Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1993 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1992
Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980
TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF MENTERI NEGARA DAN BEKAS MENTERI NEGERA SERTA JANDA/DUDANYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa hak keuangan administratif Menteri Negara dan bekas Menteri Negara yang dewasa ini berlaku, dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan, oleh sebab itu perlu disempurnakan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF MENTERI NEGARA DAN BEKAS MENTERI NEGARA SERTA JANDA/DUDANYA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
a.
Menteri Negara Republik Indonesia, selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Menteri Negara, adalah Menteri Koordinator, Menteri, dan Menteri Muda;
b.
Dasar Pensiun, adalah gaji pokok terakhir berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
Tewas adalah :
1.
meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
2.
meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya,. sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
3.
meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacad jasmani atau cacad rohani yang didapat dalam dan.karena menjalankan tugas kewajibannya;
4.
meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
d.
Pejabat Negara Eksekutif, adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri Negara, Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok setiap bulan.
(2)
Besarnya gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Selain dari pada gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Menteri Negara diberikan :
a.
tunjangan jabatan;
b.
tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil;
c.
tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan,
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BIAYA PERJALAN, RUMAH JABATAN, DAN KENDARAAN DINAS
Pasal 4
Kepada Menteri Negara yang melakukan perjalan dinas diberikan biaya perjalanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Penjelasan Pasal:
Kepada Menteri Negara diberikan biaya dan fasilitas perjalanan dinas tertinggi yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 5
(1)
Kepada masing-masing Menteri Negara disediakan sebuah rumah jabatan milik Negara beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor milik Negara beserta seorang pengemudinya.
(2)
Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditanggung oleh Negara.
Penjelasan Pasal:
Rumah jabatan bagi Menteri Negara beserta perlengkapannya dan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini adalah milik Negara. Oleh sebab itu perawatan dan pemeliharaannya menjadi tanggungan Negara. Biaya pemeliharaan rumah jabatan meliputi biaya listrik, telepon, air, gas, seorang pembantu rumah tangga, dan seorang pekarya kebun.
BAB IV
PERAWATAN KESEHATAN, TUNJANGAN CACAD, UANG MUKA, DAN BIAYA PEMAKAMAN
Pasal 6
Kepada Menteri Negara yang mengalami kecelakaan dan atau menderita sakit karena dinas diberikan pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan kecelakaan karena dinas, adalah kecelakaan yang terjadi 1.dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
2. dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang tejadi dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
3. karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu. Yang dimaksud dengan sakit karena dinas, adalah sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas.
Pasal 7
(1)
Kepada Menteri Negara yang mengalami kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang mengakibatkan ia tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena cacad jasmani dan atau cacad rohani diberikan tunjangan cacad.
(2)
Cacad jasmani atau cacad rohani sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan dengan surat keterangan Team Penguji Kesehatan.
(3)
Tunjangan cacad sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dengan Keputusan Presiden berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Apabila Menteri Negara tewas, maka kepada isteri/suaminya yang sah diberikan uang duka tewas.
(2)
Apabila Menteri Negara wafat, maka kepada isteri/suaminya yang sah diberikan uang duka wafat.
(3)
Besarnya uang duka tewas dan uang duka wafat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Biaya pemakaman bagi Menteri Negara yang meninggal dunia ditanggung oleh Negara
Penjelasan Pasal:
Biaya pemakaman yang ditanggung oleh Negara, adalah :
1. peti jenazah dan perlengkapannya;
2. tanah pemakaman dan biaya di tempat pemakaman;
3. angkutan jenazah dari tempat meninggal dunia ke tempat kediaman dan atau tempat pemakaman serta biaya persiapan pemakaman;
4. angkutan dan penginapan bagi isteri/suami sah dan anak yang sah dari almarhum/almarhumah, dengan ketentuan bahwa apabila almarhum/almarhumah tidak mempunyai isteri/suami /anak yang sah, maka yang ditanggung adalah biaya angkutan dan penginapan keluarga lainnya sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
BAB V
PENSIUN
Pasal 10
Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan masa jabatan, adalah masa antara tanggal satu dari bulan berikutnya seseorang dengan resmi dilantik memangku jabatannya sebagai Menteri Negara dan tanggal satu bulan berikutnya ia berhenti dengan hormat, tewas, atau wafat.
(2)
Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% (satu persen) dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% (enam persen) dan sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas, berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 12
Pensiun Menteri Negara diberikan dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan berhenti dengan hormat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pembayaran pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dihentikan apabila penerima pensiun yang bersangkutan :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menginggal dunia; atau
b.
diangkat menjadi Pejabat Negara Eksekutif.
(2)
Penghentian pembayaran pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pada akhir bulan - keempat setelah penerima pensiun meninggal dunia;
b.
pada bulan berikutnya bekas Menteri Negara diangkat menjadi Pejabat Negara Eksekutif.
(3)
Apabila penerima pensiun bekas Menteri Negara diangkat menjadi Pejabat Negara Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, kemudian berhenti dengan hormat dari jabatannya, maka mulai buatan berikutnya sejak ia berhenti dengan hormat, kepadanya diberikan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dengan memperhitungkan masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Penjelasan: Masa jabatan sebagai Pejabat Negara Eksekutif secara berturutturut diperhitungkan sampai mencapai batas persentasi pensiun maksimum, dengan ketentuan bahwa dalam menghitung besarnya pensiun didahulukan dasar pensiun yang tertinggi.
Pasal 15
(1)
Apabila penerima pensiun bekas Menteri Negara meninggal dunia, maka kepada isterinya yang sah atau suaminya yang sah diberikan pensiun janda/duda yang besarnya 1/2 (setengah) dari pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum suaminya atau almarhumah isterinya.
Penjelasan: Yang berhak mendapat pensiun janda, adalah isteri yang sah dari bekas Menteri Negara. Dalam hal terdapat lebih dari seorang isteri yang sah, maka yang berhak mendapat pensiun adalah isteri yang pertama. Yang dimaksud dengan isteri pertama adalah isteri yang terlama dikawininya dengan sah tanpa terputus oleh perceraian.
(2)
Pensiun janda/duda diberikan pula apabila Menteri Negara meninggal dunia dalam masa jabatannya.
Penjelasan: Apabila seorang Menteri Negara meninggal dunia dalam masa jabatannya, maka untuk menetapkan pensiun janda/dudanya, dihitung dahulu besarya pensiun yang akan diperoleh almarhum/almarhumah yang bersangkutan. Dalam hal ini tanggal meninggalnya dianggap sebagai tanggal pemberhentian yang bersangkutan.
(3)
Apabila Menteri Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tewas maka besarnya pensiun janda/duda adalah 72% (tujuh puluh dua persen) dari dasar pensiun.
Penjelasan: Pemberian pensiun janda/duda yang lebih tinggi ini sudah selayaknya, mengingat Menteri Negara bersangkutan meninggal dunia karena dinas.
(4)
Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) dibayarkan mulai bulan kelima setelah Menteri Negara yang bersangktuan meninggal dunia.
Penjelasan: Mulai bulan berikutnya sampai dengan bulan keempat setelah Menteri Negara yang bersangkutan meninggal dunia, janda/dudanya menerima penghasilan penuh dari almarhum suami/almarhumah isterinya.
(5)
Pensiun janda/duda diberikan dengan surat Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara atas permintaan janda/duda yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pembayaran pensiun janda/duda dihentikan apabila penerima pensiun janda/duda yang bersangkutan:
a.
meninggal dunia; atau
b.
kawin lagi.
(2)
Penghentian pembayaran pensiun janda/duda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada bulan berikutnya penerima pensiun janda/duda yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi.
Penjelasan Pasal:
Apabila janda/duda bekas Menteri Negara kawin lagi, maka terhitung mulai bulan berikutnya ia kawin lagi, surat keputusan pensiunnya dicabut.
Pasal 17
(1)
Apabila Menteri Negara atau penerima pensiun bekas Menteri Negara meninggal dunia sedangkan ia tidak mempunyai isteri/suami yang berhak menerima pensiun janda/duda atau apabila janda/duda yang bersangkutan kawin lagi atau meninggal dunia, maka kepada anaknya diberikan pensiun anak yang besarnya sama dengan pensiun janda/duda yang ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
(2)
Yang.berhak menerima pensiun anak tersebut adalah anak yang
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
belum mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun;
b.
belum mempunyai pekerjaan yang tetap; atau
c.
belum pernah kawin.
(3)
Pembayaran pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mulai bulan kelima setelah Menteri Negara/bekas Menteri Negara meninggal dunia.
b.
mulai bulan berikutnya janda/duda bekas Menteri Negara yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi.
(4)
Pembayaran pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihentikan mulai bulan berikutnya anak yang bersangkutan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
meninggal dunia;
b.
telah mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun;
c.
telah mempunyai pekerjaan yang tetap; atau
d.
telah kawin.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan anak dalam ayat ini adalah anak kandung yang sah atau anak kandung/anak yang disahkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi penerima pensiun. Pensiun anak adalah merupakan hak dari semua anak, umpamanya apabila seorang bekas Menteri Negara mempunyai 2 (dua) orang isteri yang dikawininya dengan sah dan mempunyai anak dari kedua isteri tersebut, maka anak dari masing-masing isteri itu memeroleh bagian pensiun anak yang besarnya sama.
Pasal 18
Untuk mendapatkan pensiun janda/duda/anak, maka yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Di atas pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan lain menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 20
(1)
Menteri Negara yang merangkap jabatan tidak dapat menerima penghasilan rangkap atau menggunakan fasilitas rangkap.
(2)
Ketentuan. sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi uang duka dan biaya pemakaman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Penerima pensiun bekas Pejabat Negara Eksekutif yang pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini menjadi Pejabat Negara Eksekutif, apabila ia kemudian berhenti dengan hormat dari jabatannya, maka kepadanya berlaku ketentuan Pasal 14 ayat (3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Hak untuk menerima pensiun hapus :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
apabila penerima pensiun menjadi warganegara asing atau tidak seizin Pemerintah menjadi pegawai atau anggota tentara suatu negara asing;
b.
apabila penerima pensiun menurut keputusan Pejabat/Badan yang berwenang dinyatakan salah melakukan tindakan atau terlibat dalam suatu gerakan yang bertentangan dengan kesetiaan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(2)
Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka surat keputusan pensiun dicabut.
Penjelasan: Yang berkewajiban mencabut surat keputusan pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, adalah pejabat yang menetapkan pensiun yang bersangkutan.
Pasal 23
(1)
Bekas Menteri Negara yang pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah menerima lebih dari satu jenis pensiun sebagai bekas Pejabat Negara Eksekutif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap menerima pensiun yang berhak diterimanya.
(2)
Janda/anak bekas Menteri Negara yang pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah menerima lebih dari satu jenis pensiun janda/anak bekas Pejabat Negara Eksekutif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap menerima pensiun janda/anak yang berhak diterimanya.
Penjelasan Pasal:
LN1980/78;TLN NO.3184
Pasal 24
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka dinyatakan tidak berlaku lagi :
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967, tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2837) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 34).
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri Negara Republik Indonesia Yang Telah Meletakkan Jabatannya (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 33, Tambahana Lembaran Negara Nomor 96) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3072), sepanjang mengenai pemberian tunjangan/pensiun bekas Menteri Negara Republik Indonesia.
Pasal 25
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1981.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1980.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
Penjelasan Umum
Pada dewasa ini terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan/administratif Menteri Negara serta bekas Menteri Negara. Selain dari pada itu, berhubung dengan perkembangan keadaan, ketentuan yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan itu dipandang tidak sesuai lagi, oleh sebab itu perlu disempurnakan.
AS-SÂIS (JURNAL HUKUM TATA NEGARA ISLAM/SIYASAH)Vol. 8No. 22024
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.