Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1954

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Bagian III (Kementrian Dalam Negeri) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:40
Tahun
:1954
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:29 November 1954
Tanggal Pengundangan
:31 Desember 1954
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1952
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1954/NO.111, LL SETNEG : 10 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1957

1. bahwa Bagian III dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahundinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 40,Pasal 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954Nomor 111), perlu diubah dan ditambah 2. Pasal 113 dan Pasal 114 dari Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia; 3. BAB I (Pengeluaran)3.1.Kementerian dan pengeluaran umum,ditambah dengan ....................Rp. 11.834.000,-3.3.Pengeluaran khusus berhubung denganpenyelenggaraan tatapradja, ditambahdengan .............................Rp. 10.256.000,-3.6.Daerah Otonom, ditambah dengan .....Rp.594.255.000,-3.7.Daerah Swapradja, ditambah dengan ..Rp. 23.851.000,-

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1954
TENTANG
PENETAPAN BAGIAN III (KEMENTRIAN DALAM NEGERI) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN-TAHUN DINAS 1952 DAN 1953

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Mengingat
:
1.
pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

pasal 1 bagian ii (kementerian dalam negeri) dari anggaran republik indonesia untuk tahun dinas 1952 ditetapkan seperti berikut
:
BAGIAN III KEMENTERIAN DALAM NEGERI
BAB I
5 PENERIMAAN LAIN-LAIN
Pasal 1
Bagian II (Kementerian Dalam Negeri) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1952 ditetapkan seperti berikut: BAGIAN III KEMENTERIANDALAMNEGERI BAB I (Pengeluaran) 3.1 Kementerian dan pengeluaran umum 63 286000 3.2Pendidikan pegawai 3.3 Pengeluaran khusus berhubung dengan penyelenggaraan tatapraja.. 3.4... 3.4Pamong Praja 266 990 500 3.5Polisi Pamong Praja.. 32 297 600 3.6 Daerah Otonoom 1880 704000 3.7Daerah Istimewa (Swapraja).. 70 232 000 3.8 Desa dan daerah setingkat dengan desa... 36 200 000 3.9 Agraria 36 000 000 3.10 Pengeluaran tak tersangka . Memori Jumlah 2444 047800 1952:Dua ribu empat ratus empat puluh empat juta empat puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah. BAB II (Penerimaan) 3.1 PENERIMAANBERHADAPANDENGANPENGELUARAN UMUM. 3.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran umum. 3.1.1.1 Pembayaran kembali persekot gaji. 3.2 PAMONG PRAJA. 3.2.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran untuk tatapraja. 3 2.1.1 Pembayaran kembali oleh pihak ketiga untuk pemakaian kapal dan perahu yang disewa atau diurus oleh Pamong Praja. 3.2.2.1 Penerimaan dari kawat-kawat tilpon Pamong Praja. 2 Penerimaan... 2 Penerimaan dari stasiun-stasiun radio untuk keperluan pekerjaan Pamong Praja dalam daerah-daerah yang langsung berada dalam pimpinan Pemerintah Pusat. 3 Penerimaan dari Panitia sewa-menyewa rumah dan bangunan. 3.3 DAERAH OTONOOM. 3.3.1Biaya menggunakan tenaga Wali Kota. 3.3.1.1 Pembayaran kembali biaya-biaya oleh Kotapraja karena menggunakan tenaga Wali Kota. 3.3.2 Biaya menggunakan tenaga Sekretaris Kabupaten. 3.3.2.1 Pembayaran kembali separuh dari biaya-biaya oleh Kabupaten, karena menggunakan tenaga Sekretaris Kabupaten. 3.3.3 Biaya-biaya untuk Pegawai Negeri yang diperbantukan kepada daerah otonoom. 3.3.3.1 Pembayaran kembali biaya-biaya untuk Pegawai Negeri yang diperbantukan kepada daerah otonoom. 3.3.4 Daerah yang berdiri sendiri. 3.3.4.1 Pembayaran kembali pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk kepentingan daerah-daerah yang berdiri sendiri. 2 Pembayaran kembali persekot-persekot yang telah diberikan kepada daerah-daerah yang berdiri sendiri. 3 Pembayaran kembali biaya-biaya untuk Pegawai Negeri yang diperbantukan kepada daerah-daerah yang berdiri sendiri. 4 Pembayaran.. 4Pembayaran kembali pengeluaran sementara yang dilakukan untuk keperluan daerah-daerah yang berdiri sendiri (di antaranya ongkos-ongkos dari barang-barang yang diserahkan kepada daerah-daerah tersebut). 3.4 DAERAH SWAPRAJA. 3.4.1Daerah Swapraja. 3.4.1.1 Pembayaran kembali pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk kepentingan daerah-daerah Swapraja. 2 Pembayaran kembali persekot-persekot yang telah diberikan kepada daerah-daerah Swapraja. 3 Pembayaran kembali biaya-biaya untuk Pegawai Negeri yang diperbantukan kepada daerah Swapraja. 3.4.1.4 Pembayaran kembali pengeluaran sementara yang dilakukan untuk keperluan daerah-daerah Swapraja (di antaranya ongkos- ongkos dari barang-barang yang diserahkan kepada daerah tersebut). 3.5 AGRARIA. 3.5.1 Tanah-tanah partikelir. 3.5.1.1 Penerimaan-penerimaan dari tanah-tanah partikelir yang dikembalikan kepada Negara, untuk mana belum dibuat peraturannya. 2 Pembayaran kembali oleh lain-lain Kementerian dari biaya bangunan-bangunan yang terletak dalam tanah-tanah partikelir yang dikembalikan kepada Negara (DLB). 3.5.2 .. 3.5.2 Penerimaan berhubung dengan pemberian dan persewaan tanah 3.5.2.1 Pemberian tanah dengan hak eigendom atau dengan hak opstal. 2 Pemberian tanah dengan persewaan. 3 Pemberian tanah dengan erfpacht. 4 Pemberian tanah dengan erfelijk individueel bezitsrecht. 5 Penggantian ongkos-ongkos pemeriksaan permintaan erfpacht. 6 Konsesi tanah untuk pertanian. 7 Izin menyelidiki tanah-tanah. 3.6 PENERIMAAN LAIN-LAIN. 3.6.1 Penerimaan lain-lain. 3.6.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan pegawai. 2 Penjualan barang-barang yang dapat digunakan dan disediakan untuk dinas Negara. 3 Penjualan barang-barang yang tak dapat digunakan dan barang- barang kelebihan. 4 Persewaan tambak-tambak ikan. 5 Penerimaan lain-lain
3.
3.4.1 Pembayaran kembali pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk kepentingan daerah-daerah yang berdiri sendiri. 2 Pembayaran kembali persekot-persekot yang telah diberikan kepada daerah-daerah yang berdiri sendiri. 3 Pembayaran kembali biaya-biaya untuk Pegawai Negeri yang diperbantukan kepada daerah-daerah yang berdiri sendiri. 4 Pembayaran.. 4Pembayaran kembali pengeluaran sementara yang dilakukan untuk keperluan daerah-daerah yang berdiri sendiri (di antaranya ongkos-ongkos dari barang-barang yang diserahkan kepada daerah-daerah tersebut)
Pasal 2
Bagian III (Kementerian Dalam Negeri) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1953 ditetapkan seperti berikut: BAGIANII KEMENTERIANDALAMNEGERI BAB I (Pengeluaran) 3.1 Kementerian dan pengeluaran umum... 3.2Pendidikan pegawai 3.3 Pengeluaran khusus berhubung dengan penyelenggaraan tatapraja 3.4Pamong Praja 272452 300 3.5 Pamong Praja 32 139 300 3.6 Daerah Otonoom 3.7 Daerah Swapraja 43 304 000 3.8 Desa dan Daerah setingkat.… 64 085 000 3.9Agraria 24 394 100 3.10 Pengeluaran tak tersangka.. Memori Jumlah 1692 489100 1953: Seribu enam ratus sembilan puluh dua juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu seratus rupiah. BAB II (Penerimaan) 3.1 PENERIMAANBERHADAPANDENGANPENGELUARAN UMUM. 3.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran umum 3.1.1.1 Pembayaran kembali persekot gaji. 3.2 PAMONG PRAJA. 3.2.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran untuk tatapraja. 3.2.1.1 Pembayaran kembali oleh pihak ketiga untuk pemakaian kapal dan perahu yang disewa atau diurus oleh Pamong Praja. 3.2.2 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran khusus berhubung dengan penyelenggaraan tatapraja. 3.2.2.1 Penerimaan dari kawat-kawat telpon Pamong Praja. 2 Penerimaan dari statiun-stasiun radio untuk keperluan pekerjaan Pamong Praja dalam daerah-daerah yang langsung berada dalam pimpinan Pemerintah Pusat. 3 Penerimaan dari Panitia sewa-menyewa rumah dan bangunan. 3.3 DAERAHOTONOOM. 3.3.1Biaya menggunakan tenaga Wali Kota. 3.3.1.1 Pembayaran kembali biaya-biaya oleh Kotapraja karena menggunakan tenaga Wali Kota. 3.3.21 Biaya menggunakan tenaga Sekretaris Kabupaten. 3.3.2.1 Pembayaran kembali separuh dari biaya-biaya oleh Kabupaten, karena menggunakan tenaga Sekretaris Kabupaten. 3.3.3 Biaya-biaya untuk Pegawai Negeri yang diperbantukan kepada daerah otonoom. 3.3.3.1 Pembayaran kembali biaya-biaya untuk Pegawai Negeri yang diperbantukan kepada daerah otonoom. 3.3.4Daerah yang berdiri sendiri. 3.3.4.1 Pembayaran kembali biaya-biaya untuk Pegawai Negeri yang diperbantukan kepada daerah-daerah yang berdiri sendiri. 3.4 DAERAHSWAPRAJA 3.4.1Daerah Swapraja. 3.4.1.1 Pembayaran kembali biaya-biaya untuk Pegawai Negeri yang diperbantukan kepada daerah Swapraja. 3.5 AGRARIA. 3.5.1 Tanah-tanah partikelir. 3.5.1.1 Penerimaan-penerimaan dari tanah-tanah partikelir yang dikembalikan kepada Negara, untuk mana belum dibuat peraturannya. 2 Pembayaran kembali oleh lain-lain Kementerian dari biaya bangunan-bangunan yang terletak dalam tanah- tanah partikelir yang dikembalikan kepada Negara (DLB). 3.5.2 Penerimaan berhubung dengan pemberian dan persewaan tanah. 3.5.2.1 Pemberian tanah dengan hak eigendom atau dengan hak opstal. 2 Pemberian tanah dengan persewaan. 3 Pemberian tanah dengan erfpacht. 4 Pemberian tanah dengan erfelijk individueel bezitsrecht. 5 Penggantian ongkos-ongkos pemeriksaan permintaan erfpacht. 6 Konsesi tanah untuk pertanian. 7 Izin menyelidiki tanah-tanah. 3.6 3.6 PENERIMAANLAIN-LAIN. 3.6.1 Penerimaan lain-lain. 3.6.1.1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan pegawai. 2 Penjualan barang-barang yang dapat digunakan dan disediakan untuk dinas Negara. 3 Penjualan barang-barang yang tak dapat digunakan dan barang-barang kelebihan. 4 Persewaan tambak-tambak ikan. 5 Penerimaan lain-lain.
BAB II
(Penerimaan)
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Nopember 1954
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO
MENTERI DALAM NEGERI ai,
ZAINULARIFIN
Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1954
MENTERIKEHAKIMAN,
DJODYGONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARANOMOR 111 Tahun 1954

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…