1. bahwa Bagian XII dari Anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun1954Nomor 52 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954Nomor 123) perlu diubah dan ditambah
2. Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
3. BAB I (Pengeluaran).12.1.Kementerian dan pengeluaran umum,ditambah dengan ...............Rp. 21.500,-12.5.Jawatan Transmigrasi, ditambahdengan .........................Rp.52.587.500,-12.6.Pengeluaran-pengeluaran untukpekerjaan-pekerjaan yang oleh Staf"K" Pusat ditugaskan kepadaKementerian Sosial, ditambahdengan .........................Rp. 4.180.300,2q-12.7.Pengeluaran tak tersangka, ditambahdengan .........................Rp. 1.141.500
Undang-undang (UU) Nomor 52 Tahun 1954
TENTANG PENETAPAN BAGIAN XII (KEMENTRIAN SOSIAL) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN-TAHUN DINAS 1952 DAN 1953
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat
:
1.
Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
pasal 1 bagian xii (kementerian sosial) dari anggaran republik indonesia untuk tahun dinas 1952 ditetapkan seperti berikut
:
BAGIAN XII. KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 1
Bagian XII (Kementerian Sosial) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1952 ditetapkan seperti berikut: BAGIAN XII. KEMENTERIAN SOSIAL. BAB I (Pengeluaran) 12.1. Kementerian dan pengeluaran umum. 7.632.500 12.2. Bagian Urusan Perumahan Pusat.... 9.519.900 12.3. Jawatan Bimbingan dan Perawatan Sosial.... 121.347.600 12.4 Jawatan Transmigrasi.... 30.000.000 12.5 Pengeluaran tak tersangka.... 1.500.000 Jumlah.... 170.000.000 1952: Seratis tujuh puluh juta rupiah. BAB II... BAB II (Penerimaan) 12.1. KEMENTERIAN DAN PENERIMAAN UMUM. 12.1.1 Kementerian dan penerimaan umum. 12.1.1. 1 Pembayaran kembali persekot-persekot. 12.2 BAGIAN URUSAN PERUMAHAN PUSAT. 12.2.1 Urusan Perumahan. 12.3 JAWATAN BIMBINGAN DAN PERAWATAN SOSIAL. 12.3.1 Jawatan Bimbingan dan Perawatan Sosial. 12.3.1. 1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 2 Penerimaan berhubung dengan penerbitan-penerbitan oleh Bagian Penyuluhan Sosial. 3 Penerimaan... 3 Penerimaan berdasarkan turut sertanya Kementerian Sosial dalam usaha mencapai penghidupan bagi tiap-tiap warga negara yang layak bagi kemanusian. 4 Penerimaan berdasarkan penyelenggaraan pekerjaan didikan dan perawatan bagi orang-orang yang belum dewasa. 5 Penerimaan berdasarkan penyelenggaraan pekerjaan didikan dan perawatan bagi orang-orang dewasa yang membutuhkan pertolongan. 6 Penerimaan berdasarkan usaha pemberantasan perdagangan perempuan dan anak-anak dan penerbitan-penerbitan cabul. 7 Penerimaan berdasarkan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan rehabilitasi anak-anak bekas hukuman. 8 Penerimaan berdasarkan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan rehabilitasi orang-orang dewasa bekas hukuman. 9 Penerimaan berdasarkan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan rehabilitasi penderita cacat. 10Penerimaan berhubung dengan penerbitan-penerbitan oleh Bagian Dokumentasi dan Statistik Sosial. 11 Penerimaan dari pajak atas undian-undian uang. 12.3.1. 12 Penerimaan dari pajak fakir-miskin yang dipungut dari penjualan-penjualan umum. dan atas undian-undian uang dan pinjaman-pinjaman peremi. 13 Pembayaran kembali dari persekot yang diberikan kepada "Huisvrowen-vereniging Jakarta" 14 Penerimaan berhubung dengan pembayaran angsuran dari sepeda-sepeda yang diterima oleh pegawai-pegawai Negeri. 12.4 JAWATAN TRANSMIGRASI. 12.4.1 Jawatan Transmigrasi. 12.4.1. 1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 2 Penerimaan berhubung dengan penghasilan dari perguruan. 3 Penerimaan berhubung dengan pemeriksaan dokter. 4 Penerimaan berhubung dengan pemeliharaan pertanian. 5 Penerimaan berhubung dengan pekerjaan umum. 6 Pembayaran kembali dari ongkos-ongkos perjalanan. 7 Pembayaran... 12.5 RUPA-RUPA PENERIMAAN. 12.5.1 Rupa-rupa penerimaan. 12.5.1. 1 Penerimaan lain-lain
12.
3.1. 1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 2 Penerimaan berhubung dengan penerbitan-penerbitan oleh Bagian Penyuluhan Sosial. 3 Penerimaan... 3 Penerimaan berdasarkan turut sertanya Kementerian Sosial dalam usaha mencapai penghidupan bagi tiap-tiap warga negara yang layak bagi kemanusian. 4 Penerimaan berdasarkan penyelenggaraan pekerjaan didikan dan perawatan bagi orang-orang yang belum dewasa. 5 Penerimaan berdasarkan penyelenggaraan pekerjaan didikan dan perawatan bagi orang-orang dewasa yang membutuhkan pertolongan. 6 Penerimaan berdasarkan usaha pemberantasan perdagangan perempuan dan anak-anak dan penerbitan-penerbitan cabul. 7 Penerimaan berdasarkan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan rehabilitasi anak-anak bekas hukuman. 8 Penerimaan berdasarkan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan rehabilitasi orang-orang dewasa bekas hukuman. 9 Penerimaan berdasarkan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan rehabilitasi penderita cacat. 10Penerimaan berhubung dengan penerbitan-penerbitan oleh Bagian Dokumentasi dan Statistik Sosial. 11 Penerimaan dari pajak atas undian-undian uang
Pasal 2
Bagian XII (Kementerian Sosial) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1953 ditetapkan seperti berikut: BAGIAN XII. KEMENTERIAN SOSIAL. BAB I (Pengeluaran) 1953: Seratus tiga puluh empat juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah. BAB II (Penerimaan) 12.1 KEMENTERIAN DAN PENERIMAAN UMUM 12.1.1 Kementerian dan penerimaan umum. 12.1.1. 1 Pembayaran kembali persekot-persekot. 12.2 BAGIAN URUSAN PERUMAHAN PUSAT. 12.2.1 Urusan Perumahan. 12.2.1. 1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 12.3 BALAI PERSIAPAN PEKERJAAN SOSIAL. 12.3.1 Balai Persiapan Pekerjaan Sosial. 12.3.1. 1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 2 Penerimaan berhubung dengan menyelenggarakan cara-cara usaha. 12.4 JAWATAN BIMBINGAN DAN PERAWATAN SOSIAL. 12.4.1 Jawatan Bimbingan dan Perawatan Sosial. 12.4.1. 1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 2 Penerimaan berhubung dengan penerbitan-penerbitan oleh Bagian Penyuluhan Sosial. 3 Penerimaan berdasarkan turut sertanya Kementerian Sosial dalam usaha mencapai penghidupan yang layak bagi tiap-tiap warga negara. 4 Penerimaan berdasarkan penyelenggaraan pekerjaan didikan dan perawatan bagi orang-orang yang belum dewasa. 5 Penerimaan berdasarkan penyelenggaraan pekerjaan didikan dan perawatan bagi orang-orang dewasa, yang membutuhkan pertolongan. 12.4.1. 6 Penerimaan berdasarkan usaha pemberantasan perdagangan perempuan dan anak-anak dan penerbitan cabul. 7 Penerimaan berdasarkan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan rehabilitasi anak-anak bekas hukuman. 8 Penerimaan berdasarkan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan rehabilitasi orang-orang dewasa bekas hukuman. 9 Penerimaan berdasarkan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan rehabilitasi penderita cacat. 10 Penerimaan berhubung dengan penerbitan-penerbitan oleh Bagian Dokumentasi dan Statistik Sosial. 11 Penerimaan dari pajak atas undian-undian uang. 12 Penerimaan dari pajak fakir-miskin yang dipungut dari penjualan umum dan atas undian-undian uang dan pinjaman-pinjaman peremi. 13 Pembayaran kembali dari persekot yang diberikan kepada "Huisvrouwen Vereniging Jakarta". 14 Penerimaan berhubung dengan pembayaran angsuran dari sepeda-sepeda yang diterima oleh pegawai-pegawai negeri. 12.5 JAWATAN TRANSMIGRASI. 12.5.1 Jawatan Transmigrasi. 12.5.1. 1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai.
BAB II
(Penerimaan)
Bagian XII. KEMENTERIAN SOSIALBAB I (Pengeluaran)
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Nopember 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEKARNO
MENTERI SOSIAL
ttd
SOEROSO
Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1954.
MENTERI KEHAKIMAN
ttd
DJODY GONDOKUSUMO.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 123 TAHUN 1954
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.