Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 132 Tahun 2000

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:132
Tahun
:2000
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:15 Desember 2000
Tanggal Pengundangan
:15 Desember 2000
Tanggal Berlaku
:01 Januari 2001
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2000 No. 237, TLN No. 4040, LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1994

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mengubah

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 132 Tahun 2000
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dan dalam rangka meningkatkan penerimaan Negara dari sektor pajak khususnya pajak atas hadiah undian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127), Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN
Pasal 1
Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Penjelasan Pasal:
Atas hadiah undian yang dibayarkan atau diserahkan kepada orang pribadi atau badan dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Yang dimaksud dengan hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian. Pasal 2 …
BAB II
PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT FINAL
Pasal 2
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah undian. Pasal 3 …
Penjelasan Pasal:
Dalam rangka meningkatkan penerimaan Negara dari sektor pajak, penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan baik dalam negeri maupun luar negeri dikenakan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah bruto nilai hadiah. Pengertian nilai hadiah adalah nilai uang atau nilai pasar apabila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura misalnya mobil.
BAB III
PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT FINAL
Pasal 3
Penyelenggara undian wajib memotong atau memungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2.
Penjelasan Pasal:
Penyelenggara undian adalah orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk organisasi internasional) atau penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi. Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 wajib dipotong atau dipungut oleh penyelenggara undian tersebut.
BAB IV
PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT FINAL
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan rekomendasi dari instansi yang terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB V
PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT FINAL
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3575) dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VI
PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT FINAL
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2000
a. n
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 237
Penjelasan Umum
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun merupakan Objek Pajak Penghasilan. Dengan demikian apabila orang pribadi atau badan menerima atau memperoleh penghasilan dari hadiah undian, penghasilan tersebut termasuk dalam pengertian penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.
Untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum serta meningkatkan kepatuhan orang pribadi atau badan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, pengenaan Pajak Penghasilan atas hadiah undian tersebut perlu diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat bahwa penghasilan berupa hadiah undian bukan merupakan suatu imbalan langsung atas pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak, dan cara memperolehnya juga tidak memerlukan biaya dan tenaga sebagaimana yang terjadi dalam imbalan atas pekerjaan, oleh karena itu penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan bersifat final. Pemotongan Pajak Penghasilan tersebut wajib dilakukan oleh semua penyelenggara undian.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…