Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1983

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tarif Biaya Tera
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:26
Tahun
:1983
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:11 Juli 1983
Tanggal Pengundangan
:11 Juli 1983
Tanggal Berlaku
:11 Juli 1983
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1983/No. 35, TLN. No. 3257, LL DITJENPP : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Standar Nasional Pajak Daerah & Retribusi Daerah
Sub Subsektor
:
Pengujian & Metrologi Retribusi Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1974

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1986

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1983
TENTANG
TARIF BIAYA TERA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF BIAYA TERA
menetapkan
:
Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1974 tentang Tarif Uang Tera (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3035);
Pasal 1
Tarif Biaya Tera (dihitung dalam rupiah) ditetapkan sebagai berikut: Biaya menjustir baik pada tera maupun tera ulang Rp 3.000,00 tiap pesawat. Bagian-bagian dari 1.000 kilogram dihitung 1.000 kilogram baik pada tera maupun tera ulang. 9. Timbangan dengan dua skala atau lebih yang masing-masing skala ditera atau ditera ulang atau diuji atau diperiksa tersendiri, maka tiap skala dikenai biaya sebagaimana tersebut pada Pasal 1 angka 6 atau angka 7 atau angka 8 Peraturan Pemerintah ini. 10. Alat Pencap Kartu :
a.
Biaya pengesahan pada tera atau tera ulang alat pencap kartu yang bekerjanya secara otomatis Rp 1.600,00 (seribu enam ratus rupiah) tiap pesawat;
b.
Biaya pengesahan pada tera atau tera ulang alat pencap kartu yang bekerjanya tidak secara otomatis Rp 300,00 (tiga ratus rupiah) tiap pesawat. 11. Meter Arus Bahan Bakar Minyak (Meter BBM) a. Meter Kerja. Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang untuk tiap pesawat dihitung berdasarkan batas uji di dalam kapasitas maksimum (dalam m3/h) sebagai berikut : - 100 m3/h pertama Rp 200,00 tiap m3/h dengan ketentuan minimum Rp 1.000,00; - selebihnya dari 100 m3/h sampai dengan 500 m3/h Rp 100,00 tiap m3/h; - selebihnya dari 500 m3/h Rp 50,00 tiap m3/h. Bagian-bagian dari m3/h dibulatkan menjadi satu m3/h. b. Meter induk. Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang untuk satu pesawat dihitung berdasarkan batas uji dalam kapasitas maksimum (dalam m3/h) dan banyaknya cairan uji yang digunakan sebagai berikut :
1)
meter induk BBM yang menggunakan satu atau dua jenis cairan uji dihitung sama dengan 2 (dua) kali biaya Yang berlaku bagi 1 (satu) pesawat meter kerja BBM Yang kapasitas maksimumnya sama dengan kapasitas meter induk BBM yang diperiksa dengan ketentuan minimum Rp 5.000,00;
2)
meter induk BBM yang menggunakan tiga jenis cairan atau lebih dihitung sama dengan 3 (tiga) kali biaya yang berlaku bagi 1 (satu) pesawat meter BBM yang kapasitas maksimumnya dengan kapasitas maksimum meter induk BBM Yang diperiksa dengan ketentuan minimum Rp 10,000,00.
c.
Meter Prover. Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang untuk satu pesawat dihitung berdasarkan volume bolak balik antara 2 (dua) detektor switch (dalam liter) dan banyak seksi yang diperiksa. 1) meter prover Yang mempunyai satu seksi sebagai berikut - 2.000 liter pertama Rp 5,00 tiap liter dengan ketentuan minimum Rp 5.000,00; - selebihnya dari 2.000 liter sampai dengan 10.000 liter Rp 2,50 tiap liter; - selebihnya dari 10.000 liter Rp 1,00 tiap liter. Bagian-bagian dari liter dibulatkan menjadi satu liter. 2) meter prover yang mempunyai 2 (dua) seksi atau lebih dihitung sama dengan 2 (dua) pesawat meter prover yang terdiri dari satu seksi yang volumenya sama dengan masing-masing seksi (seksi besar I dan seksi besar II) meter prover yang diperiksa, dengan ketentuan minimum Rp 10.000,00.
d.
Pompa ukur. Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang untuk satu pesawat pompa ukur BBM dihitung berdasarkan jenis cairan ukurnya (BBM murni atau BBM campur) :
1)
pompa ukur BBM murni Rp 2.000,00 tiap pesawat; 2) pompa ukur BBM campur Rp 3.000,90 tiap pesawat. 12. Meter Gas (tekanan rendah dan tekanan tinggi). a. Meter kerja Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang dihitung berdasarkan kapasitas maksimum (dalam m3/h) dari tiap pesawat yang diperiksa sebagai berikut :
1)
kapasitas maksimum di atas 500 m3/h Rp 1.000,00 tiap pesawat; b. Meter induk Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang untuk tiap pesawat sama dengan 10 (sepuluh) kali biaya yang berlaku bagi 1 (satu) pesawat meter kerja yang kapasitas maksimumnya sama dengan kapasitas maksimum meter induk yang diperiksa. c. Meter gas orifis Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang Rp 5.000,00 tiap pesawat. 13. Meter air Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang dihitung berdasarkan kapasitas maksimum (dalam m3/h) dari tiap pesawat yang diperiksa sebagai berikut :
a.
kapasitas di atas 100 m3/h Rp 1.000,00 tiap pesawat;
b.
kapasitas di atas 10 m3/h sampai dengan 100 m3/h Rp 500,00 tiap pesawat;
c.
kapasitas maksimum kurang atau sama dengan 10 m3/h Rp 100,00 tiap pesawat. 14. Meter listrik a. Meter KWH 1) Meter kerja Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang dihitung berdasarkan banyaknya fasa tiap pesawat yang diperiksa sebagai berikut: - Rp 1.500,00 tiap pesawat 3 fasa; - Rp 300,00 tiap pesawat 1 fasa.
2)
Meter induk (satu fasa)atau tera ulang Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera ulang Rp 5.000,00 tiap pesawat. b. Meter pembatas arus Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang Rp 100,00 tiap pesawat. 15. Tangki Ukur Tetap a. Biaya pengesahan pada tera atau tera ulang tangki ukur tetap silinder tegak dihitung sebagai berikut : b. Untuk tangki ukur tetap silinder datar biaya tersebut pada huruf a angka ini ditambah 25% (dua puluh lima persen); c. Untuk tangki ukur tetap bola dan tangki ukur tetap speroidal biaya pada huruf a angka ini ditambah 50% (lima puluh persen). 16. Tangki Ukur Gerak - 1.000 kiloliter pertama Rp 100,00 untuk setiap kiloliter dengan minimum Rp 30.000,00; - Selebihnya dari 1.000 kiloliter sampai dengan 10.000 kiloliter Rp 10,00 setiap kiloliter; - Selebihnya dari 10.000 kiloliter Rp 1,00 setiap kiloliter. Bagian-bagian dari kiloliter dihitung satu kiloliter; c. Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang tangki ukur apung dihitung sesuai dengan angka 15. 17. Alat ukur dari Gelas. Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera gelas ukur, labu ukur, buret dan semacamnya adalah sebesar Rp 100,00 setiap garis skala, dengan ketentuan minimum Rp 300,00. 18. Bejana Ukur. Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang dihitung sebagai berikut : 19. Meter Taksi. Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang dihitung sebagai berikut : 20. Alat Ukur Tekstil, Kabel dan sejenisnya. Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang dihitung sebagai berikut :
a.
Yang berbentuk bilah berlaku ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah ini untuk setiap pesawat;
b.
Yang mekanik dengan alat hitung Rp 2.500,00 tiap pesawat;
c.
Yang elektronik dengan alat hitung Rp 3.500,00 tiap pesawat. 21. Alat Ukur Tinggi. Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang dihitung sebagai berikut : Bagian-bagian dari 10 meter dihitung 10 meter. 22. Biaya pemeriksaan atau pengujian atau pengesahan pada tera atau terulang atau pembatalan pada tera atau tera ulang atas :
a.
Penghitung sekon (stopwatch) dihitung Rp 600,00 tiap pesawat;
b.
Penghitung kecepatan (speedometer) dan lain-lainnya dihitung Rp 600,00 tiap pesawat;
c.
Meter rem (ralentometer) dan lain-lainnya dihitung Rp 600,00 tiap pesawat;
d.
Meter parlor dihitung Rp 600,00 tiap pesawat;
e.
Neraca analisa dihitung Rp 800,00 tiap pesawat;
f.
Neraca substitusi dihitung Rp 1.500,00 tiap pesawat. 23. Biaya pemeriksaan atau pengujian atau pengesahan pada tera atau tera ulang atau pembatalan pada tera ulang dihitung tiap jam Rp 600,00 dengan minimum biaya Rp 1.200,00 terhadap: 24. Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang timbangan ban berjalan (conveyer belt weighing scale), dihitung sebagai berikut :
a.
100 ton/h pertama Rp. 500.00 tiap ton/h dengan ketentuan minimum Rp 20.000,00;
b.
Selebihnya dari 100 ton/h sampai dengan 500 ton/h Rp 50,000,00 tiap ton/h;
c.
Selebihnya dari 500 ton/h Rp 5,00 tiap ton/h. Bagian-bagian dari ton dihitung satu ton.
Pasal 2
Biaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 6, angka 8 dan angka 9 Peraturan Pemerintah ini, baik untuk pengesahan maupun pembatalan pada tera atau tera ulang harus ditambah dengan:
Penjelasan Pasal:
Bahwa tarif untuk timbangan majemuk ditambah dapat dimengerti, karena waktu yang diperlukan untuk menera atau menera ulang timbangan majemuk lebih banyak daripada yang diperlukan untuk timbangan tunggal walaupun dengan kapasitas maksimum yang sama.
Pasal 3
Biaya pengujian atau penelitian pendahuluan untuk memperoleh izin tanda pabrik (ITP) atau izin tipe terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dihitung Rp 600,00 tiap jam tiap pesawat, dengan minimum biaya sebesar Rp 3.000,00. Bagian-bagian dari satu jam dihitung satu jam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang: pesawat, maka peneraannya, pengulangan teranya atau pekerjaan-pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pengujian atau penelitian pendahuluan dapat dilakukan di tempat pakai atau di tempat terkumpul, dengan dihitung selain biaya tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini juga dikenai penggantian dan tambahan biaya menurut tarif di bawah ini :
a.
Penggantian biaya perjalanan dari pegawai yang bertugas termasuk juga biaya pengangkutan peralatan/instrumen/perkakas kemetrologian yang besarnya dihitung menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.
Tambahan biaya untuk : Nomor Alat-alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya yang Sebesar :
(2)
Jika pelaksanaan pekerjaan terhadap beberapa pemilik dan atau pemakai dan/atau pemegang kuasanya dalam hari atau tanggal yang sama oleh seorang atau beberapa orang petugas yang sama maka biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a Pasal ini dipikul bersama oleh beberapa pemilik dan/atau pemakai dan/atau pemegang kuasa yang bersangkutan;
(3)
Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini harus dibayar oleh masing-masing pemilik dan/atau pemakai dan/atau pemegang kuasa bersangkutan yang ditetapkan berdasarkan perbandingan jumlah biaya tera yang harus dibayar termasuk tambahan biaya pemeriksaan setempat.
Penjelasan Pasal:
Dalam pemakaian UTTP ditemui beberapa hal berikut: maka untuk hal-hal tersebut di atas harus pemilik dan/atau pemakai dan/atau kuasa UTTP tersebut mengajukan permohonan pemeriksaan di tempat pakai UTTP dimaksud kepada Unit Metrologi Departemen Perdagangan setempat. Sehubungan dengan pelayanan tera atau tera ulang di tempat pakai, tersebut adalah wajar bila pemilik dan/atau pemakai dan/atau pemegang kuasa UTTP dibebani juga biaya tambahan yang berupa :
Pasal 5
Bagi pemilik dan/atau pemakai dan/atau pemegang kuasa alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang lalai mengajukan untuk ditera dan/atau ditera ulang alat-alat tersebut dikenakan biaya administrasi yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Biaya administrasi yang dimaksudkan disini ialah sebagai pengganti waktu yang digunakan oleh pelaksana tera ulang untuk menyelesaikan administrasi pemilik atau pemakai atau pemegang kuasa UTTP yang terlambat. Disamping itu dapat dimanfaatkan untuk memberi pengertian dalam rangka pembinaan kepada pemilik atau pemakai atau pemegang kuasa UTTP agar tetap secara teratur setiap tahun mengajukan untuk ditera ulang UTTP-nya.
Pasal 6
Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini harus dilunasi sebelum alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang ditera atau ditera ulang atau dilakukan pekerjaan-pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pengujian atau penelitian pendahuluan dikembalikan kepada pembawa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dibebankan kepada pemilik dan/atau pemakai dan/atau pemegang kuasa alat-alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang tidak dipergunakan wajib dilaporkan oleh pemilik atau pemakai atau pemegang kuasanya kepada pejabat yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindarkan pemilik atau pemakai atau pemegang kuasa digolongkan kepada orang yang lalai seperti ditentukan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 9
Segala biaya yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini adalah merupakan penerimaan anggaran yang penagihan, penerimaan, penyimpanan dan penyetorannya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri dengan tidak menyimpang dari ketentuan Undang-undang Perbendaharaan Negara yang berlaku beserta peraturan pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1974 tentang Tarip Uang Tera (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3035) dan semua peraturan perundang-undangan lain yang mengatur pungutan di bidang Metrologi legal dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 1983
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 35
Penjelasan Umum
Pengeluaran-pengeluaran Pemerintah yang berkenaan dengan pelaksanaan Ijkordonnantie 1949 Staatsblad Nomor 175 sejak berlakunya Tarif Uang Tera lama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1974 hingga sekarang telah meningkat. Selanjutnya untuk mengimbangi pengeluaran-pengeluaran Pemerintah tersebut dipandang perlu untuk meninjau kembali Tarif Uang Tera yang masih berlaku hingga sekarang.
Selain dari hal tersebut di atas juga telah diajukan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (disingkat UTTP) yang tarif retribusinya belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1974 yaitu sehubungan dengan:

Paper Terkait

Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana di Bidang Pengukuran

Titie Yustisia Lestari, Ridwan Tahir, Andi Afdhalia Sri Hayati
WAJAH HUKUM Vol. 3 No. 2 2019

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…