Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1996

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengenaan Sanksi Administrasi Di Bidang Cukai
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:24
Tahun
:1996
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 April 1996
Tanggal Pengundangan
:02 April 1996
Tanggal Berlaku
:02 April 1996
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1996, LL Setkab : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kepabeanan dan Cukai
Sub Subsektor
:
Cukai
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1996
TENTANG
PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI DI BIDANG CUKAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai diatur sanksi administrasi bagi pelanggaran yang bersifat administratif;
b.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu mengatur lebih lanjut pengenaan sanksi administrasi dengan Peraturan Pemerintah
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI DI BIDANG CUKAI
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :
1.
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
2.
Menteri adalah Menteri Keuangan;
3.
Sanksi administrasi adalah sanksi berupa denda yang dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan Undang-undang yang bersifat administratif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 2
(1)
Sanksi administrasi dikenakan hanya terhadap pelanggaran administrasi yang secara nyata diatur dalam Undang-undang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
Penjelasan: Cukup jelas
a.
denda yang besarnya secara pasti sudah ditetapkan dalam ketentuan yang bersangkutan;
b.
denda yang besarnya merupakan perkalian dari cukai yang terutang yang sudah dibatasi nilai minimum dan maksimumnya;
c.
denda yang besarnya dinyatakan dalam persentase dari nilai rupiah yang hanya dibatasi nilai maksimumnya;
d.
denda yang besarnya merupakan perkalian dari nilai rupiah yang dibatasi nilai minimum dan maksimumnya.
Pasal 3
Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7), Pasal 16 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 25 ayat (4) Undang-undang, dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan dalam masing-masing Pasal tersebut.
Penjelasan Pasal:
Besarnya sanksi administrasi yang diatur dalam Pasal 7 ayat (7), Pasal 16 ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 25 ayat (4) Undang-undang sudah pasti, sehingga dapat langsung diterapkan sesuai ketentuan tersebut apabila terjadi pelanggaran. Contoh: Berdasarkan Pasal 7 ayat (7) Undang-undang Cukai telah ditetapkan Pengusaha Pabrik atau Importir yang melunasi cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, yang tidak melunasi utang cukai sampai dengan jangka waktu penundaan berakhir, selain harus melunasi utang cukai, juga dikenakan sanksi administrasi sebesar sepuluh persen setiap bulan dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila pengusaha memesan pita cukai pada tanggal 2 Januari 1997 dengan nilai cukai sebesar Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) pada tanggal 2 April 1997 pemesanan tersebut belum dibayar, maka terhitung mulai tanggal 2 April 1997 yang bersangkutan dikenakan sanksi administrasi sebesar 10%xRp10.000.000,=Rp 1.000.000,-(satujuta rupiah) setiap bulan.
Pasal 4
Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 32 ayat (2) Undang-undang, dikenakan sanksi adminstrasi dengan ketentuan :
a.
apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan satu kali pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sebesar satu kali sanksi administrasi minimum;
b.
apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan dua kali pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sebesar dua kali sanksi administrasi minimum;
c.
apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan tiga kali pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sebesar tiga kali sanksi administrasi minimum;
d.
apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan empat kali pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sebesar empat kali sanksi administrasi minimum;
e.
apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan lebih dari empat kali pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sebesar sanksi administrasi maksimum.
Penjelasan Pasal:
Untuk menjamin kepastian hukum, dalam pasal ini diatur sanksi administrasi terhadap pelanggaran yang besarnya merupakan perkalian dari cukai yang terutang. Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Undang-undang telah ditetapkan bahwa Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir atau setiap orang yang melanggar ketentuan tentang tidak dipungut cukai dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai dan paling sedikit dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila Pengusaha Pabrik melakukan pelanggaran mengenai ketentuan tidak dipungutnya cukai, dan setelah diteliti yang bersangkutan seharusnya wajib membayar cukai sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), pengenaan sanksinya perlu melihat dulu profil dari pengusaha yang bersangkutan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Apabila pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran yang pertama kali dilakukan, maka dikenakan denda sebesar 2 x Rp 10.000.000,-=Rp 20.000.000,(dua puluh juta rupiah).
Pasal 5
Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) Undang-undang, dikenakan sanksi administrasi dengan ketentuan :
a.
apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan satu kali pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sebesar 20 % dari sanksi administrasi maksimum;
b.
apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan dua kali pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sebesar 40 % dari sanksi administrasi maksimum;
c.
apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan tiga kali pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sebesar 60 % dari sanksi administrasi maksimum;
d.
apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan empat kali pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sebesar 80 % dari sanksi administrasi maksimum;
e.
apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan lebih dari empat kali pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sebesar sanksi administrasi maksimum.
Penjelasan Pasal:
Untuk menjamin kepastian hukum, dalam pasal ini diatur sanksi administrasi terhadap pelanggaran yang besarnya dalam nilai rupiah yang hanya ditetapkan batas maksimumnya. Contoh: Apabila diketemukan orang yang menjalankan usaha pabrik tanpa izin, berdasarkan Pasal 14 ayat (7) Undang-undang telah ditetapkan bahwa pelanggaran tersebut di atas dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Untuk menerapkan ketentuan Pasal 14 ayat (7) perlu dilihat dulu profil dari orang yang bersangkutan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, apabila selama kurun waktu tersebut yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran sebanyak 2 kali termasuk pelanggaran yang baru diketemukan tersebut, maka dikenakan denda sebesar 40 % dari Rp 100.000.000,-= Rp 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah).
Pasal 6
Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 31 ayat (3), Pasal 35 ayat (5), Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (4), dan Pasal 39 ayat (2) Undang-undang, dikenakan sanksi administrasi dengan ketentuan :
a.
apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan satu kali pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sebesar satu kali sanksi administrasi minimum;
b.
apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan dua kali pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sebesar dua kali sanksi administrasi minimum;
c.
apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan tiga kali pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sebesar empat kali sanksi administrasi minimum;
d.
apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan empat kali pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sebesar enam kali sanksi administrasi minimum;
e.
apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan lima kali pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sebesar delapan kali sanksi administrasi minimum;
f.
apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan lebih dari lima kali pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi sebesar sanksi administrasi maksimum.
Penjelasan Pasal:
terhadap pelanggaran yang besarnya dalam nilai rupiah yang ditetapkan batas minimum dan maksimumnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-undang telah ditetapkan bahwa Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan yang tidak melaporkan pemindahan Barang Kena Cukai (BKC) yang belum dilunasi cukainya karena keadaan darurat, dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah) dan paling sedikit Rp 500.000,-(limaratus ribu rupiah). Dalam hal terjadi pelanggaran yang memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) Undang-undang tersebut, maka penerapan sanksinya perlu melihat profil dari Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan yang melakukan pelanggaran tersebut, apabila dalam jangka waktu 5 tahun terakhir yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran 3 kali termasuk pelanggaran yang terakhir tersebut, maka denda yang dikenakan adalah4 x Rp 500.000,- =Rp 2.000.000,-(dua juta rupiah).
Pasal 7
(1)
Pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan disampaikan kepada yang dikenakan sanksi administrasi dengan surat pemberitahuan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat besarnya sanksi administrasi yang dikenakan dan ketentuan Undang-undang yang dilanggar.
Penjelasan: Pencantuman besarnya sanksi administrasi dan ketentuan Undang-undang yang dilanggar dalam surat pemberitahuan dimaksudkan untuk memenuhi rasa keadilan bagi pihak yang dikenakan sanksi administrasi, khususnya agar yang bersangkutan mengetahui secara jelas ketentuan yang dilanggarnya, sehingga apabila yang bersangkutan keberatan terhadap pengenaan sanksi administrasi dimaksud dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
BAB VIII
UNDANG-UNDANG YANG DILANGGAR
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
UNDANG-UNDANG YANG DILANGGAR
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 1996
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 2 April 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
Penjelasan Umum
1. Pengenaan sanksi administrasi merupakan konsekuensi logis dari Undang-undang sebagai bagian dari hukum fiskal, di mana aparatur fiskal oleh Undang-undang diberikan kewenangan untuk dapat menerapkan sanksi administrasi berupa denda.
2. Mengingat bahwa hakekat Undang-undang selain mengandung aspek pembatasan dan pengawasan terhadap produksi, distribusi dan perdagangan Barang Kena Cukai, juga mengandung aspek budgeter, maka pengenaan sanksi administrasi, di samping untuk mempercepat proses penyelesaian pelanggaran administratif dalam rangka mengamankan penerimaan negara, juga bertujuan untuk pembinaan dan pencegahan terhadap pelanggaran ketentuan administrasi.
3. Untuk kepraktisan penyelenggaraannya, maka wewenang Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam hal pengenaan dan penagihan sanksi administrasi dapat dilaksanakan oleh Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Paper Terkait

Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Warga Dalam Sengketa Hak Guna Usaha PT. Setya Agung (Studi Kasus Desa Batee VIII, Kecamatan Simpang Keramat, Kabupaten Aceh Utara)

Nasution, Muhammad Dana Ananda Putra, Herinawaty, Herinawaty, Arnita, Arnita
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 7 No. 2 2024

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…