Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1974

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tarip Uang Tera
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:27
Tahun
:1974
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:01 Juli 1974
Tanggal Pengundangan
:01 Juli 1974
Tanggal Berlaku
:01 Juli 1974
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1974/ No. 34, LL Setkab : 8 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Standar Nasional
Sub Subsektor
:
Pengujian & Metrologi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1969

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1983

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1974
TENTANG
TARIP UANG TERA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung susunan Tarip Uang Tera sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2913) sudah tidak sesuai lagi, maka dipandang perlu untuk meninjau kembali dan merobah susunan Tarip Uang Tera yang berlaku dengan tidak menyimpang dari dasar-dasar semula.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Ijkordonnantie 1949 (Stbl. 1949:175).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG TARIP UANG TERA
menetapkan
:
Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2913)
BAB I
TARIP UANG TERA
Pasal 1
Tarip Uang Tera (dihitung dalam rupiah) ditetapkan sebagai berikut : VIII. Timbangan untuk penimbangan biasa dengan kekuatan menimbang lebih dari 3.000 kilogram : Pengesahan dan pembatalan pada tera Rp. 400,- tiap 1.000 kilogram. Pengesahan pada tera ulangan Rp. 200,- tiap 1.000 kilogram, dengan pengertian bahwa bagian-bagian dari 1.000 kilogram dihitung 1.000 kilogram baik untuk tera maupun tera ulangan. Untuk menjustir Rp. 800,- tiap pesawat. IX.a. Timbangan dengan dua skala atau lebih yang masing-masing skala harus diperiksa tersendiri, tiap skala dikenakan pembayaran. b.
1.
alat pencap kartu otomatis (zelftegistretend kaartdrukapparaat) dikenakan pembayaran Rp. 400,- tiap pesawat.
2.
alat pencap kartu tidak otomatis (niet zelfregistrerend) dikenakan pembayaran Rp. 80,- tiap pesawat. x. Meter minyak (premium/super/kerosin/minyak diesel/minyak mentah) :
a.
Pemeriksaan ditempat penjualan minyak (kiosk); pengesahan dan pembatalan pada tera dan tera ulangan Rp. 800,- untuk tiap pesawat, dengan pengertian bahwa mengenai badan ukur, alat penghitung dan keran pistol yang merupakan bahagian dari meter minyak dan dimaksudkan dipergunakan untuk mengganti yang tidak memenuhi syarat bila bahagian-bahagian itu diperiksa tersendiri dan terpisah dari bahagian-bahagian lain dari sesuatu meter minyak dalam bentuk keseluruhannya atau terpisah yang satu dari yang lain, dihitung berturut-turut Rp. 400,-, Rp. 320,-, dan Rp. 80,- tiap bahagian.
b.
Di instalasi perusahaan minyak dimana sedikit-dikitnya 5 meter minyak yang dikumpulkan, dapat juga diadakan pemeriksaan bersama-sama; jika kurang dari 5 pesawat yang dikumpulkan dikenakan pembayaran untuk 5 pesawat. Pengesahan dan pembatalan pada tera dan tera ulangan untuk meter minyak yang pemeriksaannya dikumpulkan Rp.600,- untuk tiap pesawat.
c.
Untuk meter minyak bakar campuran/dua tak dengan kapasitas setinggi-tingginya 2 liter, pengesahan dan pembatalan pada tera dan tera ulangan Rp. 600,- untuk tiap pesawat.
d.
Meter-meter mekanis guna pengukuran minyak dan minyak gas (LPG) dalam jumlah besar (bulk), dikenakan pembayaran untuk tiap 1.000 liter kapasitas per jam Rp.200,- XI.Wagon/mobil/cikar/tongkang tangki :
a.
Pengesahan dan pembatalan pada tera dan tera ulangan Rp. 1.000,- untuk tiap-tiap 1.000 liter (kiloliter) dan bagian-bagian kiloliter dihitung satu kiloliter dan minimum Rp. 2.000,- tiap tangki.
b.
Terhadap bejana ukur dengan kapasitas masing-masing 200 hter, 500 liter, dan 1.000 liter berturut-turut pada tera dan tera ulangan dihitung tarip Rp. 400,-, Rp.800,-, dan Rp. 1.200,- tiap bejana.
c.
Pemeriksaan takaran bensin premium standar milik pihak luar dengan penimbangan air (termasuk penjustiran) dikenakan pembayaran Rp. 800,- tiap takaran. XII.Gelas takar :
1.
Pemeriksaan atas 1 garis skala Rp.40,-
2.
Pemeriksaan dilakukan paling sedikit atas 3 garis skala, yaitu garis skala isi minimum, garis skala pertengahan dan garis skala isi maksimum. Pemeriksaan dilakukan secara "penimbangan air" XIII. Pemeriksaan Khusus :
a.
Untuk alat-alat dan pesawat-pesawat yang tidak termasuk pada angka-angka I sampai dengan XII atau tidak disebut pada huruf b,
b.
dikenakan pembayaran Rp. 200,- tiap-tiap jam pemeriksaan. Bagian jam dihitung satu jam. b. Untuk alat-alat dan pesawat-pesawat berikut dikenakan pembayaran :
1.
Penghitung detik (Stopwatch) Rp. 200,- tiap pesawat ;
2.
Penghitung kecepatan (Speedometer) Rp. 200,- tiap pesawat ;
3.
Meter rem (ralentometer) dan lain-lainnya Rp.200,- tiap pesawat ;
4.
Meter taksi Rp. 200,- tiap pesawat ;
5.
Meter parkir Rp. 200,- tiap pesawat ;
6.
Neraca analisa Rp. 800,- tiap pesawat ;
7.
Tangki besar kwanta ekspor niinyak-minyak, taripnya dihitung sebagai berikut : 7.1. 1.000 kiloliter pertama Rp. 20,- untuk tiap kiloliter, dengan minimum Rp. 10,000,- ; 7.2. Selebihnya dari 1.000 kiloliter sampai dengan 10.000 kiloliter Rp. 2,- tiap kiloliter ; 7.3. Selebihnya dari 10.000 kiloliter Rp. 0,20 tiap kiloliter ; 7.4. Bagian-bagian dari kiloliter dihitung satu kiloliter.
8.
Timbangan ban berjalan (conveyor belt weighing scale), dikenakan pembayaran untuk tiap ton kapasitas penimbangan per jam Rp. 200,- dengan minimum Rp. 5.000,- tiap pesawat. Bagian-bagian dari ton dihitung satu ton.
9.
Meter gas dengan daya ukur maksimal : 9.1. sampai dengan l0m3/jam : Rp.200,- 9.2. lebih besar dari 10m3/jam. - untuk tiap-tiap 10 m3/jam pertama : Rp. 250,- - untuk tiap-tiap 10 m3/jam selanjutnya : Rp. 150,- (bagian-bagian dari 10 m3/jam dihitung 10 m3/jam.
10.
Meter KWH : Rp. 500,- tiap pesawat.
BAB II
TANGKI
Bagian jam dihitung satu jam b. Untuk alat-alat dan pesawat-pesawat berikut dikenakan
Pasal 2
Tarip termaksud pada Pasal 1 angka-angka Romawi VI, VIII, dan IXa Peraturan Pemerintah ini, pada tera dan tera ulangan ditambah :
a.
Untuk timbangan majemuk dari jenis timbangan desimal, sentisimal, dan milisimal dengan Rp. 120,- tiap pesawat ;
b.
Untuk timbangan bobot-ingsut (majemuk) dan timbangan pegas dengan kekutan Menimbang: - 26 kilogram atau lebih dengan Rp. 240,- tiap pesawat ; - 25 kilogram atau kurang dengan Rp. 120,- tiap pesawat ;
c.
Untuk timbangan cepat (timbangan kwadran majemuk) dengan kekuatan Menimbang: 26 kilogram atau lebih dengan Rp. 400,- tiap pesawat; 25 kilogram atau lebih dengan Rp. 200,- tiap pesawat.
BAB III
TANGKI
Pasal 3
Untuk pemeriksaan setempat di luar Kantor Metrologi selain biaya sebagaimana yang dimaksud data Pasal-pasal 1 dan 2 Peraturan Pemerintah ini berlaku penggantian ongkos tambahan sebagai berikut :
a.
Rp. 600,- untuk tiap pesawat dengan ketentuan bahwa jumlah biaya setempat tidak boleh kurang dari Rp. 1.200,-
b.
Biaya perjalanan, penginapan, makan, dan lain-lain dari Pegawai yang bertugas, termasuk juga biaya pengangkutan perkakas-perkakas, dihitung atas dasar peraturan yang berlaku dari badan yang bersangkutan atau menurut keadaan setempat yang layak, dengan pengertian bahwa perjalanan di kota yang jaraknya kurang dari 9 kilometer dari tempat dimana Kantor Metrologi berada juga dipungut biaya tersebut.
c.
Jika karena penggabungan pekerjaan-pekerjaan, biaya-biaya termaksud dalam pasal ini dipikul oleh beberapa badan bersama-sama, maka Kepala Direktorat Metrologi atau seorang pejabat yang ditunjuk olehnya dapat menentukan bagian masing-masing dalam membayar biaya-biaya itu.
d.
Pada umumnya permintaan pemeriksaan setempat hanya dilayani apabila terdapat pesawat yang tidak dapat dipindahkan (ditanam). Tetapi apabila terdapat sedikitnya 5 pesawat yang dapat dipindahkan, dapat juga dilakukan pemeriksaan setempat dengan ketentuan bahwa untuk pemeriksaan itu dipungut pembayaran pemeriksaan setempat sebesar Rp. 3.000,-
BAB IV
APABILA TERDAPAT PESAWAT YANG TIDAK DAPAT DIPINDAHKAN (DITANAM)
Pasal 4
Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 1, 2, dan 3 Peraturan Pemerintah ini harus dipenuhi sebelum benda atau pesawat yang diperiksa dikembalikan kepada sipenyerah.
BAB V
APABILA TERDAPAT PESAWAT YANG TIDAK DAPAT DIPINDAHKAN (DITANAM)
Pasal 5
Dengan berlakunya Peratuaran Pemerintah ini, segala bentuk pungutan lain dibidang kemetrologian dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB VI
LAIN DIBIDANG KEMETROLOGIAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU LAGI
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 1974
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 1974
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 34

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…