Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1974

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1973/1974 Kepada Tahun Anggaran 1974/1975
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:28
Tahun
:1974
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:01 Juli 1974
Tanggal Pengundangan
:01 Juli 1974
Tanggal Berlaku
:01 April 1974
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1974/ No. 35, TLN No. 3036, LL Setkab : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1973

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1974

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1974
TENTANG
PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1973/1974 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1974/1975

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam pelaksanaan anggaran pembangunan tahun 1973/1974 pada akhir Maret 1974 ternyata terdapat proyek-proyek yang menunjukkan adanya sisa kredit anggaran yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1973 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 jo. Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1973 tentang Perincian Anggaran BelanjaNegara Pembangunan Tahun 1973/1974;
b.
bahwa berdasarkan ayat (1) Pasal 4Undang-undang Nomor 3 Tahun 1973 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 serta ayat (1) Pasal 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1974 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974, sisa kredit anggaran tersebut dapat dipindahkan dan ditambahkan kepada Tahun Anggaran 1974/1975.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Indische Comptabiliteitwet (Stbl. 1925:448) sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860);
3.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1973 tentang Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara TahunAnggaran 1973/1974 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973Nomor 10;Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2998);
4.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1974tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1074Nomor 29; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3033).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN 1973/1974KEPADA TAHUN ANGGARAN1974/1975
Pasal 1
(1)
Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1973/1974sebesar Rp. 58.471.722.798,85 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1973/1974 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1974/1975.
(2)
Perincian sisa-sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Departemen/Lembaga) dan Lampiran B (menurut proyek) Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Pemindahan sisa kredit anggaran termaksud dalam ayat (1) pasal ini merupakan tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
PROYEK) PERATURAN PEMERINTAH INI
Pasal 2
Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1974/1975 termaksud dalam ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1973 jo. Keputusan Nomor 37 Tahun 1973,
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PROYEK) PERATURAN PEMERINTAH INI
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Pasal
BAB IV
PROYEK) PERATURAN PEMERINTAH INI
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini berlaku surut sejak tanggal 1 April 1974. n.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Repubhk Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 1974
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 1974
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO SH.
LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN1974NOMOR 35

[HALAMAN 5]
A
7
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…