Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1971

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Termasuk Pembebasan Bea Masuk Kepada P.T. "Indonesian Satellite Corporation" (P.T. "Indosat")
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:50
Tahun
:1971
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Agustus 1971
Tanggal Pengundangan
:31 Agustus 1971
Tanggal Berlaku
:10 November 1967
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1971/ No 64, TLN No 2969 , LL Bphn : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional Kepabeanan dan Cukai
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh) PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP) Kepabeanan (Ekspor/Impor)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1967

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1982

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1971
TENTANG
PEMBERIAN TAMBAHAN KELONGGARAN PERPAJAKAN TERMASUK PEMBEBASAN BEA MASUK KEPADA P.T. "INDONESIAN SATELLITE CORPORATION" (P.T. "INDOSAT")

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan penanaman modal asing, antara Pemerintah Republik Indonesia dan International Telephone and Telegraph Corporation pada tanggal 9 Juni 1967 telah ditanda-tangani suatu Naskah Perjanjian mengenai pembangunan dan pengusahaan fasilitas-fasilitas komunikasi dengan mempergunakan setasiun satelit;
b.
bahwa untuk pelaksanaan pembangunan serta pengurusan dan pengusahaan setasiun satelit termaksud, oleh pihak International Telephone and Telegraph Corporation melalui perseroan anaknya, American Cable & Radio Corporation yang berkedudukan di New York (Amerika Serikat), telah didirikan suatu perseroan terbatas menurut hukum dan berkedudukan di Indonesia dengan nama P.T. "Indonesian Satelite Corporation" (P.T."INDOSAT");
c.
bahwa pelaksanaan pembangunan di bidang telekomunikasi dengan mempergunakan setasiun satelit memerlukan modal yang besar dan kecakapan tehnis yang tinggi;
d.
bahwa setasiun satelit ini setelah selesai dibangun dan dalam keadaan operasionil, seluruhnya akan menjadi milik Pemerintah Republik Indonesia;
e.
bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas dan untuk mempercepat penanaman modal di bidang telekomunikasi dengan mempergunakan setasiun satelit, kepada
T.
"Indonesia Satellite Corporation" (P.T. "INDOSAT") perlu diberikan tambahan kelonggaran perpajakan, termasuk pembebasan bea masuk, sebagai termaksud dalam Pasal 16 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.11 Tahun 1970.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang No. 1 Tahun 1967 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1967 No.1; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2818) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 11 Tahun 1970 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1970 No. 46;Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2943);
3.
Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (Stbl. 1925: 319) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1970 No. 43; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2940);
4.
Undang-undang Pajak atasBunga, Dividen dan Royalty 1970 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1970 No. 45; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2847);
5.
Aturan Bea Meterai 1921 (stbl. 1921 : 498) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 2 Prp.Tahun 1965 (Lembaran-Negara Repubiik Indonesia Tahun 1965No. 121; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2794) jo. Undang-undang No. 7 Tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1969 No. 38; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2902);
6.
Undang-undang Pajak Penjualan 1951 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 2 Tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1968 No. 14; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2847);
7.
Undang-undang No. Prp. Tahun 1959 (Lembaran-Negara Repubiik Indonesia Tahun i959 No. 144; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 191 1) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1968No. 54; Tambahan Lembaran-NegaraRepublik Indonesia No. 2861) jo. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1969 No.6; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2883);
8.
Indische Tariefwet 1873 (stbl. 1873 : 35) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. Tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1969 No. 7);
9.
Ordonansi Bea 1882 (stbl. 1882 : 240) diumumkan dengan Stbl. 1931 : 471 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 4 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1954 No. 11; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No.504).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN KELONGGARAN PERPAJAKAN TERMASUK PEMBEBASAN BEA MASUK KEPADA P.T. "INDONESIAN SATELITE CORPORATION" (P.T. "INDOSAT")
Pasal 1
(1)
P.T. "Indonesian Satellite Corporation" selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut P.T."INDosAr" sebagaimana yang didirikan di Jakarta dengan akte Notaris Mohamad said Tadjoedin No. 55 tertanggal 10 Nopember 1967, setiap tahunnya membayar pajak-pajak:
Penjelasan: Ketentuan ini adalah sesuai dengan Pasal-pasal 1l, 12 dan 49 dari perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan International Telephone and Telegraph Corporation tanggal 9 Juni 1967, untuk selanjutnya disebut Perjanjian.
a.
Pajak Perseroan;
c.
Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty; c. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
d.
Iuran Pembangunan Daerah;
e.
Pajak-pajak Daerah lainnya, yang disyahkan oleh Pemerintah Pusat; dengan cara membayar sejumlah uang-sewa (leasepayment) kepada Pemerintah Republik Indonesia, dalam jumlah mana termasuk juga pembayaran pajak-pajak tersebut di atas, dengan jumlah seluruhnya sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari pada laba bersih perusahaan, selama dua puluh tahun sejak tanggal operasi komersiil pertama (firstcommercial operation) dari perusahaan.
(2)
P.T."INDosAT"membayar:
Penjelasan: Ketentuan ini merupakan penegasan persoalan perpajakan yang belum cukup jelas diatur dalam Perjanjian.
a.
Bea Meterai, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku menurut Aturan Bea Meterai 1921, terkecuali Bea Meterai Modal untuk mana ia mendapatpembebasan selama perjanjian berlangsung;
b.
PajakPenjualan, sesuai dengan1 ketentuan-ketentuan yang berlaku menurut Undang-undang Pajak Penjualan 1951.
(3)
Pajak-pajak Daerah sebagaimana tersebut pada ayat (1) sub c, d dan e Pasal ini dibayar oleh P.T. "INDOsAT" secara dimuka (prepayment) kepada Daerah-daerah yang bersangkutan untuk kemudian diperhitungkan dengan jumlah uang sewa (lease-payment) yang harus dibayar kepada Pemerintah Republik Indonesia, dengan ketentuan bahwa untuk pembayaran muka tersebut Pemerintah Republik Indonesia tidak membayar sesuatu bunga.
Penjelasan: cara pembayaran di muka untuk pajak daerah diadakan dikarenakan Daerah-daerah mempunyai keuangan tersendiri dan pembayaran pajak daerah dilakukan langsung kepada Daerah yang bersangkutan. p. T. "INDOSAT" pada dirinya adalah wajib pajak terhadap pajak-pajak Daerah yang bersangkutan. Berhubung dengan itu maka P.T. "INDosAT" harus menyelesaikan sendiri semua kewajiban-kewajiban perpajakantersebut. Oleh karena beban keuangan yang timbul dari kewajiban-kewajiban perpajakan tersebut disetujui menjadi tanggungan Pemerintah dalam Perjanjian, maka Pajak-pajak Daerah yang dibayar lebih dahulu oleh P.T."INDosAT", dapatdiperhitungkan kemudian dengan lease-payment kepada Pemerintah.
Pasal 2
(1)
Jika dalam sesuatu tahun diderita kerugian, maka kerugian tersebut dapat diperhitungkan dengan laba bersih perusahaan tahun-tahun berikutnya sampai habis.
(2)
Dalam hal sebagaimana tersebut pada ayat (l) Pasal ini pembayaran kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana tersebut pada ayat (1) jo. ayat (3) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini berjumlah 5o% (lima untuk perseratus) dari pada jumlah laba bersih perusahaan setelah dikurangi dengan kerugian tahun-tahun yang lalu.
(3)
Jika laba bersih perusahaan dalam sesuatu tahun ataupun setelah dikurangi dengan kerugian tahun/tahun-tahun yang lalu berjumlah tidaklebih dari 8%(delapan perseratus) dari jumlah pro-rata investasi (equity investment) dalam P.T. "INDOSAT" dan/atau perusahaan anaknya (affiliate company), maka kepada Pemerintah Indonesia tidak diadakan pembayaran sebagaimana tersebut pada ayat (1) jo. ayat (3) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini.
(4)
Jika jumlah laba bersih perusahaan dalam sesuatu tahun ataupun setelah dikurangi dengan kerugian tahun/tahun-tahun yang lalu berjumlah lebih dari 8% (delapan perseratus) akan tetapi kurang dari 16% (enam belas perseratus) dari jumlah pro-rata investasi yang disebut pada ayat (3) Pasal ini, maka bagian yang dibayarkan kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana tersebut pada ayat (1) jo. ayat (3) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini ialah jumlah yang telah dikurangi 8% (delapan perseratus) untuk P.T."INDOSAT".
Penjelasan Pasal:
Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Pasal ini adalah sesuai dengan Pasal 12 Perjanjian.
Pasal 3
(1)
Kepada P.T."INDosAT" sebagaimana tersebut pada Pasal 48 dari "perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan International Telephone and Telegraph Corporation tertanggal 9 Juni 1967" di samping diberikan pembebasan bea masuk dan pajak penjualan atas barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan tanggal 3 Agustus 1967 No. 156/Men. Keu/1967 jo. Surat Keputusan Menteri Keuanqan tangqal 5 September 1968 No. KEP-246/M/Iv/9/1968 juga diberikan pembebasan bea masuk dan pajakpenjualan atas alat-alat pengganti, kendaraan-kendaraan (termasuksedan) dan barang-barang iain untukpemeliharaan, perbaikan-perbaikan dan operasi dari setasiun sejak didirikannya p. T. "INDosAT" dan berakhir seperti ditetapkan daiam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan pembebasan seperti yang ditetapkan pada ayat (l) Pasal ini, menyebabkan pencabutan kembali pembebasan yang telah diberikan serta pengenaan bea masuk dan pajak penjualan atas pemasukan barang-barangdari luar negeri seakan-akan pembebasan tersebut tidak pernah diberikan.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Pasal ini adalah sesuai dengan bunyi Pasal 48 Perjanjian. Perlu dicatat, bahwa mengenai kendaraan bermotor (sedan) bilamana dikemudian hari dijual, maka masih terhutang pungutan-pungutan pabean dan pajak penjualan atas barang impor, yang akan diperhitungkan atas dasar nilai pada waktu penjualannya.
Pasal 4
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan ditetapkan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku padahari tanggal diundangkannya dan mempunyai daya laku surut sampai tanggal 10 Nopember 1967 yaitu pendirian P.T."INDosAT" yang disahkan oleh Menteri Kehakiman pada tanggal 20 Nopember 1967.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. (Termasuk Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1971 No. 64).
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 31 Agustus 1971
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 1971
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH.
Letnan Jenderal T.N.I.
Penjelasan Umum
Usaha pembangunan telekomunikasi dengan mempergunakan setasiun satelit mempunyai sifat yang khusus dan pengetahuan teknologi yang tinggi. oieh karena itu adalah wajar, jika kepada
p. T.
"INDOSAT" yang akan menyelenggarakan pembangunan setasiun satelit untuk keperluan komunikasi diberikan perangsang berupa kelonggaran dan keringanan pembayaran pajak, yang dimungkinkan dan merupakan pelaksanaan dari pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang No.1 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undangNo. 11 Tahun 1970.
Menjadi pertimbangan pula, bahwa setasiun satelit ini setelah pembangunannya selesai dan dalam keadaan "operasionil", seluruhnya akan dijadikan milik Pemerintah.
PENJELASAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…