Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 84 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

a.bahwa kedudukan uang dalam negara sedang membangun dalamarti kata seluas-luasnya adalah penting; b.bahwa perlu diadakan kemungkinan untuk menjalankan politik moneter dan politik perkreditan yang riil dan effektif; c.bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut perlu ditetapkanperaturan-peraturan pokok mengenai batas-batas kebijaksanaan pengendalian jumlah uang yang beredar dalam masyarakat tanpa mengganggu jalannya pembangunan serta keseimbangan moneter. pasal-pasal 89, 109 dan 111 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Pasal 16 Undang-undang Pokok Bank Indonesia, Undang-undang No. 11tahun 1953 (Lembaran Negaratahun 1953 No. 40), diubah sehinggaberbunyi sebagai berikut:"(1)Bank berusaha supaya jumlah semua uang-kertas bank, saldorekening koran dan tagihan-tagihan lain yang segera dapat ditagihdari Bank untuk sebesar duapuluh persen dijamin dengan emas, mata-uang emas, bahan mata-uang emas dan cadangan yang tediri atas alat-alat pembayaran luar negeri yang umumnya dapat ditukar-tukarkan,begitu pula dengan hak-hak atas International Monetary Fund danWorldbank yang diserahkan atau akan diserahkan kepada Bankdengan Undang-undang.(2)Bank berusaha untuk memelihara jaminan tersebut dalam ayat (1)pasal ini paling sedikit pada tingkatan yang sama dengan jumlahimpor selama 3 bulan, dihitung atas dasar jumlah rata-rata dari imporselama 3 tahun takwin berturut-turut yang baru lewat.(3)Jaminan yang termaksud dalam ayat (1) tersebut sekurang-kurangnyasebesar duapuluh persen harus ada di Indonesia.(4)Jika ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat (1), (2) dan (3) tidakterpenuhi, maka Pemerintah memberikan laporan kepada DewanPerwakilan Rakyat dalam waktu sebulan setelah saat ketentuan-ketentuan dalam ayat (1), (2) dan (3) itu tidak terpenuhi.Pemerintah selanjutnya mempertanggung-jawabkan pula kepadaDewan Perwakilan Rakyat setiap triwulan jika setelah laporanpertama di atas diberikan bantuan seperti dimaksud dalam ayat-ayat(1), (2) dan (3) belum terpenuhi lagi".

Tentang
:Pengubahan Pasal-Pasal 16 Dan 19 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:84
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:27 Desember 1958
Tanggal Pengundangan
:31 Desember 1958
Tanggal Berlaku
:31 Desember 1958
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958 No. 160, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kebijakan Moneter
Sub Subsektor
:
Pengendalian Inflasi & Nilai Tukar
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1953

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 84 Tahun 1958
TENTANG
PENGUBAHAN PASAL-PASAL 16 DAN 19 UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA (UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 1953)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa kedudukan uang dalam negara sedang membangun dalam arti kata seluas-luasnya adalah penting;
b.
bahwa perlu diadakan kemungkinan untuk menjalankan politik moneter dan politik perkreditan yang riil dan effektif;
c.
bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut perlu ditetapkan peraturan-peraturan pokok mengenai batas-batas kebijaksanaan pengendalian jumlah uang yang beredar dalam masyarakat tanpa mengganggu jalannya pembangunan serta keseimbangan moneter;
Mengingat
:
1.
pasal-pasal 89, 109 dan 111 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN PASAL-PASAL 16 DAN 19 UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA (UNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 1953)
Pasal I
Pasal 16 Undang-undang Pokok Bank Indonesia, Undang-undang No. 11 tahun 1953(Lembaran Negara tahun 1953 No.40), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1)
1)Bank berusaha supaya jumlah semua uang-kertas bank, saldo rekening koran dan tagihan-tagihan lain yang segera dapat ditagih dari Bank untuk sebesar duapuluh persen dijamin dengan emas, mata-uang emas, bahan mata-uang emas dan cadangan yang tediri atas alat-alat pembayaran luar negeri yang umumnya dapat ditukar-tukarkan, begitu pula dengan hak-hak atas International Monetary Fund dan Worldbank yang diserahkan atau akan diserahkan kepada Bank dengan Undang-undang.
(2)
Bank berusaha untuk memelihara jaminan tersebut dalam ayat (1) pasal ini paling sedikit pada tingkatan yang sama dengan jumlah impor selama 3 bulan, dihitung atas dasar jumlah rata-rata dari impor selama 3 tahun takwin berturut-turut yang baru lewat.
(3)
Jaminan yang termaksud dalam ayat (1) tersebut sekurang-kurangnya sebesar duapuluh persen harus ada di Indonesia.
(4)
Jika ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat (1),(2) dan (3) tidak terpenuhi, maka Pemerintah memberikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu sebulan setelah saat ketentuan-ketentuan dalam ayat (1), (2) dan (3) itu tidak terpenuhi. Pemerintah selanjutnya mempertanggung-jawabkan pula kepada Dewan Perwakilan Rakyat setiap triwulan jika setelah laporan pertama di atas diberikan bantuan seperti dimaksud dalam ayat- ayat (1), (2) dan (3) belum terpenuhi lagi".
Pasal II
Pasal 19 Undang-undang Pokok Bank Indonesia, Undang-undang No. 11 tahun 1953(Lembaran Negara tahun 1953 No.40) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1)
Dengan tidak mengurangi yang ditentukan dalam pasal 16 dan menyimpang dari pada yang ditentukan pada ayat pertama pasal 15, Bank wajib setiap kali Menteri Keuangan menganggap hal ini perlu untuk menguatkan Kas Negara sementara waktu, memberikan uang muka dalam rekening-koran kepada Republik Indonesia, yang diadakan atas tanggungan yang cukup dalam kertas-perbendaharaan dan yang pengeluaran atau penggadaiannya akan diizinkan dengan atau berdasarkan undang-undang.
(2)
Pemerintah berpedoman, supaya uang muka tersebut dalam ayat (1) pasal ini dalam tiap tahun anggaran tidak lebih daripada tigapuluh persen dan dalam keadaan luar biasa setinggi-tingginya limapuluh persen dari penghasilan Negara dalam tahun anggaran terakhir yang telah ditetapkan dengan Undang-undang.
(3)
Jika ketentuan dalam ayat (2) dilampaui maka Pemerintah memberikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu sebulan setelah saat ketentuan dalam ayat (2) dilampaui. Selanjutnya Pemerintah mempertanggung-jawabkan pula kepada Dewan Perwakilan Rakyat setiap triwulan jika setelah laporan pertama di atas diberikan, ketentuan termaksud dalam ayat (2) masih juga dilampaui." Pasal II. Segala peraturan atau keputusan yang menyebutkan atau menyandarkan pasal-pasal 16 dan 19 Undang-undang Pokok Bank Indonesia dalam isi dan bentuk lama, sejak mulai berlakunya undang-undang ini harus disesuaikan dengan Undang-undang ini. Pasal IV. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1958.
Presiden Republik Indonesia,
ttd.
SOEKARNO.
Menteri keuangan,
SOETIKNO SLAMET.
Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1958
Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM.
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN1958NOMOR160

[HALAMAN 5]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…