Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1988 Tentang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988
TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1987/1988
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1987/1988 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1987;
b.
bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang- undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Pasal 7 lndische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1987 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3349);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1987/1988
BAB I
1987/1988
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1987/1988 diperkirakan bertambah dengan Rp 4.178.137.000.000,00 (empat trilyun seratus tujuh puluh delapan milyar seratus tiga puluh tujuh juta rupiah) yang terdiri dari:
a.
Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp 3.567.205.000.000.00 (tiga trilyun lima ratus enam puluh tujuh milyar dua ratus lima juta rupiah).
b.
Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp 610.932.000.000,00 (enam ratus sepuluh milyar sembilan ratus tiga puluh dua juta rupiah).
(2)
Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
1987/1988
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 diperkirakan bertambah dengan Rp 4.175.782.000.000,00 (empat trilyun seratus tujuh puluh lima milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta rupiah) yang terdiri dari :
a.
Belanja Rutin bertambah dengan Rp 2.455.044.000.000,00 (dua trilyun empat ratus lima puluh lima milyar empat puluh empat juta rupiah);
b.
Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp 1.720.738.000.000,00 (satu trilyun tujuh ratus dua puluh milyar tujuh ratus tiga puluh delapan juta rupiah).
(2)
Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB III
1987/1988
Pasal 3
(1)
Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1987/1988 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1987 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 yang pada akhir Tahun Anggaran 1987/1988 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1988/1989 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1988/1989.
(2)
Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1987/1988 dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1988/1989 dan/atau Tahun-tahun Anggaran berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB IV
TAHUN-TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB V
TAHUN-TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1987.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 1988
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Agustus 1988
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 18
Penjelasan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 merupakan pelaksanaan tahun keempat Rencana Pembangunan Lima Tahun Ke IV. Didasarkan atas perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri, yang mempengaruhi pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 diperlukan beberapa tambahan dan perubahan.
Dalam Tahun Anggaran 1987/1988, realisasi pendapatan negara diperkirakan lebih besar dari jumlah yang direncanakan. Lebih besarnya pendapatan negara tersebut disebabkan oleh meningkatnya penerimaan minyak bumi dan gas alam, serta berhasilnya usaha mobilisasi dana dari sumber-sumber dalam negeri di luar minyak bumi dan gas alam melampaui dari yang direncanakan. Di samping itu pendapatan pembangunan juga melampaui rencananya karena diperolehnya bantuan luar negeri yang dapat dirupiahkan. Dengan demikian realisasi pendapatan negara secara keseluruhan diperkirakan lebih tinggi dari rencananya.
Belanja rutin telah mengalami peningkatan melampaui yang telah direncanakan semula. Hal tersebut disebabkan karena kenaikan yang cukup besar dalam pembayaran cicilan pokok dan bunga hutang luar negeri yang terjadi karena depresiasi dolar Amerika terhadap beberapa valuta asing lainnya terutama yen serta adanya peningkatan dalam belanja pegawai, belanja barang, subsidi daerah otonom, dan subsidi bahan bakar minyak. Namun demikian realisasi tabungan Pemerintah diperkirakan lebih tinggi dari rencananya. Dalam pada itu belanja pembangunan dalam bentuk bantuan proyek, diperkirakan dapat direalisasikan sesuai dengan yang direncanakan.
Sementara itu, dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit-anggaran yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1988/1989 dan menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1988/1989. Sisa-anggaran-lebih yang diperkirakan sebesar Rp 2.355.000.000,00 (dua milyar tiga ratus lima puluh lima juta rupiah) dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1988/1989 dan/atau Tahun-tahun Anggaran berikutnya.
Dengan demikian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988, yang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1987 berimbang pada tingkat Rp 22.783.100.000.000,00 (dua puluh dua trilyun tujuh ratus delapan puluh tiga milyar seratus juta rupiah), kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp 26.961.237.000.000,00 (dua puluh enam trilyun sembilan ratus enam puluh satu milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp
26.958.882.000.000,00 (dua puluh enam trilyun sembilan ratus lima puluh delapan milyar delapan ratus delapan puluh dua juta rupiah). Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1987, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 perlu diatur dengan Undang-undang.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.