Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1992

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pajak Penghasilan Perusahaan Reksa Dana
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:61
Tahun
:1992
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:19 September 1992
Tanggal Pengundangan
:19 September 1992
Tanggal Berlaku
:19 September 1992
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1992, LL Setkab : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional Pasar Modal
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh) Bursa & Perdagangan Efek
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1994

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1992
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN PERUSAHAAN REKSA DANA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dipandang perlu mengatur pengertian penghasilan bersih perusahaan Reksa Dana dan dividen yang dibagikan kepada para pemodal dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
3.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PENGHASILAN PERUSAHAAN REKSA DANA
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Penghasilan bersih perusahaan Reksa Dana adalah penghasilan bruto setelah dikurangi biaya seperti yang diatur dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991;
Penjelasan: Penghasilan bersih perusahaan Reksa Dana adalah penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Penghasilan bruto adalah penghasilan berupa dividen, bunga obligasi dan keuntungan dari penjualan atau pengalihan sekuritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf 1 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
2.
Saham dividen adalah dividen yang dibagikan berupa saham kepada pemegang saham yang merupakan kapitalisasi dari keuntungan yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa Dana.
Penjelasan: Dividen atau bagian keuntungan yang dibagikan kepada para pemodal meliputi baik yang dibagikan dalam bentuk tunai maupun yang dibagikan dalam bentuk saham dividen. Saham dividen (stock dividend) adalah dividen yang dibagikan dalam bentuk saham yang merupakan kapitalisasi dari keuntungan yang diperoleh perusahaan Reksa Dana.
Pasal 2
Penghasilan bersih yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa Dana tidak termasuk obyek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1991, sepanjang seluruhnya dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham dalam bentuk tunai dan/atau saham dividen.
Penjelasan Pasal:
Penghasilan bersih yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa Dana tidak dikenakan Pajak Penghasilan apabila seluruh penghasilan bersih tersebut dibagikan kepada para pemodal berupa dividen atau bagian keuntungan, baik dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham dividen. Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi para pemodal yang menyertakan modalnya pada perusahaan Reksa Dana, mengingat pada umumnya mereka adalah para pemodal kecil. Yang dimaksud dengan dibagikan kepada para pemodal adalah apabila telah diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham bahwa seluruh penghasilan bersih tersebut dibagikan kepada para pemegang saham dan telah dibukukan oleh perusahaan sehingga rekening laba ditahan pada Neraca perusahaan adalah nihil.
Pasal 3
Ketentuan mengenai saham dividen perusahaan Reksa Dana akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB IV
DIATUR LEBIH LANJUT OLEH MENTERI KEUANGAN
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 1992
PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
MOERDIONO

[HALAMAN 4]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
4
Penjelasan Umum
Dalam Pasal 4 ayat (3) huruf 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (selanjutnya disebut Undang-undang Pajak Penghasilan 1984) ditentukan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa Dana dari investasi untuk kepentingan pemodal tidak termasuk obyek Pajak Penghasilan, sepanjang seluruh penghasilan bersih yang diterima atau diperolehnya dibagikan kepada para pemodal sebagai bagian keuntungan atau dividen.
Mengingat hal tersebut, perlu diatur dan diberikan penegasan mengenai pengertian penghasilan bersih perusahaan Reksa Dana dan pengertian bagian keuntungan atau dividen.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…