1. Untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan negara, keuangan negara wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pelaksanaan pengelolaan keuangan...
1. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang;
bahwa pengelolaan hak dan kewajiban negara sebagaimana dimaksud pada huruf a telah diatur dalam Bab VIII UUD 1945;
bahwa Pasal 23C Bab VIII UU...
Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2006
TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2004
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2004 yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 20o3,pelaksanaannyaperlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor tentang Pemeriksaan 1Pengelolaan TanggungJawab Keuangan Negara;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 12003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2004 telah pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
c.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Anggaran 2004, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun 2004 harus ditetapkan dengan Undang-Undang;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4337, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003Nomor 4441);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2004
BAB I
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2004
Pasal 1
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2004 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
INI
Pasal 2
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
1.
Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2004;
2.
Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2004;
3.
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2004; dan
4.
Catatan atas Laporan Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Neraca sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, merupakan neraca awal yang dapat disajikan sebagai perbandingan dalam laporan keuangan periode pelaporan berikutnya.
BAB III
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Pasal 3
(1)
Realisasi anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran adalah sebesar Rp403.366.686.180.649 (empat ratus tiga triliun tiga ratus enam puluh enam miliar enam ratus delapan puluh enam juta seratus delapan puluh ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah) dan realisasi Belanja Negara sebesar Rp427.176.670.904.575 (empat ratus dua puluh tujuh triliun seratus tujuh puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah), sehingga terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp23.809.984.723.926 (dua puluh tiga triliun delapan ratus sembilan miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah).
(2)
I Pembiayaan atas Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2004 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) adalah sebesar Rp20.795.887.046.926 (dua puluh triliun tujuh ratus sembilan puluh lima miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta empat puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah) sehingga terdapat Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SIKPA) sebesar Rp3.014.097.677.000 (tiga triliun empat belas miliar sembilan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
(3)
Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2004 adalah sebesar Rp21.574.381.777.419 (dua puluh satu triliun lima ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan belas rupiah) yang berasal dari SAL sampai dengan akhir Tahun 2003, yakni Rp24.588.479.454.419 (dua puluh empat triliun lima ratus delapan puluh delapan miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus lima puluh empat ribu empat ratus sembilan belas rupiah) dikurangi dengan SIKPA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Pasal 4
Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2004 menggambarkan jumlah Aset Rp851.880.822.430.464 (delapan ratus lima puluh satu triliun delapan ratus delapan puluh miliar delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus tiga puluh ribu empat ratus enam puluh empat rupiah) dan Kewajiban sebesar Rp1.349.032.809.327.405 (seribu tiga ratus empat puluh sembilan triliun tiga puluh dua miliar delapan ratus sembilan juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus lima rupiah), sehingga Ekuitas Dana menjadi sebesar minus Rp497.151.986.896.941 (empat ratus sembilan puluh tujuh triliun seratus lima puluh satu miliar sembilan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah).
Penjelasan Pasal:
Nilai minus atas Ekuitas Dana pada Neraca Pemerintah Pusat terutama disebabkan belum optimalnya inventarisasi dan belum dilakukannya penilaian kembali atas aset Pemerintah Pusat, sehingga belum menggambarkan nilai aset yang sebenarnya.
BAB V
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Pasal 5
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2004 menggambarkan jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp30.451.771.854.000 (tiga puluh triliun empat ratus lima puluh satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah), arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar minus Rp66.853.143.100.000 (enam puluh enam triliun delapan ratus lima puluh tiga miliar seratus empat puluh tiga juta seratus ribu rupiah), arus kas bersih dari aktivitas investasi pembiayaan sebesar Rp33.387.273.569.000 (tiga puluh tiga triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), dan arus kas bersih dari aktivitas non anggaran sebesar minus Rp3.552.066.133.188 (tiga triliun lima ratus lima puluh dua miliar enam puluh enam juta seratus tiga puluh tiga ribu seratus delapan puluh delapan rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Pasal 6
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi APBN, Neraca, dan Laporan Arus Kas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
LAPORAN ARUS KAS
Pasal 7
Pemerintah dapat menggunakan SAL sebagai dana talangan untuk menutup kekurangan kas.
Penjelasan Pasal:
Pasal 7 Dalam hal pendapatan negara belum cukup untuk mencukupi kebutuhan belanja Pemerintah pada suatu periode tertentu, kekurangannya dapat ditalangi dari dana SAL, yang akan dikembalikan setelah pendapatan negara dalam tahun anggaran berjalan mencukupi. Penggunaan SAL sebagai dana talangan dilaporkan kepada DPR RI setiap triwulan.
BAB VIII
LAPORAN ARUS KAS
Pasal 8
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AD INTERIM,
YUSRIL IHZAMAHENDRA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006NOMOR 122
Penjelasan Umum
Sesuai ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 (APBN TA 2004), keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara harus diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang bebas dan mandiri. Untuk itu, pemerintah berkewajiban menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN TA 2004.
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN TA 2004 yang disusun dalam Undang-Undang ini telah mendapat pemeriksaan dari BPK RI sesuai ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara sebagaimana tertuang dalam surat BPK-RI Nomor 124/S/I/9/2005 tanggal 19 September 2005. Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN TA 2004 tersebut berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang terdiri dari (i) Laporan Realisasi APBN, (ii) Neraca, (ii) Laporan Arus Kas, dan (iv) Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Realisasi APBN menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi APBN TA 2004, yang mencakup unsur-unsur pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal 31 Desember 2004. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama tahun 2004, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2004. Sedangkan Catatan
atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro, dasar penyusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan.
Selain hal-hal tersebut di atas, dalam pertanggungjawaban APBN TA 2004 dicakup pula informasi mengenai Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang menggambarkan jumlah kas Pemerintah Pusat yang merupakan akumulasi Sisa Lebih atau Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA). Adapun SILPA/SIKPA adalah selisih lebih atau kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu tahun periode pelaporan.
SAL menggambarkan kondisi keuangan pemerintah pusat pada akhir tahun anggaran tertentu dan merupakan saldo awal tahun anggaran berikutnya. Dengan memperhatikan pendapat BPK terhadap LKPP TA 2004, maka angka-angka yang disajikan dalam LKPP TA 2004 sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pemerintah. Artinya, Pemerintah tetap bertanggung jawab apabila di kemudian hari terbukti terdapat pelanggaran hukum dan/atau penyajian informasi yang menyesatkan dalam LKPP TA 2004.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.