Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1969
TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1968
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa keadaan ekonomi Indonesia pada tahun 1968 menunjukkan perkembangan yang dalam beberapa hal tidak sesuai dengan perkiraan yang dijadikan dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan guna lebih memperkokoh landasan bagi pembangunan, maka dianggap perlu untuk menambah dan mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaratahun 1968;
c.
bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1)jo. pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2.
KetetapanMajelis Permusyawaratan Rakyat SementaraNo. XXIII/MPRS/1966;
3.
Pasal 5 Undang-undang No. 13 tahun 1967 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1967 No. 33).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1968
Pasal 1
(1)
. PendapatanNegara tahun 1968 diperkirakan bertambah dengan Rp. 55.335.000.000,-yang terdiri dari:
a.
Pendapatan Routine sebesar Rp.52.510.000.000,-.
b.
Pendapatan Pembangunan sebesar Rp. 2.825.000.000,-.
(2)
. Perincian Pendapatan Tambahan dimaksud pada ayat (1)sub a dan sub b masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1. Cukup jelas. Ayat 2.
BAB II
UNDANG INI
Pasal 2
(1)
. Anggaran Belanja Negara tahun 1968 ditambah dengan Rp. 55.375.711.800,-yang terdiridari:
a.
Anggaran Belanja Routine sebesar Rp.52.510.463.800,-
b.
Anggaran Belanja Pembangunan sebesar Rp. 2.865.248.000,-
(2)
. Perincian pengeluaran tambahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan sub b, masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
UNDANG
Pasal 3
Ketentuan-ketetuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (I.C.W.) yang bertentangan dengan Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
UNDANG
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 Januari 1968.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 (Lembaran-Negara RepublikIndonesia tahun 1967 No. 33). Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; MEMUTUSKAN ... MEMUTUSKAN: Menetapkan :Undang-unang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara tahun 1968
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 1969.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
Sekretaris Negara Republik Indonesia
ALAMSJAH.
Major Jenderal T.N.I.
Penjelasan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 disusun dengan suatu assumsi atas kondisi ekonomi keuangan Indonesia pada pertengahan tahun 1967 serta prognosa untuk tahun 1968.
Kenyataan menunjukkan bahwa assumsi-assumsi yang dibuat pada waktu itu tidak sepenuhnya terjadi, dan perkembangan keadaan ekonomi keuangan pada periode tahun dinas anggaran 1968 dalam beberapa hal tidak sesuai dengan prognosa yang dimaksud. Tahun 1968 merupakan tahun kedua bagi Pemerintah untuk melaksanakan stabilisasi politik dan ekonomi, khususnya tugas-tugas stabilisasi dan rehabilitasi ekonomi, yang juga dimaksudkan sebagai tahun pengukuh bagi usaha-usaha guna lebih memantapkan landasan pelaksanaan pembangunan.
Memperhatikan perkembangan keadaan ekonomi keuangan yang berlangsung pada periode tahun 1968, khususnya yang menyangkut kenaikan harga beras dan kurs BE dalam kwartal I tahun 1968, serta mengingat pula akan tugas-tugas Pemerintah guna pelaksanaan stabilisasi dan rehabilisasi, maka Pendapatan dan Belanja Negara seperti yang ditetapkan dalam Undang-undangNo.13 tahun 1967 yakni yang berimbang pada tingkat jumlah Rp.138.685.960.100,-perlu ditambah dan diubah, sehingga berimbang pada tingkat Rp. 194.020.960.100,-. Dengan demikian, sesuai dengan Undang-undang No. 13 tahun 1967 pasal 5 dan mengingat akan kebutuhan untuk meniadakan gangguan terhadap kegiatan-kegiatan stabilisasi dan rehabilitasi serta usaha-usaha memperkokoh landasan bagi pembangunan, maka dibuatlah Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968.
PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.