Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2023

Abstrak Peraturan

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (6), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal 22 ayat (5), dan Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 19 Tahun 2023. Perpres ini mengatur tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 yang terdiri atas anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Dalam hal terdapat pembentukan dan/atau perubahan kementerian/lembaga, penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Tentang
:Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:76
Tahun
:2023
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 November 2023
Tanggal Pengundangan
:28 November 2023
Tanggal Berlaku
:28 November 2023
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2023 (151) : 11 hlm., jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2023

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu membentuk Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2003; dan UU Nomor 17 Tahun 2014. 3. UU ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran. Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp2.802.294.316.629.000,00 (dua kuadriliun delapan ratus dua triliun dua ratus sembilan puluh empat miliar tiga ratus enam belas juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber: penerimaan perpajakan, PNBP, dan penerimaan hibah.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2023
TENTANG
RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (6), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal 22 ayat (5), dan Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024
Pasal 1
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas rincian:
a.
Anggaran Pendapatan Negara;
b.
Anggaran Belanja Negara; dan
c.
Pembiayaan Anggaran.
Pasal 2
Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri atas rincian:
a.
Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan
b.
Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
Rincian Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b terdiri atas rincian:
a.
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b.
Anggaran Transfer ke Daerah.
Pasal 4
(1)
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas rincian:
a.
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian/lembaga;dan
b.
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(2)
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a tercantum dalam Lampiran III pada Tabel Il.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
(3)
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, kecuali anggaran program pengelolaan belanja lainnya.
(4)
Rincian anggaran program pengelolaan belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB V
PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA
Pasal 5
(1)
] Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas rincian:
a.
Dana Bagi Hasil;
b.
Dana Alokasi Umum;
c.
Dana Alokasi Khusus;
d.
Dana Otonomi Khusus;
e.
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; dan
f.
Dana Desa.
(2)
dimaksud pada ayat (1) termasuk Insentif Fiskal.
(3)
Rincian Anggaran untuk Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan urusan pemerintahan.
(4)
Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c terdiri atas:
a.
Dana Alokasi Khusus Fisik;
b.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik; dan
c.
Hibah kepada Daerah.
(5)
Menteri teknis/pimpinan lembaga menetapkan petunjuk teknis masing-masing jenis Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
(6)
Rincian Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d terdiri atas:
a.
Dana Otonomi Khusus Aceh terdiri atas:
1.
Bagian program dan kegiatan bersama Pemerintah Provinsi Aceh dan pemerintah kabupaten/kota pada Provinsi Aceh;
2.
Bagian alokasi Provinsi Aceh; dan
3.
Bagian alokasi kabupaten/kota pada Provinsi Aceh; dan
b.
Dana Otonomi Khusus Papua dan Dana Tambahan Infrastruktur.
(7)
Bagian program dan kegiatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a angka 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8)
Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V pada Tabel V.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(9)
Rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(10)
Rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f untuk setiap desa dan tambahan Dana Desa yang dialokasikan pada tahun anggaran 2024 ditetapkan oleh
(11)
Insentif Fiskal diberikan kepada daerah yang berkinerja baik untuk kinerja tahun sebelumnya dan tahun berjalan dengan rincian:
a.
untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya sebesar Rp4.000.000.000.000,00(empat triliun rupiah);dan
b.
untuk penghargaan kinerja tahun berjalan sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah). REPUSLIK INDONESIA
(12)
Rincian Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1 1) huruf a menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran V pada Tabel V.17 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(13)
Rincian Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(14)
Perubahan rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sebagai akibat dari:
a.
perubahan data;
b.
kesalahan hitung;
c.
selisih nilai alokasi dengan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik; dan/atau
d.
perubahan perjanjian pinjaman atau hibah luar negeri dan/atau percepatan penarikan pinjaman atau hibah luar negeri, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB VI
PERUNDANG-UNDANGAN
Bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini (13) Rincian Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan
Pasal 6
(1)
Rincian Anggaran Pendidikan tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2)
Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk investasi pemerintah pada pos pembiayaan untuk dana abadi di bidang pendidikan.
(3)
Bentuk, skema, dan cakupan bidang yang dapat dibiayai menggunakan hasil pengelolaan dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 7
(1)
Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2)
Pembiayaan Anggaran yang belum dirinci dalam Lampiran VII sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3)
(3) Pergeseran rincian Pembiayaan Anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB VIII
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 8
(1)
Perubahan anggaran Belanja Negara berupa:
a.
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum;
b.
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak tahun anggaran sebelumnya yang belum digunakan pada Otorita lbu Kota Nusantara dan/atau perhitungan sisa klaim asuransi Barang Milik Negara tahun anggaran sebelumnya;
c.
pinjaman termasuk pinjaman baru untuk penanggulangan bencana;
d.
pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana;
e.
hibah termasuk hibah yang diterushibahkan;
f.
perubahan anggaran belanja dalam rangka
g.
perubahan anggaran cadangan kompensasi dalam Program Pengelolaan Belanja Lainnya;
h.
pergeseran dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian kementerian/lembaga atau sebaliknya atau pergeseran antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999(BA BUN); d. o. REPUBLIK!NDONESIA
i.
pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak antarsatuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama atau antarprogram dalam satu Bagian Anggaran;
j.
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian/lembaga termasuk penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang tidak terserap pada tahun 2023 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2024;
k.
pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
l.
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible expenditure) atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
m.
pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi kementerian/lembaga termasuk restrukturisasi bidang karantina;
n.
pergeseran anggaran antarprogram dalam unit eselon I yang sama;
o.
perubahan anggaran belanja dalam rangka pembayaran tunggakan tahun sebelumnya/kewajiban Pemerintah;
p.
perubahan anggaran Belanja Negara berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah yang bersumber dari pinjaman hibah termasuk pinjaman/hibah yang diterushibahkan yang telah closing date;
q.
perubahan anggaran Belanja Negara berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2023 yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri;
r.
perubahan pembayaran program pengelolaan subsidi berdasarkan perubahan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, perubahan kebijakan, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya;
s.
perubahan pembayaran investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/ badan usaha internasional sebagai akibat dari perubahan selisih kurs;
t.
perubahan kewajiban yang timbul dari penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih, penarikan pinjaman tunai, penerbitan Surat Berharga Negara, dan/ atau pemanfaatan saldo kas badan layanan umum sebagai akibat tambahan pembiayaan;
u.
realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal; dan
v.
pergeseran anggaran dalam satu atau antar provinsi/kabupaten/kota dan/atau antar kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan urusan bersama, dekonsentrasi, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan anggaran belanja kementerian/lembaga dan/atau Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara termasuk pergeseran rincian anggarannya.
(3)
Tata cara perubahan dan pergeseran anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
PERUNDANG-UNDANGAN
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
Pasal 9
(1)
Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang berasal dari perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagai akibatdari:
a.
penambahan pagu Pemberian Pinjaman karena percepatan atau lanjutan penarikan;
b.
penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun anggaran 2023 yang tidak terserap;
c.
pengurangan pagu Pemberian Pinjaman; dan/atau
d.
pengesahan atas pemberian pinjaman luar negeri yang telah closing date, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Tata cara perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
UNDANGAN
Pasal 10
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (l), dan rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi dasar penyusunan dan pengesahan masing-masing Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2024.
Pasal 11
(1)
Dalam hal terdapat pembentukan dan/atau perubahan kementerian/lembaga, penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran sebagai akibat pembentukan dan/atau perubahan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan pergeseran alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3)
Rincian alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) menjadi dasar revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
BAB XII
ANGGARAN
Pasal 12
(1)
Dalam hal terdapat pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan berdasarkan Peraturan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berupa:
a.
pengalihan anggaran antar kementerian/lembaga;
b.
penyesuaian belanja negara secara otomatis; dan/atau
c.
earmarking belanja dalam rangka menghadapi ancamanterhadapperekonomian instabilitas sistem keuangan.
BAB XIII
IN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 November 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023NOMOR 151

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…