Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1998
TENTANG PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN MATA UANG RUPIAH DARI ATAU KEDALAM WILAYAH REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai mata uang Rupiah dan pengawasan terhadap lalu lintas peredaran uang serta untuk pengamanan terhadap kemungkinan masuknya mata uang Rupiah palsu ke Wilayah Republik Indonesia, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengeluaran atau pemasukan mata uang Rupiah dari atau ke dalam Wilayah Republik Indonesia;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu Menetapkandengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara2717);
3.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN MATA UANG RUPIAH DARI ATAU KE DALAM WILAYAH REPUBLIK INDONESIA
BAB I
WILAYAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Pengeluaran atau pemasukan mata uang Rupiah dari atau ke dalam wilayah Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan cara dan dalam jumlah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB II
WILAYAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Setiap orang dapat membawa keluar dari atau masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia mata uang Rupiah paling banyak sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima jutarupiah).
BAB III
WILAYAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Setiap orang yang membawa ke luar dari atau masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia mata uang Rupiah dengan jumlah melebihi Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), wajib mengisi formulir yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
BAB IV
DIKELUARKAN OLEH BANK INDONESIA
Pasal 4
(1)
Setiap orang yang membawa ke luar atau masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia mata uang Rupiah dengan jumlah melebihi Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.
(2)
Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Direksi Bank Indonesia Cq. Urusan Luar Negeri dengan menyebutkan jumlah dan tujuan penggunaannya.
BAB V
DIKELUARKAN OLEH BANK INDONESIA
Pasal 5
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini, dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).
(2)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini, dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
BAB VI
DIKELUARKAN OLEH BANK INDONESIA
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar n.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Pebruari 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998NOMOR 30
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.