordinasi Departemen Agama dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi Departemen Sosial;
v.
Orang asing yang karena sesuatu hal diperintahkan oleh Peme-rintah Indonesia untuk meninggalkan wilayah Indonesia;
w.
Awak dari pesawat terbang dan kapal laut serta kendaraan umum angkutan darat yang beroperasi di jalur internasional atau melakukan penerbangan, pelayaran dan operasi berdasarkan perjanjian carter pengangkutan;
x.
Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu) orang pendamping, dengan persetujuan Menteri Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PAJAK PENGHASILAN
Pasal 4
(1)
Bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Apabila pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditanggung oleh pemberi kerja, maka pem-bayaran Pajak Penghasilan tersebut dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pemberi kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
PAJAK PENGHASILAN PEMBERI KERJA
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PAJAK PENGHASILAN PEMBERI KERJA
Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1993 tentang Pemberian Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
DINYATAKAN TIDAK BERLAKU LAGI
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1994
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 75
Penjelasan Umum
Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap orang. Kewa-jiban di bidang perpajakan menempatkan pembayaran pajak sebagai kewajiban kenegaraan dalam rangka kegotongroyongan nasional dalam pembiayaan pem-bangunan negara dan pembangunan. Pelaksanaan kewajiban di bidang Pajak Penghasilan berdasarkan sistim "self- assessment" memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk melaksanakan sendiri kewajiban perpajakannya, dan aparat perpajakan lebih berfungsi untuk memberikan penyuluhan, pembinaan dan pengawasan agar Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban kenegaraannya di bidang perpajakan dengan sebaik-baiknya.
Upaya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak merupakan kegiatan yang berkesinambungan, termasuk terhadap Wajib Pajak yang mempunyai kemampuan untuk pergi ke luar negeri. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak tersebut, diatur tentang kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri.
Kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut dikenakan dengan memperhatikan pula maksud dan tujuan keberangkatan ke luar negeri, sehingga kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan tersebut tidak dikenakan bagi setiap Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri. Oleh karena itu, diatur pula pengecualian-pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan dimaksud.
Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sehubungan dengan keberangkatan ke luar negeri tersebut merupakan pembayaran pendahuluan Pajak Penghasilan yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dari penanggung pajak.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.