Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 136 Tahun 2000
TENTANG TATA CARA PENJUALAN BARANG SITAAN YANG DIKECUALIKAN DARI PENJUALAN SECARA LELANG DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (5) Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang Dikecualikan Dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4049);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENJUALAN BARANG SITAAN YANG DIKECUALIKAN DARI PENJUALAN SECARA LELANG DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita.
2.
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
3.
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
4.
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank.
5.
Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan.
6.
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
7.
Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.
8.
Rekening adalah dana yang tersimpan pada bank dalam bentuk rekening koran.
9.
Obligasi adalah surat utang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu, yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat guna menutup pembiayaan perusahaan.
10.
Saham adalah surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas yang memberi hak atas deviden dan lain-lain menurut besar kecilnya modal yang disetor.
11.
Piutang adalah tagihan orang pribadi atau badan kepada orang pribadi atau badan lain baik karena peminjaman uang maupun karena perikatan lainnya, yang akan dilunasi pada waktu tertentu sesuai perjanjian.
12.
Penyertaan modal adalah pemilikan sebagian dari modal suatu perusahaan oleh orang pribadi atau badan pada badan lain baik dalam bentuk surat setoran modal atau bentuk lainnya.
BAB II
JENIS BARANG SITAAN YANG DIKECUALIKAN
Pasal 2
Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang berupa :
1.
uang tunai;
2.
surat-surat berharga:
a.
kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank seperti deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
b.
obligasi;
c.
saham;
d.
piutang;
e.
penyertaan modal; dan
f.
surat berharga lainnya.
3.
barang yang mudah rusak atau cepat busuk.
Pasal 3
(1)
Apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak setelah 14 (empat belas) hari sejak penyitaan barang yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pejabat segera menggunakan, menjual dan atau memindahbukukan barang sitaan untuk pelunasan biaya penagihan pajak dan utang pajak.
(2)
Sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat untuk menggunakan barang sitaan berupa uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu untuk pelunasan biaya penagihan pajak dan utang pajak.
(3)
Terhadap barang yang mudah rusak atau cepat busuk, Pejabat dapat segera menjual barang-barang dimaksud untuk pelunasan biaya penagihan pajak dan utang pajak.
Pasal 4
(1)
Penggunaan, penjualan dan atau pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a.
uang tunai disetor ke kas negara atau ke kas daerah;
b.
deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dipindah-bukukan ke rekening kas negara atau kas daerah atas permintaan Pejabat kepada bank yang bersangkutan;
c.
obligasi, saham, atau surat berharga lainnya :
1.
yang diperdagangkan di bursa efek, dijual oleh Pejabat melalui bursa efek sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
2.
yang tidak diperdagangkan di bursa efek langsung dijual oleh Pejabat kepada pembeli;
d.
piutang yang hak menagihnya beralih kepada Pejabat berdasarkan berita acara persetujuan pengalihan hak, dijual oleh Pejabat kepada pembeli;
e.
penyertaan modal pada perusahaan lain yang penguasaannya beralih kepada Pejabat berdasarkan akte persetujuan pengalihan hak, dijual oleh Pejabat kepada pembeli;
f.
hasil penjualan barang sitaan sebagaimana dimaksud pada huruf c, huruf d, dan huruf e disetor ke kas negara atau kas daerah;
(2)
Untuk penentuan harga jual, Pejabat dapat meminta bantuan kepada Jasa Penilai.
(3)
Penjualan atas barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e diikuti dengan pembuatan Berita Acara Pengalihan Hak dari Pejabat kepada pembeli yang fungsinya dipersamakan dengan Risalah Lelang.
Pasal 5
(1)
Pejabat dan Jurusita Pajak dilarang membeli barang sitaan baik untuk diri sendiri maupun atas kuasa pihak lain.
(2)
Larangan terhadap Pejabat dan Jurusita Pajak untuk membeli barang sitaan, berlaku juga terhadap istri, suami, keluarga sedarah dan semenda dalam keturunan garis lurus, serta anak angkat.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 7 …
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, maka Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1998 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang Dikecualikan Dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3726) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 248
Linda Uril Khofifah, Ainun Najib, Sumriyah Sumriyah
Jurnal Relasi PublikVol. 1No. 22023
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.