Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 46 Tahun 1954

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Bagian VII (Kementrian Kehakiman) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:46
Tahun
:1954
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:29 Desember 1954
Tanggal Pengundangan
:31 Desember 1954
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1952
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1954/NO.117, LL SETNEG : 4 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1957

1. bahwa Bagian VII dari Anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953 yang antara lain ditetapkan atas Undang-undangtahun 1954Nr. 46 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954Nr. 117) perlu diubah dan ditambah 2. Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia 3. BAB I (Pengeluaran).7.1.Kementerian dan pengeluaran umum,ditambah dengan ...................Rp. 4.727.700,-7.2.Urusan Hukum, dikurangkan dengan ...Rp. 1.839.100,-7.3.Jawatan Harta Peninggalan dan Balai-Balai Harta Peninggalan, dikurangkandengan..............................Rp. 384.200,-7.4.Jawatan-Kepenjaraan, Pendidikan Paksadan Reklasering, ditambah dengan ....Rp.20.704.000 7.5.Kantor Pemilihan Dewan PerwakilanRakyat dikurangkan dengan ........Rp. 3.520.100,-7.6.Jawatan Imigrasi, ditambah dengan ..Rp. 140.800,-7.7.Jawatan Pendaftaran Tanah, dikurang-kan dengan..........................Rp. 940.200,-7.8.Kantor Milik Perindustrian dikurang-kan dengan..........................Rp. 2.103.400,-7.9.Pengeluaran tak tersangka, ditambahdengan ............................Rp. 1.142.500,-BAB II (Penerimaan).Berikut mata-anggaran 7.7.1.3. dituliskan:7.7.1.4. Penerimaan uang retribusi

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 46 Tahun 1954
TENTANG
PENETAPAN BAGIAN VII (KEMENTRIAN KEHAKIMAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN-TAHUN DINAS 1952 DAN 1953

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Mengingat
:
1.
Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

pasal 1 bagian vii (kementerian kehakiman) dari anggaran republik indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti berikut
:
BAGIAN VII KEMENTERIAN KEHAKIMAN
BAB I
3 PENERIMAAN LAIN-LAIN
Pasal 1
Bagian VII (Kementerian Kehakiman) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti berikut: BAGIAN VII KEMENTERIANKEHAKIMAN BAB I (Pengeluaran) 7.1 Kementerian dan pengeluaranan umum... 13 292 8007 628 300 7.2 Urusan Hukum. 7.3 Jawatan Harta Peninggalan dan Balai-balai Harta Peninggalan 7.4Jawatan Kepenjaraan, Pendidikan Paksa dan Reklasering. 7.5 Kantor Pemilihan Dewan perwakilan Rakyat. 7.6Jawatan Imigrasi. 10 283 900 7.7 Jawatan Pendaftaran Tanah. 7.8... 一 7.8 Kantor Milik Perindustrian... 2 336 800 7.9 Pengeluaran tak tersangka. Jumlah. 1952: Dua ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah. 1953: Seratus tujuh puluh delapan juta lima puluh lima ribu seratus rupiah. BAB II (Penerimaan) 7.1 KEMENTERIANDANJAWATANUMUM 7.1.1 Panitia Pengembalian Hak. 7.1.1.1 Penyitaan berhubung dengan pengembalian Hak. 7.1.2 Badan Pengawas Perjaminan Jiwa. 7.1.2.1 Tunjangan perseroan perjaminan jiwa. 7.1.3Pencatatan Jiwa. 7.1.3.1 Penerimaan pencatatan jiwa. 7.1.4 Ujian untuk memperoleh kekuasaan menjalankan jabatan notaris. 7.1.4.1 Penerimaan mengenai penempuhan ujian untuk memperoleh kekuasaan menjalankan jabatan notaris. 7.1.51 Penerimaan umum sepanjang tidak dibentangkan di tempat lain. 7.1.5.1 Upah pengesahan surat-surat di bawah tangan. 2 Pembayaran kembali persekot-persekot gaji dan pendapatan lain sepanjang tidak menjadi penghasilan Jawatan Kepenjaraan, Pendidikan Paksa dan Reklasering. 7.2 URUSAN HUKUM. 7.2.1 Penerimaan selanjutnya untuk Urusan Hukum sepanjang tidak disebut di pasal anggaran lain. 7.2.1.1 Denda dan penyitaan pengadilan. 2Pembayaran kembali ongkos peradilan dalam perkara-perkara pidana. 3 Uang meja (leges) dan upah-upah yang diterima oleh panitera- panitera badan-badan pengadilan, dan juga oleh penerima- penerima pembayaran Kas-kas Negeri. Sisa-.. 4 Sisa-sisa yang menguntungkan ataupun bagian-bagiannya antara penerimaan dan pengeluaran peradilan bumiputera yang dimaksud dalam Lembaran-Negara tahun 1936 Nr 181 dan tahun 1941Nr7. 7.3 JAWATAN HARTA PENINGGALAN. 7.3.1 Balai-balai Harta Peninggalan. 7.3.1.1 Bagian untuk Negeri dari penghasilan Balai-balai Harta Peninggalan. 7.4 JAWATAN KEPENJARAAN, PENDIDIKAN PAKSA DAN REKLASERING. 7.4.1 Rumah-rumah penjara dan rumah-rumah-tahanan. 7.4.1.1 Pengganti kerugian untuk pekerjaan orang-orang hukuman dan pekerjaan harian. 2 Penghasilan hasil-pekerjaan orang-orang hukuman. 3 Penghasilan pekerjaan dalam rumah-rumah pendidikan. 4 Pembayaran kembali persekot-persekot gaji dan penghasilan lain. 5 Penerimaan mengenai perusahaan karet di Nusakambangan. 6 Penerimaan lain-lain. 7 Penerimaan dari Tata Susila, Pendidikan dan Reklasering. 7.5 JAWATAN PENDAFTARANTANAH. 7.5.1 Jawatan Pendaftaran Tanah. 7.5.1.1 Penerimaan Pendaftaran Tanah. 7.6 KANTORMILIKPERINDUSTRIAN 7.6.1 KantorMilik Perindustrian. 7.6.1.1 Penerimaan Kantor Milik Perindustrian. 7.7 BERBAGAI-BAGAIPENERIMAAN. 7.7.1 Berbagai-bagaipenerimaan. 7.7.1.11 Penjualan barang-barang untuk keperluan Negeri yang dapat dipakai sepanjang tidak menjadi penghasilan Jawatan Kepenjaraan, Pendidikan Paksa dan Reklasering. 2 Penjualan.. 2 Penjualan barang-barang yang tidak dapat dipakai dan barang- barang kelebihan sepanjang tidak menjadi penghasilan Jawatan Kepenjaraan, Pendidikan Paksa dan Reklasering. 3 Penerimaan lain-lain
7.
2.1.1 Denda dan penyitaan pengadilan. 2Pembayaran kembali ongkos peradilan dalam perkara-perkara pidana. 3 Uang meja (leges) dan upah-upah yang diterima oleh panitera- panitera badan-badan pengadilan, dan juga oleh penerima- penerima pembayaran Kas-kas Negeri. Sisa-.. 4 Sisa-sisa yang menguntungkan ataupun bagian-bagiannya antara penerimaan dan pengeluaran peradilan bumiputera yang dimaksud dalam Lembaran-Negara tahun 1936 Nr 181 dan tahun 1941Nr7
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1954
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO
MENTERIKEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO
Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1954
DJODYGONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARANOMOR 117 Tahun 1954

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…