Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 Tahun 2000

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:144
Tahun
:2000
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:22 Desember 2000
Tanggal Pengundangan
:22 Desember 2000
Tanggal Berlaku
:01 Januari 2001
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2000 No. 260, TLN No. 4062, LL SETNEG : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1983

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 Tahun 2000
TENTANG
JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
BAB I
DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pasal 1
a.
Kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
b.
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya;
c.
Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
d.
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; dan
e.
Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga. Pasal 2 …
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pasal 2
Jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah:
a.
minyak mentah (crude oil);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
gas bumi;
Penjelasan: Tidak termasuk dalam pengertian gas bumi adalah gas bumi yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat seperti elpiji.
c.
panas bumi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pasir dan kerikil;
Penjelasan: Cukup jelas
e.
batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pasal 3
Jenis barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b adalah:
a.
beras;
b.
gabah;
c.
jagung;
d.
sagu;
e.
kedelai; dan
f.
garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pasal 4
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
CATERING
Pasal 5
Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
a.
Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
b.
Jasa di bidang pelayanan sosial;
c.
Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko; c. Jasa …
d.
Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
e.
Jasa di bidang keagamaan;
f.
Jasa di bidang pendidikan;
g.
Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan;
h.
Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
i.
Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
j.
Jasa di bidang tenaga kerja;
k.
Jasa di bidang perhotelan; dan
l.
Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
CATERING
Pasal 6
Jenis jasa di bidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a.
Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
b.
Jasa dokter hewan;
c.
Jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan fisioterapi;
d.
Jasa kebidanan dan dukun bayi;
e.
Jasa paramedis dan perawat; dan
f.
Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.
Penjelasan Pasal:
Termasuk dalam pengertian jasa di bidang pelayanan kesehatan medik adalah jasa pengobatan alternatif, psikolog dan paranormal.
BAB VII
CATERING
Pasal 7
Jenis jasa di bidang pelayanan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a.
Jasa pelayanan Panti Asuhan dan Panti Jompo;
b.
Jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial;
c.
Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
d.
Jasa Lembaga Rehabilitasi kecuali yang bersifat komersial;
e.
Jasa pemakaman termasuk krematorium; dan
f.
Jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
CATERING
Pasal 8
Jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi:
a.
Jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta anjak piutang;
b.
Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi; dan
c.
Jasa Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
CATERING
Pasal 9
Jenis jasa di bidang keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi:
a.
Jasa pelayanan rumah ibadah;
b.
Jasa pemberian khotbah atau dakwah; dan
c.
Jasa lainnya di bidang keagamaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
CATERING
Pasal 10
Jenis jasa di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f meliputi:
a.
Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional; dan
b.
Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
CATERING
Pasal 11
Jenis jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.
Penjelasan Pasal:
Pasal 11 Cukup jelas
BAB XII
KESENIAN TRADISIONAL YANG DISELENGGARAKAN SECARA CUMA-CUMA
Pasal 12
Jenis jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h adalah jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi Pemerintah atau swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial. Pasal 13 …
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KESENIAN TRADISIONAL YANG DISELENGGARAKAN SECARA CUMA-CUMA
Pasal 13
Jenis jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i adalah jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, dan di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah atau swasta.
Penjelasan Pasal:
Jasa angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan jasa angkutan udara dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian jasa angkutan udara luar negeri tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, karena penyerahan jasa tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean. Termasuk dalam pengertian jasa angkutan udara luar negeri adalah jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri tersebut.
BAB XIV
SWASTA
Pasal 14
Jenis jasa di bidang tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j meliputi:
a.
Jasa tenaga kerja;
b.
Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
c.
Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
SWASTA
Pasal 15
Jenis jasa di bidang perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k meliputi:
a.
Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan
b.
Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
SWASTA
Pasal 16
Jenis jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf l meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan, pemberian Izin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, pembuatan Kartu Tanda Penduduk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 18 …
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK
Pasal 18
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 260
Penjelasan Umum
Sesuai dengan prinsip Pajak Pertambahan Nilai sebagai pajak konsumsi di dalam Daerah Pabean, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pada dasarnya meliputi seluruh penyerahan barang dan jasa. Namun demikian, berdasarkan pertimbangan sosial, ekonomi dan budaya dipandang perlu untuk tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai terhadap barang dan atau jasa tertentu. Hal tersebut dimaksudkan untuk mendorong kegiatan ekonomi dan stabilitas sosial.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam Peraturan Pemerintah ini ditentukan jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Paper Terkait

PRINSIP EFISIENSI DALAM PERADILAN TINDAK PIDANA PERIKANAN

sayidin abdullah
FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 8 No. 3 2014

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…