Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2005
TENTANG MODAL AWAL LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, Pemerintah perlu menetapkan modal awal Lembaga Penjamin Simpanan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Modal Awal Lembaga Penjamin Simpanan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MODAL AWAL LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
BAB I
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 1
(1)
Modal awal Lembaga Penjamin Simpanan, dengan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan sebesar Rp4.000.000.000.000,00(empat triliun rupiah).
Penjelasan: Menetapkanjumlah modal awal tersebut berdasarkan beberapa asumsi mengenai perkembangan jumlah simpanan pada industri perbankan, jumlah perkiraan klaim, tingkat inflansi, tingkat hasil investasi, tingkat pengembalian klaim (recovery rate), dan biaya operasional LPS.
(2)
Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
Penjelasan: Cukup Jelas.
(3)
1 Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari rekening Menteri Keuangan Nomor 502.000002 dengan nama Bendaharawan Umum Negara untuk Obligasi dalam rangka Penjaminan, di Bank Indonesia.
Penjelasan: Rekening 502.000002 merupakan rekening Menteri Keuangan di Bank Indonesia yang dibuka untuk menampung dana hasil penerbitan Surat Utang Pemerintah Nomor 004/1999 tanggal 28 Mei 1999 yang digunakan untuk membayar penjaminan kewajiban pembayaran bank umum dan BPR, serta penjaminan exchange over program (EOP). Dengan berakhirnya program penjaminan Pemerintah pada tanggal 22 September 2005, rekening ini direncanakan untuk ditutup.
(4)
Neraca pembukaan Lembaga Penjamin Simpanan ditetapkan oleh Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
Penjelasan: Cukup Jelas.
BAB II
PENJAMINAN, DI BANK INDONESIA
Pasal 2
Ketentuan lain dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENJAMINAN, DI BANK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
td
HAMIDAWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005NOMOR 78
Penjelasan Umum
Industri perbankan merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam perekonomian suatu negara. Dalam perekonomian modern, bank mempunyai fungsi utama sebagai perantara keuangan (financial intermediary). Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Mengingat perannya yang sangat penting tersebut, Pemerintah berkomitmen untuk selalu mendukung dan menjaga terciptanya industri perbankan yang sehat dan stabil.
Pada saat krisis moneter dan perbankan pada tahun 1998, di mana kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan berada pada titik terendah, Pemerintah menetapkan untuk memberi penjaminan terhadap seluruh kewajiban bank (blanket guarantee). Dalam penetapan kebijakan blanket guarantee tersebut, Pemerintah sejak awal telah menyadari bahwa kebijakan tersebut hanya bersifat sementara dan akan membebani keuangan negara. Dengan pertimbangan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan perekonomian nasional telah pulih, Pemerintah telah menetapkan untuk mengakhiri kebijakan blanket guarantee dan menggantikannya dengan sistem penjaminan terbatas yang akan dilaksanakan oleh LPS.
Dalam Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan diatur bahwa modal awal LPS merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan ditetapkan sekurang-kurangnya Rp4 triliun dan sebesar-besarnya Rp8 triliun. Pemisahan kekayaan negara untuk modal awal LPS merupakan wujud kemitmen Pemerintah dalam mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat dan stabil. Dengan mempertimbangkan kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan LPS dalam memenuhi kewajibannya, dan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, modal awal LPS ditetapkan sebesar Rp4 triliun.
Untuk mengimbangi komitmen Pemerintah tersebut, industri perbankan sebagai pihak yang akan menikmati sistem perbankan yang sehat dan stabil diharapkan juga dapat memberikan komitmennya dengan cara membayar kontribusi pada awal kepesertaannya dalam LPS. Konstribusi kepesertaan tersebut hanya dibayar satu kali dan akan digunakan untuk membiayai pendirian LPS.
Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika MasyarakatVol. 5No. 12007
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.